Hatiku Surgaku Rumahku Surgaku

Minggu, 14 April 2019

Produk Pinjaman Syariah, Pinjaman Tanpa Riba Terbaik Untuk Modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah

klik Go UKM

Pinjaman syariah adalah kredit pinjaman yang diberikan lembaga keuangan berbasis syariah ke nasabah untuk berbagai kebutuhan konsumtif apapun.

Karena pembiayaan syariah disalurkan oleh lembaga syariah maka prinsipnya pun mengikuti kaidah syariat Islam. Dalam hukum ekonomi islam, utang piutang dikembalikan atau diterima dengan jumlah yang sama tidak boleh lebih besar maupun lebih kecil.

Meskipun begitu tujuan bank syariah sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai.

Tapi prinsip pinjaman uang syariah tidak dengan menetapkan bunga, melainkan dengan menggunakan prinsip islam.

Prinsip syariah sendiri adalah peraturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan nasabah untuk kegiatan penyimpanan dana maupun pendanaan kegiatan usaha dan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Prinsip-prinsip itu antara lain, bagi hasil (nisbah), jual beli barang (murabahah), sewa (Ijarah wa iqtina).

Prinsip Bank Syariah Menyediakan Pinjaman Tanpa Riba

1. Pembiayaan prinsip jual beli (Murabahah)

Jual-beli atau murabahah adalah perjanjian jual beli antara pihak bank dan pihak nasabah, di mana bank anak membeli kebutuhan nasabah dan menjualnya ke nasabah dengan mengambil keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk layanan kredit baik itu pembelian rumah, kendaraan atau usaha yang ditawarkan oleh bank syariah menggunakan konsep jual beli atau yang juga disebut dengan Al-Murabahah (jual beli).

Jadi bila nasabah ingin mengajukan pinjaman syariah tanpa bunga ini, angsuran dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan besar angsurannya biasanya tetap (flat) sesuai dengan akad. Misalnya bank membeli motor di distributor seharga Rp 15 juta, dan bank mengambil untung sebesar Rp 5 juta. Maka bila Anda ingin membeli motor tersebut harga yang harus Anda bayarkan adalah Rp 20 juta yang bisa dicicil sampai jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

2. Pembiaya berdasarkan prinsip bagi hasil (Nisbah)

Digunakan juga prinsip nisabah (bagi hasil). Sistem ini untuk nasabah yang menggunakan pinjaman tersebut bakal modal usaha. Nantinya hasil yang diperoleh nasabah dari usahanya dibagi dnegan pihak bank sebagai pengganti bunga atas pinjaman.

Misalnya Anda pinjam uang syariah sebesar Rp 100 juta dan sesuai dengan kesepakatan bagi hasil sebesar 70:30. Maka ketika bisnis Anda mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 100 juta maka yang harus Anda kembalikan ke bank adalah Rp 100 juta + Rp 70 juta. Secara perhitungan memang sama saja dengan bunga bank namun secara akad sangat berbeda. Bila saat merintis bisnisnya terjadi kerugian, barulah berlaku sistem Al-Musyarakah di mana kedua belah pihak akan menanggung risiko kerugian tersebut.

3. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (ijrah)

Ijrah adalah perjanjian pemindahan hak guna atas objek atau jasa tentunya dengan adanya biaya sewa yang telah disepakati oleh bank dan juga nasabah. Hampir sama seperti prinsip jual-beli namun tanpa adanya pemindahan kepemilikan dari objek yang dibiayai tersebut. Dalam praktiknya pada akhir masa sewa, bank syariah dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Maka itulah sudah masuk prinsip ijrah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

Perbedaan Pembiayaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Perbandingan antara pinjaman syariah dengan bank konvensional adalah sebagai berikut.

Pinjaman Bank syariah

– Melakukan hanya pembiyaan yang halal menurut hukum islam

– Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli dan sewa.

– Berorientasi keuntungan dan Falah(kebahagian dunia dan akhirat sesuai ajaran islam)

– Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan

– Penghimpun dan penyaluran dana sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional

– Melakukan investasi baik yang halal maupun haram menurut hukum islam

– Memakai perangkat suku bunga

– Berorientasi keuntungan

– Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur

– Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan majelis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar