Hatiku Surgaku Rumahku Surgaku

Minggu, 02 September 2018

Peraturan Bank Indonesia Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan              : Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank     Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan  Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Berlaku                  Proses perizinan, persetujuan dan laporan mulai berlaku 4 Juni 2018
                                  Sanksi atas pelanggaran pembawaan UKA mulai berlaku 3 September 2018
I.           Latar Belakang Pengaturan
1.     Diperlukan adanya penyelarasan ketentuan, terutama sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain aturan kepabeanan dan peraturan perundangan lainnya mengenai pembawaan uang tunai ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
2.     Meningkatkan efektivitas  penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA, sehingga dapat meminimalisir adanya aktivitas pembawaan UKA lintas batas dalam jumlah besar, tanpa underlying yang wajar.
3.     Memperkuat sarana monitoring aktivitas pembawaan UKA oleh Bank Indonesia (BI) melalui kewajiban pelaporan secara berkala  Badan  Berizin kepada BI.
II.          Substansi Perubahan
1.      Perubahan sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA yang semula berupa penegahan menjadi sanksi kewajiban membayar berupa denda.
2.      Norma pengaturan sanksi denda berdasarkan PBI sebagai berikut:
a.      Semua orang yang tidak memiliki izin dan/atau Persetujuan Pembawaan UKA dikenakan sanksi denda 10% dari seluruh UKA yang dibawa, maksimal eq. Rp.300 juta.
b.      Badan Berizin yang membawa UKA yang melebihi jumlah UKA yang disetujui BI dikenakan denda 10% dari selisih jumlah antara UKA yang dibawa dengan yang disetujui BI, maksimal eq. Rp.300 juta.
c.       Selain dikenakan sanksi denda, Badan Berizin juga dapat dikenakan sanksi administratif dari Bank Indonesia berupa:
1)     Teguran tertulis;
2)     Penghentian sementara kegiatan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia; dan/atau
3)     Pencabutan Izin Pembawaan UKA.
3.      Mekanisme pengenaan denda dilakukan sebagai berikut:
a.      diambil langsung dari UKA yang dibawa;
b.      dibayarkan dalam mata uang rupiah; dan/atau
c.       dibayarkan dalam mata uang asing lainnya yang dapat ditukarkan di Indonesia.
4.      Sanksi denda atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA akan disetorkan ke dalam kas negara pada akun pabean lainnya.
5.      Kurs yang digunakan terkait dengan PBI Pembawaan UKA adalah sebagai berikut:
a.      Kurs yang digunakan terkait dengan penentuan ambang batas (threshold) adalah kurs Kementerian Keuangan.
b.      Kurs konversi yang digunakan terkait dengan pembayaran denda apabila dilakukan dengan rupiah atau mata uang asing lainnya adalah kurs jual pasar (market priceyang berlaku pada saat itu.
6.      Penyesuaian atas jangka waktu berlakunya ketentuan PBI Pembawaan UKA menjadi sebagai berikut:
a.      Penyesuaian waktu untuk dimulainya pengajuan izin dan persetujuan pembawaan UKA kepada Bank Indonesia menjadi tanggal 4 Juni 2018.
b.      Penyesuaian waktu berlaku efektifnya pengenaan sanksi terkait PBI Pembawaan UKA menjadi tanggal 3 September 2018.
7.      Penambahan kewajiban pelaporan bagi Badan Berizin atas realisasi kegiatan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Laporan tersebut disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak akhir periode Pembawaan UKA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar