klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Rabu, 01 Agustus 2018

Syarat dalam Money Changer


nishob emas dan perak

1 dinar = 4,2 gram emas 22 karat 92%

Tiap 20 dinar zakatnya 0,5 dinar/tahun.

1 dirham = 3 gram perak 99%

Tiap 200 dirham zakatnya 5 dirham/tahun.

nb : dari bulughul maram hadits no. 627 (untuk harga dinar & dirham lihat web logam mulia indonesia)

1 Troy ons = 31,1035 gram

klik harga emas




Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc -  January 28, 2012

klik rumaysho

Dalam penukaran mata uang, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Jika tidak memperhatikan hal ini, seseorang akan terjerumus dalam riba. Berilmulah sebelum beramal.

Mata Uang Mengganti Emas dan Perak

Sudah diketahui bahwa mata uang kertas saat ini sudah menjadi sesuatu yang berharga dan menggantikan posisi emas dan perak dalam transaksi. Uang kertas lebih mudah disimpan dan dibawa. Namun perlu dipahami bahwa nilai uang kertas tersebut tidaklah dilihat dari bendanya itu sendiri, namun dilihat dari nominal yang bukan bagian dari benda itu sendiri.

Majelis Al Majma’ Al Fiqhi menyatakan bahwa uang kertas ada berbagai macam, tergantung pada mata uang yang dikeluarkan oleh tiap-tiap negara. Ada yang memakai mata uang junaih, riyal, dan dolar. Dan pada mata uang ini berlaku hukum riba [demikian nukilannya]. Sama halnya dengan emas dan perak yang berlaku padanya hukum riba.

Aturan dalam Penukaran (Barter) Barang Ribawi

Perhatikan hadits-hadits berikut yang menjelaskan cara barter emas dan perak di mana kedua barang ini termasuk komoditi ribawi.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat.

Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam).

Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl.

Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl.

Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran.

Masalah Money Changer

Aturan yang berlaku di atas, dapat kita terapkan dalam penukaran mata uang atau money changer.

Jika mata uang sejenis, semisal 10.000 rupiah ingin ditukar dengan pecahan 1000 rupiah, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi: (1) tunai, (2) jumlahnya sama. Tidak boleh pecahan 1000 rupiah dikurangi. Jika tidak memenuhi syarat tadi, maka terjerumus dalam riba. Karena dalam hadits disebutkan: … maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.

Jika mata uang berbeda jenis, semisal 1000 riyal Saudi ingin ditukar dengan 2.500.000 rupiah, maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi: tunai, tidak boleh ada yang diserahkan terlambat ketika akad. Karena dalam hadits disebutkan: … Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).

Sehingga dari sini tidak dibenarkan jika seseorang ingin mengirim uang riyal Saudi dan diterima dalam bentuk rupiah di Indonesia. Caranya uang riyal tersebut ketika ditransfer ditukar terlebih dahulu ke mata uang rupiah, lalu ditransfer ke Indonesia. Namun cara pertama di sini relatif sulit. Atau bisa pula dengan pihak pentransfer memberikan jaminan bahwa uangnya sudah ditukar (tercatat dalam hisab, semacam kwitansi) sebelum ditransfer ke Indonesia. 

Ibnu Qudamah berkata, “Penukaran mata uang disyaratkan harus tunai dan diserahkan dalam satu majelis dan ini adalah syarat sah yang tidak ada khilaf di antara para ulama.”

Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama yang telah kami ketahui sepakat bahwa orang yang ingin menukarkan mata uang jika mereka berpisah sebelum penyerahan mata uang tersebut, maka akadnya fasid (tidak sah).”

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

Akhtho-u Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Robi’ul Awwal 1433 H

Penukaran Uang yang Tidak Tunai

Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc -  March 17, 2013

klik rumaysho

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa syarat dalam shorf (money changer atau penukaran mata uang) adalah harus tunai, atau dikatakan dalam hadits yadan bi yadin. Namun bagaimanakah jika kita melakukan penukaran uang, lantas pihak yang ingin kita tukar hanya punya sedikit uang dan sisanya akan diserahkan di waktu lain? Apakah seperti ini dibolehkan?

Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan yang saat ini menjabat sebagai anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama –semoga Allah memberkahi dan menjaga beliau– ditanya,

أحيانا أحتاج لصرف مبلغ  نقدي  (500 ريا ل  مثلا )فأجد من عنده 400ر يال يعطيني إياها والباقي يسلمه لي فيما بعد فهل هذا جائز ؟

“Terkadang aku membutuhkan penukaran uang tunai 500 riyal -misalnya-, namun aku dapati pada orang yang aku ingin tukar uangnya hanya ada 400 riyal yang bisa ia beri sementara. Sisanya akan diberikan padaku setelah beberapa waktu. Apakah seperti itu boleh?”

Syaikh Sa’ad menjawab,

“Tentang bolehnya mu’amalah tersebut terdapat khilaf (perselisihan pendapat) di kalangan para ulama. Sebagian mereka ada yang membolehkan, sebagian lagi melarang karena yang sisa dari penukaran tersebut tidak diserahkan secara qobdh (tunai). Alat tukar menukar seperti emas dan perak dipersyaratkan semisal dan tunai ketika ditukar dalam satu jenis. Sedangkan ulama lain ada yang membolehkan karena dianggap bahwa 400 riyal yang diserahkan pertama sudah tunai (qobdh) sedangkan sisanya 100 riyal dianggap sebagai amanat atau titipan pada sisi pelaku yang ingin ditukarkan uang. Inilah pendapat yang menurutku lebih tepat. Sebagian pakar fikir dalam madzhab Hambali juga ada yang menyatakan seperti itu.

Dalam kitab Al Mughni (4: 192) karya Ibnu Qudamah rahimahullah disebutkan, “Jika seseorang menukar 10 dirham dengan uang dinar, lalu ternyata dinar yang diberi lebih banyak dan kewajiban dirham yang sisa akan diberi pada waktu lain, maka itu boleh meskipun uang sisanya tadi diserahkan dalam waktu yang lama. Uang yang berlebih tadi dianggap sebagai amanat di tangan si penukar uang. Jika ada yang rusak, maka ia tidak punya kewajiban menanggungnya (layaknya amanat, -pen). Permasalah seperti ini banyak disebutkan oleh Imam Ahmad”. 

(Sumber fatwa Syaikhuna: http://www.saad-alkthlan.com/text-853)

Diselesaikan selepas Shalat Fajar di Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Jumadal Ula 1434 H


Tidak ada komentar: