Balai Besar KSDA Jawa Timur merupakan unit pelaksana teknis dari Ditjen KSDAE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di Jawa Timur.
Sejarah Balai
Balai Besar KSDA Jawa Timur merupakan salah satu dari 8 (delapan) Balai Besar KSDA di Indonesia yang dibentuk berdasarkan pengembangan dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pembentukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
Wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur merupakan penggabungan antara wilayah Balai KSDA Jawa Timur I dengan wilayah kerja Balai KSDA Jawa Timur II
Visi
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Misi
1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum;
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim;
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing;
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Balai Besar KSDA Jatim mempunyai tugas menyelenggarakan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Balai Besar KSDA Jatim menyelenggarakan fungsi :
1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
2. Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
4. Pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
5. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;
6. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
7. Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
8. Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
9. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
10. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
11. Pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar