Keberadaan uang memberi peran penting dalam setiap kegiatan manusia, baik itu untuk mencukupi kebutuhan primer hingga kebutuhan lifestyle. Bicara tentang uang maka kita harus melihat kebelakang bagaimana sejarah mencatat tentang lahirnya kesadaran akan pentingnya sebuah alat tukar menukar atau kegiatan transaksi jual beli. Tidak ada yang mengetahui secara jelas bagaimana bentuk transaksi yang terjadi zaman dahulu, kita hanya mengetahui bahwa cara paling kuno dalam bertransaksi adalah dengan barter atau tukar menukar barang dengan barang yang lain, dimana kedua barang tersebut diyakini memiliki nilai yang sama.
Semua kegiatan transaksi barter memang berdasarkan atas keyakinan terhadap nilai barang, karena waktu itu belum ada standar nilai yang ditetapkan. Kemudian zaman uang mulai muncul ketika manusia mulai menyadari akan pentingnya keadilan dalam bertransaksi yang ditandai dengan menentukan nilai tertentu terhadap mata uang yang berlaku di masyarakat.
Ketika manusia semakin cerdas dalam menentukan nilai uang, maka uang tersebut harus berbentuk fisik dan memiliki nilai yang bisa diterima dan digunakan oleh semua orang, dari pemikiran ini lahirlah ketentuan dimana uang harus terbuat dari logam yang bernilai, salah satu yang paling terkenal adalah emas.
Disaat semua orang merasa akan pentingnya keberadaan uang, mulailah negara menetapkan sistem keuangan yang diterapkan dalam rangka untuk memperluas jangkauan dalam kegiatan perdagangan antar dunia. Sistem keuangan internasional mulai dikenal pada tahun 1870, dimana saat itu emas merupakan standar dalam menentukan jumlah uang yang bisa dicetak oleh suatu negara.
Yang dimaksud disini adalah negara tidak lagi menerapkan penggunaan mata uang dari emas, melainkan negara mencetak uang kertas yang mana nilai dari banyaknya uang yang bisa dicetak harus sesuai dengan jumlah emas yang dimiliki negara. Kemudian sistem keuangan ini terus mengalami perubahan seiring adanya faktor-faktor yang berpengaruh pada kestabilan ekonomi dari waktu ke waktu.