klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

lembaga sertifikasi pangan organik indonesia

GMT or UTC

xxx

Mecca

xxx

xxx

Surabaya 

xxx

xxx





Surabaya Sehat, @gardapangan dan @arekfeminis bersama dengan @slowfoodyouthnetwork akan mengadakan World Disco Soup Day pada hari Minggu 29 April 2018 06.00-09.00 Kita mengundang teman2 untuk berpartisipasi dalam acara ini. Bentuk partisipasi bisa dalam bentuk bantuan bahan2 makanan,peminjaman alat2 masak atau juga datang ke lokasi dan memasak bersama. Acara ini tidak hanya memasak saja tetapi juga dengan sharing bersama tentang pengetahuan Food Waste kepada masyarakat agar tercipta kesadaran. World Disco Soup Day adalah sebuah aksi untuk berjuang meningkatkan kesadaran akan bahaya Sampah Makanan (Food Waste). Dimana para sukarelawan akan membersihkan,memotong dan mengolah sisa sayur atau buah di pasar yang tidak laku dijual namun masih layak untuk dikonsumsi karena bentuk yang tidak bagus atau tidak sesuai standar pasar (Ugly Fruit&Veggie) Mengapa kita perlu mengkampanyekan Food Waste? Sepertiga dari makanan yang diproduksi untuk kita konsumsi akan mengisi tempat sampah. Jika kita dapat menyelamatkan 25% dari makanan itu,kita bisa memberi makan kepada 870juta orang di dunia yang kelaparan (data FAO of UN) Informasi acara : Agni 085726468804
Sebuah kiriman dibagikan oleh Surabaya Sehat (@surabayasehat) pada



1. LSPO Sucofindo

Kantor Pusat Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124
Fax : (021) 7986473, 7983888

2. LSPO INOFICE

Kantor INOFICE
Jl. Tentara Pelajar No.1
Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu
Bogor 16111

Telp. (62-251) 7135644
Fax. (62-251) 382 641

3. LSPO BIOCert Indonesia

Jl. Kamper M.1 Budi Agung
Bogor 16165- INDONESIA

Phone: +62 251 568 0496; +62 251 8316294
Fax: +62 251 8316294

4. LSPO LeSOS

Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS)
Dusun Biting,Desa Seloliman, Kecamatan Trawas,
Kabupaten Mojokerto – INDONESIA

Telepon : 0321 681 5495
HP : 08123200381


5. LSPO Persada – Yogyakarta

Jl. Nogorojo No.20
Komplek POLRI, Gowok, Depok, Sleman

(0274) 488420
(0274) 889477

6. LSPO Mutu Agung Lestari

PT. MUTUAGUNG LESTARI
Head Office
Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5
Cimanggis
Depok – 16953
INDONESIA

Telp. (62-21) 8740202
Fax. (62-21) 87740745-46

7. LSPO Sumatera Barat

Jl. Raden Saleh No.4A
(0751) 7054686
(0751) 7035587

Persyaratan Dokumentasi Sistem.

Sebagai langkah awal dalam mempersiapkan sertifikasi maka operator atau produsen penghasil produk pertanian organik harus menetapkan, menerapkan dan menjaga produk organik yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya.

Dalam hal ini operator harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur dan instruksi sejauh diperlukan untuk menjamin mutu produk organiknya.

Tahapan ini meliputi :

Persyaratan Manajemen, mutlak dilakukan untuk menjamin sistem manajemen dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan serta selalu berkembang dengan lebih baik.

Persyaratan ini pada umumnya bersifat universal sehingga lazim disebut sebagai “Universal Program”.

Sedangkan persyaratan manajemen untuk penerapan sertifikasi produk pangan organik meliputi kebijakan mutu, organisasi, personil, pengendalian dokumen, pembelian jasa dan perbekalan, pengaduan, pengendalian produk yang tak sesuai, tindakan perbaikan, tindakan pencegahan, pengendalian rekaman, audit internal, kaji ulang sistem, amandemen.

Persyaratan Teknis, harus didokumentasikan secara sistematis sesuai persyaratan standar dan regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan persyaratan ruang lingkup bisnis yang dilaksanakan mencakup; budi daya tanaman, budi daya peternakan, pengolahan, penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik serta label, pelabelan dan informasi pasar.

Proses Sertifikasi.

Setelah dokumentasi yang diperlukan tersedia dan lengkap, operator bisa beranjak ke tahap selanjutnya yakni mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dengan menyertakan lampiran berupa formulir pendaftaran dan pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup identitas perusahaan dan data umum perusahaan serta rencana kerja jaminan mutu produk pangan organik.

Kemudian lembaga sertifikasi akan mengkaji ulang permohonan untuk menjamin kecukupan program terhadap kecukupan elemen-elemen produk pangan organik, me-review kelengkapan permohonan sudah memenuhi syarat atau mungkin memenuhi syarat standar dan regulasi teknik.

Bagi operator yang pernah mengajukan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi lain dan ditolak sertifikasinya harus melampirkan dokumentasi tentang tindakan koreksi yang telah dilakukan.

Lalu lembaga sertifikasi akan menyusun jadwal inspeksi lapangan untuk menetapkan apakah operator telah memenuhi kualifikasi untuk disertifikasi bilamana kaji ulang kelengkapan permohonan menunjukkan kegiatan operasi mungkin sesuai dengan persyaratan standar dan regulasi teknik. Setelah itu, kedua belah pihak mengkomunikasikan hasil kaji ulang.

Inspeksi Lapangan.

Lembaga sertifikasi harus melakukan inspeksi awal lapangan pada setiap unit produksi, fasilitas dan tempat lain yang memproduksi atau menangani produk organik dan yang mencakup dalam suatu operasi sesuai ruang lingkup yang diajukan untuk sertifikasi.

Inspeksi lapangan harus dilaksanakan setiap tahun sesuai jadwal surveilen guna menetapkan kesesuaian terhadap regulasi teknik.
Pemberian Sertifikat.

Lembaga sertifikasi harus segera mengkaji ulang laporan hasil inspeksi, hasil analisa substansi dan informasi lain dari operator.

Jika lembaga sertifikasi menemukan bahwa dokumen penerapan jaminan mutu dan semua prosedur aktivitas operator telah sesuai dengan persyaratan dan operator mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen tersebut maka operator berhak mendapat sertifikat dari lembaga sertifikasi.

Data-data yang diterbitkan dalam sertifikat produk pangan organik mencakup nama dan alamat unit kegiatan, tanggal berlakunya sertifikat, kategori kegiatan organik serta data-data lembaga sertifikasi.

Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. (*/dari berbagai sumber).






Tidak ada komentar: