GMT or UTC
xxx
Mecca
xxx
xxx
Surabaya
xxx
xxx
1. LSPO Sucofindo
Sebagai langkah awal dalam mempersiapkan sertifikasi maka operator atau produsen penghasil produk pertanian organik harus menetapkan, menerapkan dan menjaga produk organik yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya.
Dalam hal ini operator harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur dan instruksi sejauh diperlukan untuk menjamin mutu produk organiknya.
Tahapan ini meliputi :
Persyaratan Manajemen, mutlak dilakukan untuk menjamin sistem manajemen dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan serta selalu berkembang dengan lebih baik.
Persyaratan ini pada umumnya bersifat universal sehingga lazim disebut sebagai “Universal Program”.
Sedangkan persyaratan manajemen untuk penerapan sertifikasi produk pangan organik meliputi kebijakan mutu, organisasi, personil, pengendalian dokumen, pembelian jasa dan perbekalan, pengaduan, pengendalian produk yang tak sesuai, tindakan perbaikan, tindakan pencegahan, pengendalian rekaman, audit internal, kaji ulang sistem, amandemen.
Persyaratan Teknis, harus didokumentasikan secara sistematis sesuai persyaratan standar dan regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan persyaratan ruang lingkup bisnis yang dilaksanakan mencakup; budi daya tanaman, budi daya peternakan, pengolahan, penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik serta label, pelabelan dan informasi pasar.
Proses Sertifikasi.
Setelah dokumentasi yang diperlukan tersedia dan lengkap, operator bisa beranjak ke tahap selanjutnya yakni mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dengan menyertakan lampiran berupa formulir pendaftaran dan pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup identitas perusahaan dan data umum perusahaan serta rencana kerja jaminan mutu produk pangan organik.
Kemudian lembaga sertifikasi akan mengkaji ulang permohonan untuk menjamin kecukupan program terhadap kecukupan elemen-elemen produk pangan organik, me-review kelengkapan permohonan sudah memenuhi syarat atau mungkin memenuhi syarat standar dan regulasi teknik.
Bagi operator yang pernah mengajukan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi lain dan ditolak sertifikasinya harus melampirkan dokumentasi tentang tindakan koreksi yang telah dilakukan.
Lalu lembaga sertifikasi akan menyusun jadwal inspeksi lapangan untuk menetapkan apakah operator telah memenuhi kualifikasi untuk disertifikasi bilamana kaji ulang kelengkapan permohonan menunjukkan kegiatan operasi mungkin sesuai dengan persyaratan standar dan regulasi teknik. Setelah itu, kedua belah pihak mengkomunikasikan hasil kaji ulang.
Inspeksi Lapangan.
Lembaga sertifikasi harus melakukan inspeksi awal lapangan pada setiap unit produksi, fasilitas dan tempat lain yang memproduksi atau menangani produk organik dan yang mencakup dalam suatu operasi sesuai ruang lingkup yang diajukan untuk sertifikasi.
Inspeksi lapangan harus dilaksanakan setiap tahun sesuai jadwal surveilen guna menetapkan kesesuaian terhadap regulasi teknik.
Pemberian Sertifikat.
Lembaga sertifikasi harus segera mengkaji ulang laporan hasil inspeksi, hasil analisa substansi dan informasi lain dari operator.
Jika lembaga sertifikasi menemukan bahwa dokumen penerapan jaminan mutu dan semua prosedur aktivitas operator telah sesuai dengan persyaratan dan operator mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen tersebut maka operator berhak mendapat sertifikat dari lembaga sertifikasi.
Data-data yang diterbitkan dalam sertifikat produk pangan organik mencakup nama dan alamat unit kegiatan, tanggal berlakunya sertifikat, kategori kegiatan organik serta data-data lembaga sertifikasi.
Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. (*/dari berbagai sumber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar