RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
|
Tanggal berlaku
|
:
|
9 November 2016
|
Ringkasan
|
|
|
1. Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP)diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a. Perkembangan teknologi dan sistem informasi yang melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan financial technology (fintech) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme, maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
b. Inovasi dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran yang perlu tetap mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal.
c. Pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, perluasan akses, kepentingan nasional dan perlindungan konsumen, serta standar dan praktik internasional.
d. Pengaturan sistem pembayaran saat ini yang perlu dilengkapi dan dirumuskan secara lebihkomprehensif untuk memberikan arah dan pedoman yang semakin jelas kepada penyelenggarajasa sistem pembayaran dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran, serta kepada masyarakat.
2. Cakupan PBI ini meliputi:
a. penyelenggara dalam pemrosesan transaksi pembayaran;
b. perizinan dan persetujuan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
c. kewajiban dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
d. laporan;
e. peralihan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran; dan
f. pengawasan, larangan, serta sanksi.
3. Pemrosesan transaksi pembayaran meliputi kegiatan pra transaksi, otorisasi, kliring, penyelesaian akhir (setelmen), dan pascatransaksi. Kegiatan pemrosesan transaksi pembayaran dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Penunjang.
4. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. Prinsipal;
b. Penyelenggara Switching;
c. Penerbit;
d. Acquirer;
e. Penyelenggara Payment Gateway;
f. Penyelenggara Kliring;
g. Penyelenggara Penyelesaian Akhir;
h. Penyelenggara Transfer Dana;
i. Penyelenggara Dompet Elektronik; dan
j. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
5. Penyelenggara Penunjang merupakan pihak yang menunjang terlaksananya pemrosesan transaksi pembayaran di seluruh tahapan pemrosesan transaksi, yang antara lain terdiri dari perusahaan yang menyelenggarakan:
a. pencetakan kartu;
b. personalisasi pembayaran;
c. penyediaan pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center);
d. penyediaan terminal antara lain Automated Teller Machine (ATM), Electronic Data Capture (EDC), dan/atau reader;
e. penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran;
f. penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless); dan/atau
g. penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
6. Prinsip dasar izin atau persetujuan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran adalah sebagai berikut:
a. Pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
b. Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan akan melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
7. Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, serta memberikan kemudahan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin atas proses persetujuan kerja sama dalam rangka penggunaan dan perluasan penggunaan instrumen pembayaran nontunai untuk program yang terkait dengan kebijakan nasional.
8. Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
9. Dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib:
a. menerapkan manajemen risiko secara efektif dan konsisten;
b. menerapkan standar keamanan sistem informasi;
c. menyelenggarakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik;
d. menerapan perlindungan konsumen; dan
e. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran kepada Bank Indonesia yang terdiri atas laporan berkala dan laporan insidental.
11. Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Penunjang yang bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
12. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang:
a. melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency;
b. menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau
c. memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.
13. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan PBI ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
14. Ketentuan peralihan diatur sebagai berikut:
a. Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan Switching, Payment Gateway, dan/atau Dompet Elektronik sebelum PBI ini berlaku dan belum memperoleh izin dari Bank Indonesia wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sejak PBI ini berlaku.
b. Ketentuan persentase kepemilikan saham wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum PBI ini berlaku:
1) telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau
2) sedang dalam proses perizinan dan kemudian memperoleh izin dari Bank Indonesia,
apabila setelah berlakunya PBI ini, akan melakukan perubahan kepemilikan.
c. Persyaratan dan tata cara permohonan bagi pihak yang mengajukan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum PBI ini berlaku, tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
d. Bank yang telah menyelenggarakan Proprietary Channel pada saat PBI ini mulai berlaku wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank Indonesia untuk ditatausahakandengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak PBI ini berlaku.
e. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah menyelenggarakan pengembangan kegiatan Payment Gateway dan/atau Dompet Elektronik pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank Indonesia untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak PBI ini berlaku.
15. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Penyelenggara Penunjang, pemenuhan persyaratan perizinan, kewajiban Penyelenggara Dompet Elektronik, format dan tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
-------ooOoo------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar