klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*
Tampilkan postingan dengan label keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keuangan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Agustus 2019

LinkAja

Disarankan untuk mendapatkan upgrade full service LinkAja dengan DATANG LANGSUNG ke GRAPARI TELKOMSEL terdekat di kota anda. (tidak melalui aplikasi).

CS Telkomsel : 188

klik iTunes

klik Google Play

klik LinkedIn

Sabtu, 01 Juni 2019

Tazkia Publishing

klik YouTube 1

klik YouTube 2

Penerbit buku tentang ekonomi syariah

Crown Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo No.231, RT.7/RW.1, Menteng Dalam, Tebet, South Jakarta City, Jakarta 12870

(021) 83783638

klik Tazkia Publishing

Minggu, 14 April 2019

Produk Pinjaman Syariah, Pinjaman Tanpa Riba Terbaik Untuk Modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah

klik Go UKM

Pinjaman syariah adalah kredit pinjaman yang diberikan lembaga keuangan berbasis syariah ke nasabah untuk berbagai kebutuhan konsumtif apapun.

Karena pembiayaan syariah disalurkan oleh lembaga syariah maka prinsipnya pun mengikuti kaidah syariat Islam. Dalam hukum ekonomi islam, utang piutang dikembalikan atau diterima dengan jumlah yang sama tidak boleh lebih besar maupun lebih kecil.

Meskipun begitu tujuan bank syariah sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai.

Tapi prinsip pinjaman uang syariah tidak dengan menetapkan bunga, melainkan dengan menggunakan prinsip islam.

Jumat, 28 September 2018

jual beli emas di pegadaian syariah

1. konsinyasi emas

INFORMASI PRODUK Konsinyasi Emas

Konsinyasi Emas adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian sehingga menjadikan investasi emas milik nasabah lebih aman karena disimpan di Pegadaian. Keuntungan dari hasil penjualan emas batangan diberikan kepada Nasabah, oleh sebab itu juga emas yang dimiliki lebih produktif.

KEUNTUNGAN
  1. Dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) yang merupakan BUMN terpercaya.
  2. Emas Anda terproteksi 100%.
  3. Transparan dalam pengelolaan.
  4. Menghasilkan keuntungan yang kompetitif dengan investasi lainnya.

    PERSYARATAN
  1. Fotocopy Identitas Diri (KTP/ SIM/ Passport) yang masih berlaku.
  2. Kuitansi pembelian emas atau Berita Acara Serah Terima Emas yang dibeli di Pegadaian.
  3. Mengisi dokumen pengajuan konsinyasi dan Materi 6000 (sebanyak 2 lembar).

BAGAIMANA EMAS YANG NASABAH/ INVESTOR MILIKI BISA MENGHASILKAN KEUNTUNGAN?
  1. Emas yang Nasabah/ Investor beli di Pegadaian dapat langsung dikonsinyasikan di Pegadaian. Untuk pembelian secara angsuran, harus dilunasi terlebih dahulu baru dapat dikonsinyasikan.
  2. Jika emas yang dikonsinyasikan terjual, maka Nasabah/ Investor mendapatkan pembagian hasil penjualan.
  3. Jika emas yang dikonsinyasikan tidak sempat terjual, Nasabah/ Investor tidak rugi karena emas yang dimiliki mendapatkan tempat penitipan gratis yang diasuransikan sebagai jaminan keamanan selama dititipkan.
  4. Barang konsinyasi bisa terjual hanya 1x per akad. Setiap akad berlaku 3 bulan. Untuk penjualan berikutnya, Nasabah/ Investor harus menandatangani akad/ kontrak konsinyasi baru lagi.
  5. Pembayaran bagi hasil penjualan akan diberikan setelah emas pengganti diterima.
  6. Statu barang konsinyasi dapat dilihat di halaman CEK STATUS KONSINYASI dengan memasukan nomor konsinyasi KSXXXXXXXXXXXXX ke dalam kotak pencarian.


Jumat, 21 September 2018

Otoritas Jepang Selidiki Mata Uang Kripto


Otoritas Jepang telah meluncurkan penyelidikan pada semua bursa mata uang kripto yang terdaftar. Inspeksi darurat itu menyusul peretasan besar-besaran bursa yang dioperasikan oleh Tech Bureau yang berbasis di Osaka.

Minggu, 02 September 2018

Bitcoin Haram untuk Investasi

Ketua MUI: Bitcoin Haram untuk Investasi
Rabu 24 Januari 2018 02:36 WIB
Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto

Peraturan Bank Indonesia Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan              : Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank     Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan  Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Berlaku                  Proses perizinan, persetujuan dan laporan mulai berlaku 4 Juni 2018
                                  Sanksi atas pelanggaran pembawaan UKA mulai berlaku 3 September 2018

BI Sempurnakan Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Lintas Pabean Indonesia

No.20/20/DKom
Bank Indonesia menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA, yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda). Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kecuali Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA.

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Tanggal berlaku
:
30  November 2017

Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Tanggal berlaku
:
9 November 2016


Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency​​​​​

No. 20/4/DKom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Tanggal berlaku
:
4 Mei 2018

Inilah 6 Faktor yang Pengaruhi Perubahan Nilai Tukar Mata Uang

nishob emas dan perak

1 dinar = 4,2 gram emas 22 karat 92%

Tiap 20 dinar zakatnya 0,5 dinar/tahun.

1 dirham = 3 gram perak 99%

Tiap 200 dirham zakatnya 5 dirham/tahun.

nb : dari bulughul maram hadits no. 627 (untuk harga dinar & dirham lihat web logam mulia indonesia)

1 Troy ons = 31,1035 gram

klik harga emas



Sistem Keuangan Internasional Dari Masa Ke Masa


Keberadaan uang memberi peran penting dalam setiap kegiatan manusia, baik itu untuk mencukupi kebutuhan primer hingga kebutuhan lifestyle. Bicara tentang uang maka kita harus melihat kebelakang bagaimana sejarah mencatat tentang lahirnya kesadaran akan pentingnya sebuah alat tukar menukar atau kegiatan transaksi jual beli. Tidak ada yang mengetahui secara jelas bagaimana bentuk transaksi yang terjadi zaman dahulu, kita hanya mengetahui bahwa cara paling kuno dalam bertransaksi adalah dengan barter atau tukar menukar barang dengan barang yang lain, dimana kedua barang tersebut diyakini memiliki nilai yang sama.

Semua kegiatan transaksi barter memang berdasarkan atas keyakinan terhadap nilai barang, karena waktu itu belum ada standar nilai yang ditetapkan. Kemudian zaman uang mulai muncul ketika manusia mulai menyadari akan pentingnya keadilan dalam bertransaksi yang ditandai dengan menentukan nilai tertentu terhadap mata uang yang berlaku di masyarakat.

Ketika manusia semakin cerdas dalam menentukan nilai uang, maka uang tersebut harus berbentuk fisik dan memiliki nilai yang bisa diterima dan digunakan oleh semua orang, dari pemikiran ini lahirlah ketentuan dimana uang harus terbuat dari logam yang bernilai, salah satu yang paling terkenal adalah emas.

Disaat semua orang merasa akan pentingnya keberadaan uang, mulailah negara menetapkan sistem keuangan yang diterapkan dalam rangka untuk memperluas jangkauan dalam kegiatan perdagangan antar dunia. Sistem keuangan internasional mulai dikenal pada tahun 1870, dimana saat itu emas merupakan standar dalam menentukan jumlah uang yang bisa dicetak oleh suatu negara.

Yang dimaksud disini adalah negara tidak lagi menerapkan penggunaan mata uang dari emas, melainkan negara mencetak uang kertas yang mana nilai dari banyaknya uang yang bisa dicetak harus sesuai dengan jumlah emas yang dimiliki negara. Kemudian sistem keuangan ini terus mengalami perubahan seiring adanya faktor-faktor yang berpengaruh pada kestabilan ekonomi dari waktu ke waktu.

Sabtu, 01 September 2018

Akhir dari Peradaban Uang Kertas Tanpa "Back-up" Emas

nishob emas dan perak

1 dinar = 4,2 gram emas 22 karat 92%

Tiap 20 dinar zakatnya 0,5 dinar/tahun.

1 dirham = 3 gram perak 99%

Tiap 200 dirham zakatnya 5 dirham/tahun.

nb : dari bulughul maram hadits no. 627 (untuk harga dinar & dirham lihat web logam mulia indonesia)

1 Troy ons = 31,1035 gram

klik harga emas



Rabu, 01 Agustus 2018

Syarat dalam Money Changer


nishob emas dan perak

1 dinar = 4,2 gram emas 22 karat 92%

Tiap 20 dinar zakatnya 0,5 dinar/tahun.

1 dirham = 3 gram perak 99%

Tiap 200 dirham zakatnya 5 dirham/tahun.

nb : dari bulughul maram hadits no. 627 (untuk harga dinar & dirham lihat web logam mulia indonesia)

1 Troy ons = 31,1035 gram

klik harga emas



Jumat, 01 Juni 2018

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank







sistem pembayaran

nishob emas dan perak

1 dinar = 4,2 gram emas 22 karat 92%

Tiap 20 dinar zakatnya 0,5 dinar/tahun.

1 dirham = 3 gram perak 99%

Tiap 200 dirham zakatnya 5 dirham/tahun.

nb : dari bulughul maram hadits no. 627 (untuk harga dinar & dirham lihat web logam mulia indonesia)

1 Troy ons = 31,1035 gram

klik harga emas