Hatiku Surgaku Rumahku Surgaku

Jumat, 28 September 2018

jual beli emas di pegadaian syariah

1. konsinyasi emas

INFORMASI PRODUK Konsinyasi Emas

Konsinyasi Emas adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian sehingga menjadikan investasi emas milik nasabah lebih aman karena disimpan di Pegadaian. Keuntungan dari hasil penjualan emas batangan diberikan kepada Nasabah, oleh sebab itu juga emas yang dimiliki lebih produktif.

KEUNTUNGAN
  1. Dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) yang merupakan BUMN terpercaya.
  2. Emas Anda terproteksi 100%.
  3. Transparan dalam pengelolaan.
  4. Menghasilkan keuntungan yang kompetitif dengan investasi lainnya.

    PERSYARATAN
  1. Fotocopy Identitas Diri (KTP/ SIM/ Passport) yang masih berlaku.
  2. Kuitansi pembelian emas atau Berita Acara Serah Terima Emas yang dibeli di Pegadaian.
  3. Mengisi dokumen pengajuan konsinyasi dan Materi 6000 (sebanyak 2 lembar).

BAGAIMANA EMAS YANG NASABAH/ INVESTOR MILIKI BISA MENGHASILKAN KEUNTUNGAN?
  1. Emas yang Nasabah/ Investor beli di Pegadaian dapat langsung dikonsinyasikan di Pegadaian. Untuk pembelian secara angsuran, harus dilunasi terlebih dahulu baru dapat dikonsinyasikan.
  2. Jika emas yang dikonsinyasikan terjual, maka Nasabah/ Investor mendapatkan pembagian hasil penjualan.
  3. Jika emas yang dikonsinyasikan tidak sempat terjual, Nasabah/ Investor tidak rugi karena emas yang dimiliki mendapatkan tempat penitipan gratis yang diasuransikan sebagai jaminan keamanan selama dititipkan.
  4. Barang konsinyasi bisa terjual hanya 1x per akad. Setiap akad berlaku 3 bulan. Untuk penjualan berikutnya, Nasabah/ Investor harus menandatangani akad/ kontrak konsinyasi baru lagi.
  5. Pembayaran bagi hasil penjualan akan diberikan setelah emas pengganti diterima.
  6. Statu barang konsinyasi dapat dilihat di halaman CEK STATUS KONSINYASI dengan memasukan nomor konsinyasi KSXXXXXXXXXXXXX ke dalam kotak pencarian.


2. tabungan emas

INFORMASI PRODUK Tabungan Emas

Tabungan Emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinvestasi emas.

KEUNGGULAN
  1. Pegadaian Tabungan Emas tersedia di Kantor Cabang di seluruh Indonesia (sementara hanya tersedia di Kantor Cabang Piloting).
  2. Pembelian emas dengan harga terjangkau (mulai dari berat 0,01 gram).
  3. Layanan petugas yang profesional.
  4. Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset.
  5. Mudah dan cepat dicairkan untuk memenuhi kebutuhan dana Anda.

PROSEDUR TABUNGAN EMAS
  1. Membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian hanya dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/ SIM/ Passpor) yang masih berlaku.
  2. Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-.
  3. Proses pembelian emas dapat dilakukan dengan kelipatan 0.01 gram dengan atau sebesar Rp. 5.330,- untuk tanggal hari ini (17-03-2016). Misalnya jika ingin membeli 1 gram, maka harganya adalah Rp. 533.000,- .
  4. Apabila membutuhkan dana tunai, saldo titipan emas Anda dapat dijual kembali (buyback) ke Pegadaian dengan minimal penjualan 1 gram dan Anda dapat menerima uang tunai sebesar Rp. 518.000,- untuk tanggal 17-03-2016.
  5. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.
  6. Minimal saldo rekening adalah 0.1 gram
  7. Transaksi penjualan emas kepada Pegadaian dan pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.

DISCLAIMER: Produk Tabungan Emas Pegadaian mencatat simpanan nasabah dalam satuan gram emas, sehingga apabila terjadi penurunan harga emas, maka hal tersebut di luar kuasa dan tanggung jawab kami.

3. mulia


INFORMASI PRODUK Mulia

MULIA adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. MULIA dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi.

KEUNGGULAN
  1. Proses mudah dengan layanan professional.
  2. Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset.
  3. Sebagai aset, emas batangan sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak.
  4. Tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 5 gram s.d. 1 kilogram.
  5. Emas batangan dapat dimiliki dengan cara pembelian tunai, angsuran, koletif (kelompok), ataupun arisan.
  6. Uang muka mulai dari 10% s.d. 90% dari nilai logam mulia.
  7. Jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan s.d. 36 bulan.

PERSYARATAN
  1. Untuk pembelian secara tunai, nasabah cukup datang ke Outlet Pegadaian (Galeri 24) dengan membayar nilai Logam Mulia yang akan dibeli
  2. Untuk pembelian secara angsuran, nasabah dapat menentukan pola pembayaran angsuran sesuai dengan keinginan (lihat tabel di bawah).

Pembiayaan Logam Mulia
UmumKolektifArisan
Logam MuliaLogam MULIA cap Antam atau PegadaianSetiap anggota bebas memilih logam mulia cap Antam atau PegadaianLogam MULIA cap Antam atau Pegadaian
Jangka Waktu3/6/12/18/24/36 bulanSetiap anggota bebas memilih 3/6/12/18/24/36 bulan, min. 6 orangSesuai dengan jumlah anggota minimal 6, maks. 36 orang orang
Uang Muka Minimal20%10%10% dan 15%
Pengambilan LMSetelah lunasSetelah lunas masing-masing anggotaSatu keping per bulan, untuk UM 10% dimulai setelah angsuran ke-2, untuk UM 15% dimulai setelah angsuran ke-1
Akad PembiayaanSatu akadSatu akad masing-masing anggotaSatu akad
Biaya AdministrasiRp. 50.000,-Rp. 50.000,- per anggotaRp. 50.000,-


BAHAYA TIMBUN EMAS


1. surat (9) at taubah ayat 34

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ (٣٤)

Terjemah :

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.

2. surat (9) ayat 35

يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ  (٣٥)

Terjemah :

(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar