Ingat, Dilarang Sembelih Sapi Betina Produktif
Rabu, 30 May 2018 05:37 | Editor : Abdul Basri
klik jawa pos
Pemerintah membuat larangan menyembelih hewan ternak ruminansia betina produktif seperti sapi. Jika melanggar, sanksi pidana menanti. Sayangnya, regulasi dengan sanksi berat itu dinilai belum disosialisasikan secara maksimal.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno menyatakan, pemerintah melarang masyarakat menyembelih sapi betina produktif. Larangan tersebut tertuang dalam UU/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam pasal 18 ayat (4) disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ruminansia besar produktif. Kemudian, pasal 86 menjelaskan sanksi.
Warga yang terbukti memotong hewan ruminansia betina produkti diancam hukuman penjara minimal satu tahun dan paling lama tiga tahun. Juga dikenakan denda minimal Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar