Hatiku Surgaku Rumahku Surgaku

Senin, 03 September 2018

Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
    1. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
    2. Perwakilan negaranya di wilayah Indonesia;
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan dalam hal:
    1. Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
    2. Dikenai deportasi; atau
    3. Repatriasi.
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang;
  6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
    1. Surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
    2. Bukti domisili.

PROSEDUR


  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  3. Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  4. Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
  5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar