Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - February 17, 2014
sumber rumaysho
Mengambil nyawa seseorang tanpa jalan yang benar adalah termasuk dosa besar. Sehingga menunjukkan bahayanya dosa tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. ” (QS. An Nisa’: 93).
Barangsiapa yang membunuh suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam ayat ini,
1- Mendapatkan siksa jahannam
2- Kekal di dalamnya
3- Allah murkai
4- Allah melaknat
5- Mendapatkan azab yang pedih
Ini jika yang dilakukan adalah membunuh jiwa dengan sengaja, yaitu mengambil darah yang haram untuk diambil.
Dalil ini menunjukkan bahwa membunuh jiwa tanpa jalan yang benar, terjerumus dalam dosa besar. Ini tidak diragukan lagi. Namun apakah jika bertaubat, diterima taubatnya?
Iya, diterima. Inilah yang disebutkan dalam ayat berikutnya yang dibawakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair,
Dalil di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat dari membunuh satu jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, lalu ia beriman dan melakukan amalan sholeh, maka taubatnya diterima.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H.
—
Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Rabi’uts Tsani 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Bahaya Membunuh Satu Jiwa (2)
Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - February 18, 2014
sumber rumaysho
Ayat lain disebutkan pula mengenai bahaya membunuh satu jiwa dan itu termasuk dosa besar.
Allah Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).
Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 380).
Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah,
“Barangsiapa yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka semisal dengan orang yang membunuh seluruh manusia.”
Sa’id bin Jubair berkata,
“Barangsiapa menghalalkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan menghalalkan darah manusia seluruhnya. Barangsiapa mengharamkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan mengharamkan darah manusia seluruhnya.”
Inilah pendapat yang lebih tepat dalam tafsiran ayat di atas. Ada juga riwayat dari ‘Ikrimah dan Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah,
Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai anak wanita yang dibunuh di masa silam,
Di masa jahiliyah, bayi-bayi perempuan dikuburkan di tanah karena mereka tidak suka dengan anak perempuan. Pada hari kiamat, bayi perempuan itu ditanya atas dosa apa ia sampai dibunuh. Orang yang dizholimi pun demikian akan ditanya, atas dosa apa ia sampai dibunuh?! (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 494).
Dua dalil yang disebutkan kali ini jika menjadi alasan bahwa membunuh suatu jiwa termasuk dosa besar.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, Syarh: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dari kitab beliau yang lain, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1427 H.
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi,cetakan pertama, tahun 1431 H.
—
Selesai disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 18 Rabi’uts Tsani 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar