klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*
Tampilkan postingan dengan label immigration. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label immigration. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 September 2018

Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa

PENARIKAN

  1. Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
  2. Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
    1. Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
    2. Masuk dalam daftar Pencegahan.
  3. Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Permit for Short Term or Long Term Stay for Marriage of Different Citizenship

Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur

  1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
  2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
  4. Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
  6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
  8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
  9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.

Permit For Short Term Stay

GENERAL

  1. Limited stay permit is given to:
    1. Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following purposes:
      1. as investors;
      2. as experts;
      3. as clergy or clerics;
      4. to enrol for education or training participants;
      5. to conduct scientific research;
      6. for reunion with a spouse who is a KITAS holder;
      7. for reunion of children of a foreign national with his/her Indonesian national father and/or mother who have a legal family relationship;
      8. for reunion of children under 18 year old and unmarried with his/her father and/or mother who are KITAS holders;
      9. as a foreigner who formerly held Indonesian nationality; and
      10. as a tourist over the age of 55 years. (Special condition apply to this category)
    2. A child who is born in Indonesian territory while his/her father and/or mother are KITAS holders.
    3. Ship captains,  crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws. 
    4. Foreigners who are married with an Indonesian spouse
    5. Children of foreigners who are married with Indonesian spouse
  2. Short Term Workers; The limited stay permits is required for foreigners for short-term-engagement;
  3. Limited stay permit will expire due to:
    1. Return to foreigner’s home country or another country with no intention of re-entering Indonesia;
    2. Return to foreigner’s home country and not re-entering Indonesia before the expiry date of re-entry permit;
    3. Obtaining Indonesian citizenship;
    4. Expiry of the permit date;
    5. Conversion of limited stay permit to permanent stay permit;
    6. Cancellation of the KITAS by the Minister or appointed immigration officer;
    7. Deportation; or
    8. The event of decease of stay holder.

Permit for Visit

GENERAL

  1. Permit for Visit given to:
    1. Foreigners who enter territory of Indonesia with a visa for visitor; or
    2. Newborn child in Indonesia and at the time of birth the father and / or mother holders permit for visit. The permit for visit given accordance with the permit for stay of the father and/or mother.
    3. Foreigners from countries that liberated from the requirement to hold a Visa in accordance with the provisions of laws and regulations;
    4. Foreigners who served as the crew of Transport equipment are anchored or in territory of Indonesia accordance with laws and regulations;
    5. Foreigners who enter territory of Indonesia in emergency; and
    6. Foreigners who enter territory of Indonesia with a visa for visit upon arrival.
  2. Permit for Visit expired because of holder of permit for visit:
    1. Return to their home country;
    2. License has expired;
    3. The permit switched to permit for short term stay;
    4. The permit canceled by the Minister or immigration officers designated ;
    5. Subject to deportation; or
    6. Died.

Limited Stay Visa

GENERAL

Foreigners are planning to stay in a longer duration in Indonesia for purposes such as:
Working, Investment, Research, Study, Dependant, Repatriation, Retirement
may choose this type of visa:
To obtain this type of visa, you may apply limited stay visa in Indonesian Embassy or Consulates, or your guarantor may apply to the Directorate General of Immigration in Jakarta, Indonesia
This type of visa is divided into several indexes that each visa index have different requirements.
you may check the indexes and requirements in the REQUIREMENTS TAB

visit visa

GENERAL INFO


Foreigners that are planning to visit Indonesia for Holiday, Family, Social, Cultural, Business purposes such as:
Holiday, Family, Social, Art dan cultural; governmental visit; non-commercial sport activity, Benchmarking, shortcourse, short training, Giving consultation and training in implementing technological innovation on industry to improve Indonesian industrial product design quality, and foreign marketing, Working in a very urgent matters, journalistics (with approval by Minister of Foreign Affairs), Non-commercial movie making (with approval by Minister of Foreign Affairs), Business meeting, buying goods or products, Giving lecture or following seminars, participating on international exhibition, attend meeting held by Head Office or Branch office in Indonesia, Audit, quality control, inspection to a branch office in Indonesia, foreign workers on probation, transit, and join a transportation mode in Indonesia.

immigration and visa on juanda international airport

Visa On Arrival

  1. Visa given to Foreigners who will travel to Indonesia Region in order to visit the task of government, education, social, cultural, tourism, business, family, journalism, or layover for continue the journey to another country.
  2. Visa as referred at point 1 can be given for:
    1. 1 (one) times travel; and
    2. Several trips.

Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas

  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahperbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai perjanjian lintas batas;
  2. Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
    1. Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
    2. melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
    3. melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyaj 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
    4. tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
  3. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan;
  4. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 3 tidak dapat diperpanjang;
  5. Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
    1. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
    2. Perwakilan negaranya di wilayah Indonesia;
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan dalam hal:
    1. Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
    2. Dikenai deportasi; atau
    3. Repatriasi.
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang;
  6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
    1. Surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
    2. Bukti domisili.

Informasi Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia

Umum

Program berlibur dan bekerja (work and holiday programme) merupakan program kegiatan yang tujuannya dibentuk untuk mendorong pertukaran budaya dan sebagai ajang untuk menjalin hubungan antar warga (people to people), khususnya ajang pergaulan bagi kaum pemuda-pemudi, agar satu sama lain dapat saling mengenal/memahami budaya atau kebiasaan setempat dan berujung untuk mewujudkan terciptanya perdamaian.

Terbentuknya program dimaksud merupakan hasil dari jalinan kerja sama yang erat dilakukan antar pemerintah negara (government to government) melalui perjanjian atau kesepahaman, yang pada isi perjanjian atau isi kesepahaman tersebut biasanya juga mengatur kesepakatan pemberian fasilitas keimigrasian secara resiprokal atau timbal balik untuk mendukung pelaksanaan program. Pada prakteknya, kegiatan program dapat dilaksanakan dengan cara melewati batas negara sehingga diperlukan fasilitas atau kemudahan keimigrasian berupa pemberian jenis visa tertentu.

Bagi masing-masing warga yang akan mengikuti program tersebut nantinya akan difasilitasi dengan pemberian visa bekerja dan berlibur (working holiday visa). Umumnya penggunaan jenis visa ini dapat diperuntukkan untuk tinggal dengan waktu terbatas sekaligus dapat digunakan untuk melakukan kegiatan antara lain berlibur, serta melaksanakan pendidikan dan pekerjaan dengan jenis dan waktu yang juga sifatnya terbatas. Adapun ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh visanya merujuk sesuai kesepakatan berdasarkan pada perjanjian yang dibentuk, antara lain seperti adanya pemberlakuan ketentuan kuota pemberian visa serta persyaratan surat dukungan dari pemerintahnya masing-masing (letter of government support).

SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WNI

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
    1. Dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
    2. Dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 4 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
  6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
  7. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
  8. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 7 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi;
  9. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 8, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
  10. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
  11. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.

Paspor

Paspor Biasa

  • Cetak

UMUM

1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
  1. di wilayah Indonesia; atau
  2. di luar wilayah Indonesia
2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
  1. Paspor biasa; dan
  2. Paspor biasa elektronik
3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem              Informasi Manajemen Keimigrasian.
4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
  1. Manual; atau
  2. Elektronik.
Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.