Museum Di Saudi
*
Rindu Rasul
*
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ: «ﺇﻥ اﻹﻳﻤﺎﻥ ﻟﻴﺄﺭﺯ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻛﻤﺎ ﺗﺄﺭﺯ اﻟﺤﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺟﺤﺮﻫﺎ»
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam: "Sesungguhnya iman akan berkumpul di Madinah, seperti ular berkumpul di dalam lubangnya" (HR Bukhari Bab Fadlail Madinah)
*
Visa Umrah dan Ziarah ke Saudi Arabia
klik bahaya penggunaan visa ziarah untuk bekal bekerja di Saudi
klik iTunes
klik Android
klik https://www.instagram.com/mynusuk/
klik https://www.youtube.com/channel/UC1LpAATt0Cm060jKPIoIf9Q
klik https://t.snapchat.com/AHyRUTfD
*
Health and Travel Insurance in Saudi Arabia
klik iTunes
klik android
klik http://linkedin.com/in/cchiksa
klik http://instagram.com/cchiksa
klik http://youtube.com/cchiksa
klik http://www.facebook.com/cchiksa
*
klik bahaya penggunaan visa ziarah untuk bekal bekerja di Saudi
xxx
*
klik gerd
klik psiko somatis
klik tolak angin
*
tentang kota makkah
(ibadah haji dan umroh bukan sekadar pamer harta dan gengsi. tapi murni niat ikhlas karena Allah SWT menjalankan ibadah rukun islam dan sebagai napak tilas perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW).
GMT or UTC
xxx
Mecca
xxx
xxx
Surabaya
xxx
xxx
*
*
klik ustad oemar mita syameela
*
xxx
xxx
*
cuaca saudi
klik https://www.saudiweather.net/en/maps/
klik https://www.saudiweather.net/en/radar/
klik https://www.instagram.com/arabiaweatherjo/
klik https://www.instagram.com/mewa_ksa/
klik http://www.youtube.com/arabiaweather
*
cuaca bandara di saudi arabia
1. bandara Jeddah Mekkah (King Abdul Aziz)
klik skyvektor makkah
klik Windy 1
klik Windy 2
klik metar
klik adds
klik Flightradar24
klik FlightAware
klik Zoom Earth
klik Time Lapse
2. bandara Madinah (Prince Mohamad bin Abdul Aziz)
klik skyvektor madinah
klik Windy 1
klik Windy 2
klik metar
klik adds
klik Flightradar24
klik FlightAware
klik Zoom Earth
klik Time Lapse
3. bandara Riyadh (King Khalid)
klik skyvektor riyadh
klik Windy 1
klik Windy 2
klik metar
klik adds
klik Flightradar24
klik FlightAware
klik Zoom Earth
klik Time Lapse
4. bandara Dammam (King Fadh)
klik skyvektor dammam
klik Windy 1
klik Windy 2
klik metar
klik adds
klik Flightradar24
klik FlightAware
klik Zoom Earth
klik Time Lapse
5. bandara Hofuf (Al Ahsa)
klik skyvektor hofuf (al ahsa)
klik Windy 1
klik Windy 2
klik metar
klik adds
klik Flightradar24
klik FlightAware
klik Zoom Earth
klik Time Lapse
6. bandara Neom City Tabuk (Neom Bay/Sharma Airport)
klik Neom City
klik skyvektor Neom City Tabuk (Neom Bay/Sharma Airport)
klik Windy 1
klik Windy 2
klik metar
klik adds
klik Flightradar24
klik FlightAware
klik Zoom Earth
klik Time Lapse
*
klik https://www.instagram.com/saudi_airlines/
klik https://www.youtube.com/user/saudiarabianairlines
*
fly nas saudi
klik https://www.linkedin.com/company/flynas/
klik https://www.instagram.com/flynas/
klik https://youtube.com/@flynasdotcom
https://www.facebook.com/flynas/
*
*
*
Jangan Pernah Berjalan Sendiri tanpa Teman, Berangkat Beribadah Harus Bersama Kelompoknya.
Lebih 10 ribu jemaah haji Indonesia saat ini sudah berada di Makkah Al-Mukarramah. Mereka menjalankan ibadah umrah dan lainnya di Masjidil Haram.
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) June 18, 2022
Berikut 8 tips agar tidak terpisah dari rombongan saat di Masjidil Haram#hajiindonesia2022#mabrursehatberkah pic.twitter.com/NtGwQaM5sf
Selalu Patuhi dan Ikuti Para Petugas Pendamping Haji dan Muthowif masing-masing kelompok.
klik https://instagram.com/p3jh.indonesia
klik https://instagram.com/sektor1makkah
klik https://instagram.com/ppihsektor2makkah
klik https://instagram.com/emt3makkah
*
media haji dan umroh
klik https://instagram.com/mediahajiumrah
*
muthowif pilgrim for south east Asia
klik https://instagram.com/seahajjpr
klik https://www.instagram.com/mhsaco1/
klik https://youtube.com/@MuttawiffyHujjajSoutheastAsia
klik https://youtube.com/@MHSACO
https://www.facebook.com/mhsaest
*
Haji tahun 2023
klik rincian pembahasan biaya haji 2023 di DPR RI
segala bentuk usulan perbaikan atas pelayanan haji dan umroh bisa melalui lembaga2 keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Hidayatullah, Salafy, LDII, dll untuk selanjutnya bisa disampaikan kepada kementerian agama.
rincian biaya haji 2023
xxx
xxx
biaya haji 2023
xxx
xxx
xxx
xxx
visa khusus haji dan umroh, bukan visa wisata, visa untuk pelajar/mahasiswa, visa pekerja migran indonesia atau visa bisnis
klik bahaya penggunaan visa ziarah untuk bekal bekerja di Saudi
xxx
xxx
rencana perjalanan haji
xxx
xxx
screening kesehatan mental dan fisik para jamaah calon haji dari tingkat puskesmas.
xxx
xxx
persiapan haji 2023 oleh himpuh
xxx
xxx
*
Amphuri
xxx
xxx
*
selalu cek up kesehatan menjelang keberangkatan ibadah haji dan umrah untuk keamanan, kenyamanan, ketenangan dan ketentraman pelaksanaan rukun-rukun ibadah haji dan umrah.
*
Prosedur penarikan dana setoran awal ibadah haji karena covid19 dan terdampak krisis moneter karena pandemi.
klik google drive
*
Kedutaan Saudi Arabia di Jakarta
*
KBRI Riyadh untuk update aturan ijin tinggal
klik https://instagram.com/kbri_riyadh
klik https://youtube.com/c/KBRIRiyadh
*
KJRI Jeddah untuk update aturan ijin tinggal
klik https://instagram.com/kjrijeddah
klik https://instagram.com/itpc.jeddah
klik https://youtube.com/c/KJRIJEDDAH
klik https://youtube.com/channel/UCwfCZ-qxlcnXiKkK4ySmD-A
*
MOHON MAAF DAN MOHON KOREKSI JIKA ADA KESALAHAN.
*
1. kantor urusan haji
klik https://instagram.com/kantorurusanhaji
klik https://youtube.com/@kantorurusanhaji8742
2. informasi haji
klik https://instagram.com/informasihaji
klik https://instagram.com/doc_petugashaji
klik https://instagram.com/p3jh.indonesia
klik https://youtube.com/@informasihaji8143
xxx
*
PESAN USTAD, HATI-HATI DENGAN DANA HAJI YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH ATAU UMUM(MASYARAKAT)
DISIMAK PELAN-PELAN 🤓 DIDENGARKAN PELAN-PELAN 🎧
klik https://youtu.be/d6arEXoOGlw
klik https://youtu.be/qjyRyqGsSR8
JANGAN MAIN-MAIN DENGAN TITIPAN SIMPANAN DANA HAJI DAN UMROH YANG DIAMANAHKAN KEPADA ANDA SEMUA.
*
badan pengelola keuangan haji
jazakumullooh khoiron katsiiro.
klik untuk menjaga stabilitas kurs mata uang, BPKH menyimpan simpanan haji dalam bentuk emas
xxx
klik situs web kemenag
klik android
Literasi Haji Lintas Zaman
AKH. MUZAKKI, Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
editor : Dhimas Ginanjar
Jumat, 24 Februari 2023 | 19:48 WIB
klik opini
KONTROVERSI besar soal haji">biaya haji 2023 memang telah berakhir dengan munculnya kesepakatan antara pemerintah dan parlemen (DPR) pada rapat panitia kerja (15/2/2023). Namun, masih ada yang tersisa tapi mendesak untuk diselesaikan. Yakni mengenai penguatan nilai dasar ibadah haji yang beririsan dengan dampaknya pada tata kelola perhajian. Bagian sentralnya adalah penumbuhan kesadaran dan mental di balik peribadatan haji.
Haji kini bukan soal hak individu keumatan. Haji belakangan sudah menjadi isu tata kelola publik. Bentuknya tidak terlepas dari penjaminan agar setiap individu muslim yang berkemampuan diri bisa mendapatkan jaminan layanan untuk berhaji yang setara lintas zaman.
Ada dua kata kunci penting yang patut diuraikan secara memadai, yakni berkemampuan diri dan lintas zaman. Isu pertama menyangkut kesadaran mental tentang pelaksanaan konsep wajib haji. Isu kedua menyangkut jaminan administrasi dan layanan yang harus dikelola pemangku kepentingan publik terhadap akses untuk berhaji secara setara bagi setiap warga muslim dalam babakan waktu yang panjang secara sama pula.
Islam mempersyaratkan ”berkemampuan diri” dalam berhaji. Dalam Alquran surah Ali ’Imran (3:97) dijelaskan, substansi berkemampuan diri yang menjadi syarat wajib haji diilustrasikan dengan kata istitha’ah. Sejumlah ulama memaknai substansi istitha’ah dengan kemampuan dalam bentuk fasilitasi, mulai perbekalan hingga mobilitas.
Makna dasarnya, ada jaminan kemampuan diri secara finansial untuk melakukan perjalanan haji sebagai ibadah yang menuntut konsumsi finansial cukup tinggi untuk bisa melunaskan penunaian semua rangkaiannya dan sekaligus kemampuan fisik yang memadai untuk melaksanakannya.
Konkretnya, kata ”berkemampuan diri” tidak bisa hanya sekadar dimaknai dalam pengertian kesehatan fisik, tapi lebih-lebih juga kemampuan finansial. Artinya, mereka yang belum berada dalam situasi ”selesai dengan dirinya” secara finansial belum termasuk ke dalam kriteria wajib haji. Apabila seorang muslim belum memenuhi kriteria berkemampuan secara finansial, dia sejatinya belum termasuk dalam kategori wajib haji.
Memaksakan diri hanya akan menyisakan masalah legal-ritual dan sosial-ekonomi. Akhirnya, kriteria wajib haji menjadi terdegradasi akibat ketentuan legal-ritual yang disiasati dan tata kelola sosial-ekonomi tertatih-tatih menyusul ukuran kemampuan finansial yang dinegosiasi melalui jalur fasilitasi nonalami. Ujungnya, haji menjadi problem rutin tahunan yang jika dilakukan ikhtiar pembenahan tata kelola rawan dipolitisasi tanpa henti.
Dalam kaitan inilah, dana talangan haji sebagai skema pembiayaan oleh perbankan kepada calon jemaah haji memantik kontroversi besar. Mereka yang belum memiliki kesiapan finansial untuk mendanai perjalanan haji akhirnya terstimulasi untuk ikut berencana melaksanakannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), memang telah mengeluarkan fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memperbolehkan pemberian dana talangan haji dengan menggunakan prinsip al-Qardh.
Namun, ada catatan penting yang harus disampaikan. Fatwa ini lebih menunjuk pada mekanisme pembiayaan dan bukan secara langsung berurusan dengan persoalan posisi dana talangan dalam kaitannya dengan ketentuan atau kriteria ”berkemampuan diri” (istitha’ah).
Tapi, kini, dalam praktiknya, karena mudarat yang ditimbulkan terhadap tata kelola perhajian menyusul longgarnya pelaksanaan ketentuan istitha’ah di atas, dana talangan haji pun mulai dipersoalkan. Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H/2022 M di Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, (29/11/2022) mengoreksi praktik penyelenggaraan dana talangan haji itu. Salah satu butir rekomendasinya berbunyi: tidak menoleransi penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrean haji semakin panjang.
Mudarat yang ditimbulkan pada daftar antrean menuntut dilakukannya intervensi kebijakan perhajian lintas zaman. Mengapa tata kelola ”lintas zaman” kini menjadi isu? Antrean haji semakin hari semakin panjang. Membayarnya seseorang ke bank mitra haji untuk mendapatkan porsi haji menjadi salah satu perihal mendasarnya. Masalahnya bukan soal apakah baik atau tidak seseorang untuk bisa mendapatkan porsi haji. Akan tetapi, cara seseorang untuk mendapatkan porsi haji dengan menggunakan dana talangan dari perbankan yang menjadi masalah.
Harus diakui, suka atau tidak suka, hasil rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia di atas harus menjadi peringatan kepada kita semua tentang dampak buruk dari penyediaan dana talangan haji yang mungkin sebelumnya tidak terpikirkan. Memang tidak dinafikan bahwa ada keuntungan timbal balik antara individu warga masyarakat dan perbankan atas penyediaan dana talangan haji.
Namun, dana talangan haji dalam kenyataannya turut berkontribusi pada ambruknya mental warga masyarakat terhadap konsep istitha’ah sebagai kriteria konseptual wajib haji. Dana talangan haji kini menimbulkan komplikasi tidak saja pada tata kelola penyelenggaraan haji, tapi juga diskursus fiqhiyah atas konsep istitha’ah.
Di sinilah konsep ”haji keadilan dan keberlanjutan” penting diintroduksi. Berhaji bukan urusan hari ini semata, melainkan urusan jaminan yang harus diberikan secara relatif serupa kepada seluruh muslim dari masa ke masa. Deliberasi itu bukan tanpa edukasi. Deliberasi mempersyaratkan adanya edukasi.
Agar semua komponen warga masyarakat selalu mengambil pelajaran dari setiap kejadian. Agar selalu ada hikmah maslahat di balik setiap hajat. Dengan begitu, akan selalu ada proses pembelajaran di setiap permusyawaratan. Pendewasaan adalah akibat saja dari tradisi bijak yang terlembagakan. Dan itulah deliberasi yang terpujikan melalui edukasi yang mencerdaskan. Literasi haji kini tidak hanya menjadi tuntutan, tapi juga sudah menjadi kebutuhan publik.
*
Berakhirnya Era Ongkos Haji Murah
HARI PRASETYA, Deputi Perencanaan dan Pengkajian BPKH
Editor: Dhimas Ginanjar
Selasa, 7 Maret 2023 | 19:48 WIB
klik opini
HARI PRASETYA
SETIAP muslim pasti berkeinginan menyempurnakan keislamannya dengan menunaikan ibadah haji. Berhaji memiliki syarat wajib, yakni mampu (istitha’ah) dari segi kesehatan dan keuangan serta keamanan dalam perjalanan. Kewajiban berhaji akan gugur apabila calon jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah tersebut.
Berdasar Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, istitha’ah kesehatan didefinisikan sebagai ”kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam”.
Pemenuhan syarat istitha’ah keuangan belum ada ukurannya. Secara umum istitha’ah keuangan merujuk pada kemampuan calon jemaah membayar biaya perjalanan dan perbekalan selama berhaji.
Struktur Biaya Haji
Untuk mendapat nomor antrean, jemaah harus membayar setoran awal Rp 25 juta dan pada tahun keberangkatan membayar setoran lunas bervariasi menurut embarkasinya. Setoran awal dan setoran lunas yang dibayar jemaah dulu disebut ongkos naik haji (ONH), kini disebut biaya perjalanan ibadah haji (bipih).
Ketika berhaji belum antre dan jemaah dapat berangkat pada tahun mendaftar, ONH atau bipih mencerminkan biaya riil haji. Dengan meningkatnya pendaftar haji, terbentuklah antrean dan terakumulasi dana setoran awal.
Berdasar UU 34/2014, akumulasi setoran awal berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai perundang-undangan. Untuk mengelola setoran awal, dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
UU 34/2014 mengamanatkan BPKH membagikan nilai manfaat pengelolaan setoran awal kepada rekening virtual jemaah tunggu secara periodik, yang persentasenya ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPR.
Dalam hal akumulasi saldo setoran jemaah lebih besar daripada bipih pada tahun keberangkatan, BPKH wajib mengembalikan selisih lebihnya.
Selain biaya yang dibayar jemaah, terdapat biaya lain yang dibebankan pada nilai manfaat pengelolaan setoran awal yang dulu disebut indirect cost. Keseluruhan biaya yang dibayar jemaah dan yang bersumber dari nilai manfaat merupakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Alokasi Nilai Manfaat
Prosesi ibadah haji dilaksanakan di Arab Saudi dan sekitar 90 persen biaya dibayarkan dalam USD dan SAR. Dengan tingkat inflasi RI yang lebih tinggi dibanding inflasi Arab Saudi dan adanya depresiasi rupiah terhadap USD dan SAR, merupakan keniscayaan BPIH dalam rupiah akan naik setiap tahun.
Sejauh ini kenaikan BPIH tidak selalu diikuti kenaikan bipih dengan tingkat yang sama. Kondisi tersebut menyebabkan porsi bipih terhadap BPIH per jemaah berangsur turun dan sebaliknya alokasi nilai manfaat untuk mendukung biaya jemaah meningkat. Akibatnya, nilai manfaat yang dibagikan ke rekening virtual jemaah tunggu proporsinya juga menurun.
Pola alokasi nilai manfaat beberapa tahun terakhir dipandang tidak adil bagi jemaah tunggu, mengandung unsur Ponzi, dan berdampak pada keberlangsungan keuangan haji. Karena itu, pola tersebut perlu mulai diubah pada musim haji tahun 2023.
Banyak pihak memandang masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun memungkinkan setoran awal berkembang secara signifikan untuk menutup biaya yang harus dibayar jemaah saat keberangkatan.
Namun, pandangan tersebut didasari asumsi pembagian nilai manfaat dilakukan sejak jemaah masuk daftar tunggu dan pembagiannya proporsional terhadap seluruh jemaah.
Sedangkan pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu baru diamanatkan dalam UU 34/2014 dan terealisasi pada 2018. Pembagiannya pun masih belum proporsional untuk seluruh jemaah.
Bauran Kebijakan
Usulan Kementerian Agama terhadap nominal dan porsi bipih untuk musim haji 2023 telah memantik pembahasan yang luas terkait struktur haji">biaya haji dan alokasi nilai manfaat pengelolaan setoran awal.
Dalam kesimpulan RDP, DPR meminta pemerintah mengambil bauran kebijakan terkait bipih dan BPIH yang meliputi:
1. Merevisi besaran setoran awal pendaftaran haji;
2. Rasionalisasi bipih secara berkala sesuai kondisi perekonomian;
3. Mendorong jemaah tunggu mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran bipih;
4. Mengupayakan tambahan kuota yang dialokasikan kepada jemaah reguler dengan pembebanan sebesar BPIH/jemaah (biaya riil haji);
dan 5. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memanfaatkan kuota tidak terserap tahun berjalan.
Kerajaan Arab Saudi memiliki visi Saudi 2030 yang merupakan gagasan mengurangi ketergantungan pada minyak bumi, mendiversifikasi ekonomi, serta mengembangkan sektor layanan umum, termasuk infrastruktur dan pariwisata. Berkenaan dengan haji dan umrah, Kerajaan Saudi berencana meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kecepatan layanan bagi jemaah haji dan umrah.
Haji dan umrah yang sebelumnya kental dengan nuansa hubungan antar pemerintah (G-to-G) mulai bergeser menjadi komersialisasi dan swastanisasi yang mengarah ke business to government dengan ditandai kenaikan beberapa tarif dan biaya.
Berpijak dari perkembangan itu, haji">biaya haji ke depan sepertinya tidak lagi murah. Oleh karenanya, pemahaman syarat istitha’ah menjadi penting. Di masa lalu, nilai manfaat pengelolaan setoran awal digunakan dalam porsi signifikan untuk menekan biaya yang dibayar jemaah berangkat sehingga haji">biaya haji terkesan murah. Dengan adanya tuntutan pembagian nilai manfaat ke rekening virtual yang lebih adil dan proporsional, nilai manfaat nantinya akan banyak terakumulasi pada rekening virtual jemaah tunggu yang diperhitungkan untuk setoran lunas.
Kalaupun bipih mengalami kenaikan, saldo setoran jemaah dapat mengimbangi kenaikannya. Bahkan, untuk jemaah yang masa tunggunya cukup lama, saldo setoran dapat melebihi bipih sehingga akan mendapat pengembalian setoran dari BPKH.
*
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta 10710
*
2. Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur
klik alamat kanwil depag jawa timur
klik https://twitter.com/kemenag_jatim
klik https://www.facebook.com/kemenagjawatimur/
klik https://instagram.com/kemenagjawatimur
klik https://youtube.com/channel/UCPx3ZpIEuMQpUwoJVnWtKIg
Jl. Raya Bandara Juanda No.26, Semalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61253
*
3. Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya
klik alamat kantor depag surabaya
klik https://instagram.com/kemenag_surabaya
Jl. Mesjid Agung Tim. No.4, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60234
*
Perhatikan dan Cek Persyaratan Legalitas para Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah agar tidak terjadi berbagai upaya penipuan.
Asosiasi Haji dan Umroh di Indonesia
1. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
Jl. KH. Abdullah Syafi'i No. 3E Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet Jakarta Selatan 12840
Telp : (021) 2987 5020, (021) 2987 5021, (021) 8299 848
2. Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH)
Jalan Asem Baris Raya No. 125 RT.006/RW.014
Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830
Telp. (021) 8378-0435 - (021) 8378-0437
Hp : 0812- 9347-9999
3. Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia
Pertokoan Mampang Square Tower C
Jl. Warung Buncit No. 88,
Tegal Parang, Jakarta Selatan 12790
Telp : (021) 7980-153
4. Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO)
RT.9/RW.5, Menteng Dalam, Tebet, South Jakarta City, Jakarta 12870
(021) 22837850
Kementerian Pariwisata Saudi Arabia
*
Umrah permits are available via Eatmarna app. #Makkah_and_Madinah_Eagerly_Await_You pic.twitter.com/XLRPJGSsqA
— Ministry of Hajj and Umrah (@MoHU_En) July 26, 2022
*
إتاحة حجز مواعيد العمرة عبر تطبيق #اعتمرنا.#مكة_والمدينة_في_انتظاركم_بشوق pic.twitter.com/LYAlubbX0v
— وزارة الحج والعمرة (@HajMinistry) July 24, 2022
*
Visit Saudi Arabia
The official tourism website of Saudi Arabia
klik iTunes
klik android
klik visa Saudi
Health insurance:
Purchase health insurance when applying for visa (mandatory)
klik https://www.saudiarabianevisa.com/pilgrim-visas/umrah/
klik https://www.saudiarabianevisa.com/pilgrim-visas/hajj/
*
untuk lebih detail mohon selalu pantau visit Saudi
klik https://instagram.com/visitsaudi
klik https://www.youtube.com/visitsaudi
*
klik Android 1
klik Android 2
klik iTunes 1
klik iTunes 2
klik https://instagram.com/makkahregion
klik https://instagram.com/ahyaamakkah
klik https://instagram.com/makkahhealth
klik https://instagram.com/makkahhc
klik https://www.youtube.com/c/makkahregion/
2. kota Madinah
klik https://instagram.com/imarat_almadina
3. kota Jeddah
Sukseskan dan semarakkan Hari Raya Idhul Adha.
1. haramain info
klik https://instagram.com/haramain_info
klik https://www.youtube.com/user/haramaininfo
2. otoritas angkutan perjalanan Saudi Arabia
3. kementerian tenaga kerja Saudi Arabia untuk update aturan ketenagakerjaan
klik https://sa.linkedin.com/company/ministry-of-human-resources-and-social-development-ksa
klik https://instagram.com/hrsd_sa
klik https://www.youtube.com/user/MinistryOfLabor/videos
AWAS HOAX DAN TIPU-TIPU. GUNAKAN DENGAN BIJAK.
MOHON MAAF DAN MOHON KOREKSI JIKA ADA KESALAHAN.
4. kementerian Luar negeri Saudi Arabia untuk update aturan ijin tinggal
klik http://www.youtube.com/user/KSAMOFA
5. kementerian dalam negeri Saudi Arabia untuk update aturan ijin tinggal
6. kementerian perdagangan Saudi Arabia
6. update dari kementerian kesehatan Saudi Arabia
klik https://instagram.com/saudimoh
klik https://www.youtube.com/c/Saudimoh
7. Saudi CDC
klik https://instagram.com/saudicdc
klik https://www.youtube.com/channel/UC_QWxA44l36ZSSzVPxPNxBw
8. live well Saudi Arabia
klik https://instagram.com/livewellmoh
*
AWAS HOAX DAN TIPU-TIPU. GUNAKAN DENGAN BIJAK.
MOHON MAAF DAN MOHON KOREKSI JIKA ADA KESALAHAN.
*
nabung di Saudi
Saudi National Commercial Bank
(bank pemerintah kerajaan Saudi Arabia)
klik https://www.instagram.com/snbalahli/
klik https://youtube.com/@SNBAlAhli
xxx
Bank Swasta terbaik di Saudi Arabia menurut Forbes
1. Riyad Bank
klik https://www.linkedin.com/company/riyad-bank/
klik http://instagram.com/riyadbank
klik https://youtube.com/@RiyadBankPlus
xxx
2. Al Rajhi
klik iTunes
klik Google Play
klik https://www.instagram.com/alrajhibank
klik https://www.youtube.com/alrajhibank
xxxx
3. Al Bilad
klik iTunes
klik Google Play
4. Alinma
klik iTunes
klik Google Play
klik https://www.linkedin.com/company/alinma-bank
klik https://www.instagram.com/alinmabanksa/
klik http://www.youtube.com/channel/UCJL-0JGVB2OlV85Fgkxq3Sg
*
Kurs Mata Uang Saudi Riyal (SAR)
klik Currencies
klik Crypto Currencies
*
arab
1. klik KWD (Kuwait Dinar) to SAR
2. klik QAR (Qatar Riyal) to SAR
3. klik AED (Uni Arab Emirate Dirham) to SAR
4. klik YER (Yaman Riyal) to SAR
5. klik SYP (Syrian Pound) to SAR
6. klik JOD (Jordania Dinar) to SAR
7. klik AFN (Afganistan Afgani) to SAR
8. klik IQD (Iraq Dinar) to SAR
9. klik IRR (Iran Riyal) to SAR
10. klik BHD (Bahrain Dinar) to SAR
11. klik OMR (Oman Riyal) to SAR
12. klik TRY (Turkiye Lira) to SAR
*
afrika
1. klik EGP (Mesir Pound) to SAR
2. klik MAD (Marocco Dirham) to SAR
3. klik DZD (Aljazair Dinar) to SAR
4. klik LYD (Libya Dinar) to SAR
4. klik ETB (Ethiopia Birr) to SAR
5. klik AOA (Angola Kwanza) to SAR
7. klik TND (Tunisian Dinar) to SAR
8. klik TZS (Tanzania Shilling) to SAR
9. klik ZAR (Afrika Selatan Ran) to SAR
10. klik SDG (Sudan Pound) to SAR
11. klik XAF (Kamerun Franc) to SAR
12. klik CDF (Kongo Franc) to SAR
*
asia selatan
1. klik INR (India Rupee) to SAR
2. klik PKR (Rupee Pakistan) to SAR
3. klik MVR (Rufiyaa Maladewa) to SAR
3. klik BDT (Taka Bangladesh) to SAR
3. klik LKR (Rupee Srilangka) to SAR
3. klik NPR (Rupee Nepal) to SAR
*
asia tenggara
1. klik kurs IDR Indonesia to SAR (Saudi Riyal)
2. klik kurs SGD (Singapore) to SAR
3. klik kurs MYR (Malaysia Ringgit) to SAR
4. klik kurs BND (Brunei) to SAR
5. klik kurs THB (Thailand Baht) to SAR
6. klik kurs PHP (Philipines Peso) to SAR
7. klik kurs VND (Vietnam Dong) to SAR
8. klik KINA (Papua Nugini Kina) to SAR
*
asia timur
1. klik CNY (China Yuan) to SAR
2. klik JPY (Japan Yen) to SAR
3. klik KRW (South Korean Won) to SAR
4. klik KPW (North Korean Won) to SAR
5. klik DOLAR (Taiwan Dolar) to SAR
6. klik DOLAR (Hongkong Dolar) to SAR
7. klik MOP (Makau Pataka) to SAR
*
amerika
1. klik kurs USD to SAR
2. klik kurs CAD (Canada Dolar) to SAR
3. klik kurs MXN (Mexico Peso) to SAR
4. klik kurs BRL (Brazil Real) to SAR
5. klik kurs ARS (Argentina Peso) to SAR
6. klik kurs VEF (Venezuela Bolivar) to SAR
7. klik kurs SRD (Suriname Dolar) to SAR
*
australia
1. klik kurs AUD (Australia) to SAR
2. klik kurs NZD (New Zealand) to SAR
*
eropa
1. klik kurs EUR (Europe Euro) to SAR
2. klik kurs GBP (British Poundsterling) to SAR
3. klik FRANC (Swiss Franc) to SAR
4. klik KRONA (Swedish Krona) to SAR
5. klik KRONE (Denmark Krone) to SAR
6. klik KRONA (Norwegia Krona) to SAR
*
Rusia
1. klik RUB (Rusia Rubel) to SAR
2. klik UAH (Hryvnia Ukraina) to SAR
3. klik AZN (Azerbaijan Manat) to SAR
4. klik KZT (Kazakhstan Tenge) to SAR
5. klik KGS (Kyrgystan Som) to SAR
6. klik UZS (Uzbekistan Som) to SAR
7. klik TJS (Tajikistan Somoni) to SAR
8. klik TMT (Turkmenistan Manat) to SAR
*
larangan ketika berihram
klik muslim.or.id
Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai berikut:
1. Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
2. Menggunting kuku.
Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
3. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
4. Menggunakan harum-haruman.
Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah:
(1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
5. Melakukan khitbah dan akad nikah.
6. Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci.
Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menyembelih seekor kambing.
7. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram
1. Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
2. Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
3. Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).
Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan
Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
1. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
2. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat.
Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.
Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih:
[1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tidak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tidak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram
1. Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.
2. Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.
3. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron, maka ada fidyah jika digunakan ketika berihram.
4. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).
Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram
1. Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
2. Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
3. Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
4. Berbekam.
5. Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
6. Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
7. Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
8. Memakai kacamata.
9. Berdagang.
10. Menyisir rambut.
Tahallul
Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram.
Tahallul ada dua macam:
(1) tahallul awwal(tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).
Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkanadalah yang berkaitan dengan istri.
Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar