Hatiku Surgaku Rumahku Surgaku

Minggu, 02 September 2018

Bitcoin Haram untuk Investasi

Ketua MUI: Bitcoin Haram untuk Investasi
Rabu 24 Januari 2018 02:36 WIB
Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto

klik republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bitcoin merupakan bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi, bahkan membuat investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah. Banyak orang yang tergila-gila dengan Bitcoin karena nilainya yang begitu besar ketika ditukar dalam bentuk rupiah.

Bagaimana sebenarnya hukum transaksi dengan Bitcoin? Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.

"Kalau berkenaan dengan investasi saya menyebutkan haram karena di dalam ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi," ujarnya usai acara acara Tasyakur Milad ke-5 Indonesia Halal Watch di Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu (24/1).

Menurutnya, transaksi jual beli mata uang hanya boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan. Yaitu tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama tunai (taqabudh).

"Kalau sebagai alat tukar dan mau menerima its oke, tapi kalau mata uang kita ikuti standar pemerintah," ucapnya.

Ia menyebut, Bitcoin hukumnya adalah mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.

"Yang beli bitcoin itu tidak ada jaminan lalu ketika ada masalah tidak bisa komplain, ini tidak ada hegingnya artinya ada benda yang dijadikan lindung nilainya. Transaksi naik atau turun bisa fluktuatif tanpa kontrol," ungkapnya.

Untuk itu, MUI tengah membahas fatwa mengenai transaski Bitcoin ini. Saat ini pembahasan sudah memasuki pemanggilan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Fatwa sedang dikaji MUI, sekarang baru ada fatwa e-money. Sedang manggil Kemenkeu, OJK, dan BI. Secepatnya fatwa bitcoin, belum menentukan juga, kita lihat esensi dan mengerti dulu," ucapnya.

Berikut 11 poin tentang Bitcoin menurut MUI:

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplai.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara: membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sbgi alat tukar dan infestasi.

5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. Umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merefresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip Forex, maka tradingnya kental rasa spekulatif.

6. Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

7. Definisi uang: “النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون” “uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa punt". Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, h.178. 

8. Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: Tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.

9. Bitcoin sebaga alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Dan jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimkan).

diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar. Meskipun bahannya bukan emas dan perak. Dalam Tarikh al-Baladziri disebutkan,

وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض

Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir, onta akan punah. (Futuh al-Buldan, al-Baladziri)

Sekalipun keputusan ini tidak dilaksanakan, tapi kita bisa melihat bahwa para sahabat mengakui bolehnya memproduksi mata uang dengan bahan dari selain emas dan perak. Rencana ini dibatalkan, karena mengancam poopulasi onta. Bisa saja, ada orang yang menyembelih onta, hanya untuk diambil kulitnya. Sementara dagingnya bisa jadi tidak dimanfaatkan. Andai bukan kebijakan masalah kelestarian onta, akan diterbitkan mata uang berbahan kulit onta.

Inilah yang menjadi dasar para ulama, bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak. Imam Malik pernah mengatakan,

لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة

“Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”. (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 3/90).

10. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yang merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.

11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar