Kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor operator kartu.
Hanya saja kamu harus menyertakan nomor KTP (16 digit) dan nomor induk kependudukan (16 digit).
Lalu kamu mengirim SMS ke nomor 4444.
Berikut ini cara registrasi ulang kartu SIM prabayar untuk semua operator via SMS bagi pelanggan baru dan pelanggan lama.
Registrasi bagi Pelanggan Lama
Tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama dengan format sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022. Lalu SMS kirim ke nomor 4444
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel & Simpati
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Selanjutnya kirim SMS ke nomor 4444
Registrasi bagi Pelanggan Baru
Format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel & Simpati
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
telp customer service operator seluler :
188
0807-1811-811
layanan luar negeri +62811-0000-333
(021)5438-8888
817
(021)5795-9817
838
0838-8000-838
123
0896-44-000-123
888
08811-223344
(021)5010-0000
1500-595
(021)2559-6595
188
0807-1811-811
layanan luar negeri +62811-0000-333
(021)5438-8888
817
(021)5795-9817
838
0838-8000-838
123
0896-44-000-123
888
08811-223344
(021)5010-0000
1500-595
(021)2559-6595
Tambahan prosedur registrasi ulang jika ada kendala atau gagal
• Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang dan data NIK serta Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.
• Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka pelanggan mengirim SMS Registrasi Ulang dengan format yang sama sebanyak 5 kali SMS. Setelah itu pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang isinya sebuah pernyataan bahwa NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan punya dua pilihan: menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.
Alasan harus registrasi ulang SIM Prabayar
Dengan kewajiban registrasi ulang kartu SIM ini pemerintah beralasan bisa menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan penyalahgunaan kartu untuk kepentingan yang merugikan konsumen, hingga menangkal jaringan terorisme.
Bentuk kriminalitas dengan kartu SIM, misalnya, penipuan keuangan. Banyak terjadi penipuan dari orang yang tak dikenal melalui telepon yang meminta mentransfer uang ke rekening seseorang. Pemerintah berjanji, penipuan semacam itu bisa ditangkal karena nomor telpon bisa dilacak sesuai dengan identitas asli penggunanya. Kita tunggu saja ya janji pemerintah ini.
Periode Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Kewajiban ini berlaku mulai akhir Oktober 2017, tepat mulai tanggal 30 Oktober 2017. Paling lambat, kamu harus registrasi ulang kartu SIM prabayar hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Jika terlambat mengantisipasi kewajiban ini, dan kartu SIM kamu diblokir, dampak keuangannya cukup besar. Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet. Misalnya, fasilitas pembayaran di salah satu aplikasi pembayaran seperti GoPay yang sudah tercatat dengan nomor telepon kamu akan hilang, termasuk segala poin yang sudah terkumpul. Dan masih banyak lagi kerugiannya.
Perlu dicatat, nomormu tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun dalam status diblokir. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi.
Jika Melewati 28 Februari 2018
Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444. Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.
23 Pertanyaan Paling Sering Diajukan Konsumen ke Operator
1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
2. Apa tujuan dan manfaat dilakukannya registrasi kartu prabayar bagi pelanggan jasa telekomunikasi ini?
-
Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan,informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
-
Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai
-
Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif seperti pinjaman online atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan,informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai
Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif seperti pinjaman online atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
3. Apa bedanya registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya?
NO | KETENTUAN REGISTRASI SEBELUMNYA | KETENTUAN REGISTRASI BARU |
---|---|---|
1 | Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos | Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). |
2 | Tidak terdapat proses validasi | Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL |
3 | Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra | Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar