klik Republika Online
Masa Rasulullah saw (1-11 H/622-632 M)
Baitul Mal sesungguhnya telah ada sejak masa Rasulullah SAW, yakni ketika kaum Muslimin mendapatkan ghanimah (rampasan perang) pada Perang Badar. Abdul Qadim Zallum menyebutkan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (1983), saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara pembagian harta rampasan tersebut sehingga turun firman Allah SWT menjelaskan hal itu.
Ayat itu (QS. Al-Anfaal: 1) berbunyi, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman'.”
Dengan ayat itu, Allah menjelaskan sebuah hukum tentang pembagian ghanimah, menetapkannya sebagai hak bagi seluruh Muslim, sekaligus memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangannya mengenai kemaslahatan kaum Muslimin.
Hal itu berarti pula bahwa ghanimah Perang Badar kala itu menjadi hak Baitul Mal, yang pengelolaannya dilakukan oleh waliyyul amri kaum Muslimin yang tak lain adalah Rasulullah SAW sendiri.
Dengan demikian, pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal mempunyai pengertian sebagai pihak yang menangani harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun pengeluaran. Karena belum melembaga, harta yang ada di Baitul Mal selalu habis seketika pada hari diperolehnya harta tersebut karena dibagikan ataupun dibelanjakan untuk urusan kaum Muslimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar