Hatiku Surgaku Rumahku Surgaku

Senin, 03 September 2018

SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WNI

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
    1. Dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
    2. Dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 4 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
  6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
  7. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
  8. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 7 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi;
  9. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 8, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
  10. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
  11. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.

PROSEDUR

  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  3. Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  4. Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
  5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar