klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Jumat, 28 September 2018

jual beli emas di pegadaian syariah

1. konsinyasi emas

INFORMASI PRODUK Konsinyasi Emas

Konsinyasi Emas adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian sehingga menjadikan investasi emas milik nasabah lebih aman karena disimpan di Pegadaian. Keuntungan dari hasil penjualan emas batangan diberikan kepada Nasabah, oleh sebab itu juga emas yang dimiliki lebih produktif.

KEUNTUNGAN
  1. Dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) yang merupakan BUMN terpercaya.
  2. Emas Anda terproteksi 100%.
  3. Transparan dalam pengelolaan.
  4. Menghasilkan keuntungan yang kompetitif dengan investasi lainnya.

    PERSYARATAN
  1. Fotocopy Identitas Diri (KTP/ SIM/ Passport) yang masih berlaku.
  2. Kuitansi pembelian emas atau Berita Acara Serah Terima Emas yang dibeli di Pegadaian.
  3. Mengisi dokumen pengajuan konsinyasi dan Materi 6000 (sebanyak 2 lembar).

BAGAIMANA EMAS YANG NASABAH/ INVESTOR MILIKI BISA MENGHASILKAN KEUNTUNGAN?
  1. Emas yang Nasabah/ Investor beli di Pegadaian dapat langsung dikonsinyasikan di Pegadaian. Untuk pembelian secara angsuran, harus dilunasi terlebih dahulu baru dapat dikonsinyasikan.
  2. Jika emas yang dikonsinyasikan terjual, maka Nasabah/ Investor mendapatkan pembagian hasil penjualan.
  3. Jika emas yang dikonsinyasikan tidak sempat terjual, Nasabah/ Investor tidak rugi karena emas yang dimiliki mendapatkan tempat penitipan gratis yang diasuransikan sebagai jaminan keamanan selama dititipkan.
  4. Barang konsinyasi bisa terjual hanya 1x per akad. Setiap akad berlaku 3 bulan. Untuk penjualan berikutnya, Nasabah/ Investor harus menandatangani akad/ kontrak konsinyasi baru lagi.
  5. Pembayaran bagi hasil penjualan akan diberikan setelah emas pengganti diterima.
  6. Statu barang konsinyasi dapat dilihat di halaman CEK STATUS KONSINYASI dengan memasukan nomor konsinyasi KSXXXXXXXXXXXXX ke dalam kotak pencarian.


alasan larangan pengurus organisasi keislaman rangkap jabatan di partai politik

Pecat-Memecat ala Sarekat Islam
Reporter: Iswara N Raditya
15 Maret 2017

Minggu, 23 September 2018

Jumat, 21 September 2018

Penyakit asam lambung atau Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) 

klik alodokter 

Terakhir diperbarui: 7 September 2018

Ditinjau oleh : dr. Marianti

Referensi

NHS Choices UK (2017). Health A-Z. Heartburn and Acid Reflux.
Mayo Clinic (2018). Diseases and Conditions. Gastroesophageal Reflux Disease (GERD).
WebMD (2017). Heartburn Surgery.

Otoritas Jepang Selidiki Mata Uang Kripto


Otoritas Jepang telah meluncurkan penyelidikan pada semua bursa mata uang kripto yang terdaftar. Inspeksi darurat itu menyusul peretasan besar-besaran bursa yang dioperasikan oleh Tech Bureau yang berbasis di Osaka.

Kamis, 20 September 2018

era robotika dalam kendaraan bermotor

doa keluar rumah :
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.”
doa naik kendaraan, hanya boleh dibaca 1x ketika sudah naik/nyengklak di kendaraan.

1. naik kendaraan darat (43) az zukhruf : 13-14.


سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ (١٣)

(43) : 13. "Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi Kami Padahal Kami sebelumnya tidak mampu menguasainya,

وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ (١٤)

(43) : 14. dan Sesungguhnya Kami akan kembali kepada Tuhan kami".

2. naik kendaraan laut dan udara (11) hud : 41

بِسْمِ اللَّهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا (٤١)

(11) : 41. "dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya." 

Selasa, 18 September 2018

jagalah ternak betina produktif



pelopor keselamatan dalam lalu lintas

doa keluar rumah :
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.”
doa naik kendaraan, hanya boleh dibaca 1x ketika sudah naik/nyengklak di kendaraan.

1. naik kendaraan darat (43) az zukhruf : 13-14.


سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ (١٣)

(43) : 13. "Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi Kami Padahal Kami sebelumnya tidak mampu menguasainya,

وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ (١٤)

(43) : 14. dan Sesungguhnya Kami akan kembali kepada Tuhan kami".

2. naik kendaraan laut dan udara (11) hud : 41

بِسْمِ اللَّهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا (٤١)

(11) : 41. "dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya." 

konstruksi bangunan tahan gempa



balai pelatihan kesehatan masyarakat jawa timur

1. kampus bendul merisi

Jl. Bendul Merisi No.7, Jagir, Wonokromo, Surabaya 60244

telp : (031) 841-6169

2. kampus munarjati

Jl. Argo Tunggal No.1, Krajan, Lawang, Malang 65214

telp : 0341-426-013 atau 0341-426-019

Senin, 17 September 2018

pabrik pengolahan susu di jawa timur

swasembada pakan ternak menunjang swasembada pangan nasional 

1. PT. NESTLE INDONESIA. Tbk.

pabrik: Jl. Pasuruan – Malang Km. 9.5 Desa Tanggulangin – Pasuruan

2. PT. GREENFIELD INDONESIA

Desa Babatan. Kec. Ngajuin. Malang

Tlp (0341) 291-068 atau 201-029 atau 370-811 atau 370-812
Fax. (0341) 370810

3. PT. INDOMURNI DAIRY INDUSTRY

Jl. Lebak Sari TP 37 - Malang

Tlp. (0343) 633-843 atau 631-866.
Fax. (0343) 623-211

4. PKIS Sekar Tanjung

Jl. Desa Martopuro Kec. Purwodadi. Pasuruan

Tlp. (0343) 614-949.
Fax. (0343) 615-267

5. KUD Dau

Jl. Sidomakmur 26 – Kec. Dau. Malang

Tlp. (0341) 462-521.
Fax. (0341) 462-343

Sabtu, 15 September 2018

agen gas LPG melon 3kg di surabaya

1. PT. Dinoyo Baru | Alamat: Jl. Karet Kota Surabaya, Jawa Timur

2. Drs H. R. Totok Irsanto | Alamat: Jl. Rungkut Asri Timur - Tegalsari Surabaya

3. UD. Poernomo Gunawan | Alamat: Jl. Margorejo Indah VI - Sawahan Surabaya

4. UD. Eka Pramana | Alamat: Jl. Donokerto - Sawahan Surabaya

5. UD. Tambelaka | Alamat: Jl. Baliweri - Sawahan Surabaya

Selasa, 04 September 2018

traktor quick

Profil CV Karya Hidup Sentosa


Indonesia boleh berbangga. Negeri agraris yang sangat luas lahan pertanian dan perkebunannya ini memiliki industri manufaktur alat-alat pertanian berstandar internasional: CV Karya Hidup Sentosa (KHS). Perusahaan yang didirikan oleh pasangan suami-istri Kirdjo Hadi Suseno pada 1953 di Yogyakarta ini merupakan perusahaan swasta nasional terbesar dalam industri traktor tangan roda dua, traktor roda empat, dan traktor angkut pedesaan roda empat dengan merek QUICK.

Senin, 03 September 2018

pompa air alternatif

1. PT FIRMAN Indonesia
Kawasan Pergudangan dan Industri Balajaya Mas
Jl. Raya Serang Km. 22. Telagasari Balaraja Tangerang 15610

Telp : 021-5945-0999 atau 021-5945-0009

minimal pemesanan 100pcs

Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa

PENARIKAN

  1. Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
  2. Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
    1. Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
    2. Masuk dalam daftar Pencegahan.
  3. Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Permit for Short Term or Long Term Stay for Marriage of Different Citizenship

Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur

  1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
  2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
  4. Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
  6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
  8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
  9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.

Permit For Short Term Stay

GENERAL

  1. Limited stay permit is given to:
    1. Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following purposes:
      1. as investors;
      2. as experts;
      3. as clergy or clerics;
      4. to enrol for education or training participants;
      5. to conduct scientific research;
      6. for reunion with a spouse who is a KITAS holder;
      7. for reunion of children of a foreign national with his/her Indonesian national father and/or mother who have a legal family relationship;
      8. for reunion of children under 18 year old and unmarried with his/her father and/or mother who are KITAS holders;
      9. as a foreigner who formerly held Indonesian nationality; and
      10. as a tourist over the age of 55 years. (Special condition apply to this category)
    2. A child who is born in Indonesian territory while his/her father and/or mother are KITAS holders.
    3. Ship captains,  crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws. 
    4. Foreigners who are married with an Indonesian spouse
    5. Children of foreigners who are married with Indonesian spouse
  2. Short Term Workers; The limited stay permits is required for foreigners for short-term-engagement;
  3. Limited stay permit will expire due to:
    1. Return to foreigner’s home country or another country with no intention of re-entering Indonesia;
    2. Return to foreigner’s home country and not re-entering Indonesia before the expiry date of re-entry permit;
    3. Obtaining Indonesian citizenship;
    4. Expiry of the permit date;
    5. Conversion of limited stay permit to permanent stay permit;
    6. Cancellation of the KITAS by the Minister or appointed immigration officer;
    7. Deportation; or
    8. The event of decease of stay holder.

Permit for Visit

GENERAL

  1. Permit for Visit given to:
    1. Foreigners who enter territory of Indonesia with a visa for visitor; or
    2. Newborn child in Indonesia and at the time of birth the father and / or mother holders permit for visit. The permit for visit given accordance with the permit for stay of the father and/or mother.
    3. Foreigners from countries that liberated from the requirement to hold a Visa in accordance with the provisions of laws and regulations;
    4. Foreigners who served as the crew of Transport equipment are anchored or in territory of Indonesia accordance with laws and regulations;
    5. Foreigners who enter territory of Indonesia in emergency; and
    6. Foreigners who enter territory of Indonesia with a visa for visit upon arrival.
  2. Permit for Visit expired because of holder of permit for visit:
    1. Return to their home country;
    2. License has expired;
    3. The permit switched to permit for short term stay;
    4. The permit canceled by the Minister or immigration officers designated ;
    5. Subject to deportation; or
    6. Died.

Limited Stay Visa

GENERAL

Foreigners are planning to stay in a longer duration in Indonesia for purposes such as:
Working, Investment, Research, Study, Dependant, Repatriation, Retirement
may choose this type of visa:
To obtain this type of visa, you may apply limited stay visa in Indonesian Embassy or Consulates, or your guarantor may apply to the Directorate General of Immigration in Jakarta, Indonesia
This type of visa is divided into several indexes that each visa index have different requirements.
you may check the indexes and requirements in the REQUIREMENTS TAB

visit visa

GENERAL INFO


Foreigners that are planning to visit Indonesia for Holiday, Family, Social, Cultural, Business purposes such as:
Holiday, Family, Social, Art dan cultural; governmental visit; non-commercial sport activity, Benchmarking, shortcourse, short training, Giving consultation and training in implementing technological innovation on industry to improve Indonesian industrial product design quality, and foreign marketing, Working in a very urgent matters, journalistics (with approval by Minister of Foreign Affairs), Non-commercial movie making (with approval by Minister of Foreign Affairs), Business meeting, buying goods or products, Giving lecture or following seminars, participating on international exhibition, attend meeting held by Head Office or Branch office in Indonesia, Audit, quality control, inspection to a branch office in Indonesia, foreign workers on probation, transit, and join a transportation mode in Indonesia.

immigration and visa on juanda international airport

Visa On Arrival

  1. Visa given to Foreigners who will travel to Indonesia Region in order to visit the task of government, education, social, cultural, tourism, business, family, journalism, or layover for continue the journey to another country.
  2. Visa as referred at point 1 can be given for:
    1. 1 (one) times travel; and
    2. Several trips.

unofficial asian games 2018






Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas

  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahperbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai perjanjian lintas batas;
  2. Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
    1. Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
    2. melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
    3. melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyaj 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
    4. tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
  3. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan;
  4. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 3 tidak dapat diperpanjang;
  5. Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
    1. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
    2. Perwakilan negaranya di wilayah Indonesia;
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan dalam hal:
    1. Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
    2. Dikenai deportasi; atau
    3. Repatriasi.
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang;
  6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
    1. Surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
    2. Bukti domisili.

Informasi Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia

Umum

Program berlibur dan bekerja (work and holiday programme) merupakan program kegiatan yang tujuannya dibentuk untuk mendorong pertukaran budaya dan sebagai ajang untuk menjalin hubungan antar warga (people to people), khususnya ajang pergaulan bagi kaum pemuda-pemudi, agar satu sama lain dapat saling mengenal/memahami budaya atau kebiasaan setempat dan berujung untuk mewujudkan terciptanya perdamaian.

Terbentuknya program dimaksud merupakan hasil dari jalinan kerja sama yang erat dilakukan antar pemerintah negara (government to government) melalui perjanjian atau kesepahaman, yang pada isi perjanjian atau isi kesepahaman tersebut biasanya juga mengatur kesepakatan pemberian fasilitas keimigrasian secara resiprokal atau timbal balik untuk mendukung pelaksanaan program. Pada prakteknya, kegiatan program dapat dilaksanakan dengan cara melewati batas negara sehingga diperlukan fasilitas atau kemudahan keimigrasian berupa pemberian jenis visa tertentu.

Bagi masing-masing warga yang akan mengikuti program tersebut nantinya akan difasilitasi dengan pemberian visa bekerja dan berlibur (working holiday visa). Umumnya penggunaan jenis visa ini dapat diperuntukkan untuk tinggal dengan waktu terbatas sekaligus dapat digunakan untuk melakukan kegiatan antara lain berlibur, serta melaksanakan pendidikan dan pekerjaan dengan jenis dan waktu yang juga sifatnya terbatas. Adapun ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh visanya merujuk sesuai kesepakatan berdasarkan pada perjanjian yang dibentuk, antara lain seperti adanya pemberlakuan ketentuan kuota pemberian visa serta persyaratan surat dukungan dari pemerintahnya masing-masing (letter of government support).

SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WNI

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
    1. Dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
    2. Dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 4 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
  6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
  7. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
  8. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 7 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi;
  9. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 8, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
  10. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
  11. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.

Paspor

Paspor Biasa

  • Cetak

UMUM

1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
  1. di wilayah Indonesia; atau
  2. di luar wilayah Indonesia
2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
  1. Paspor biasa; dan
  2. Paspor biasa elektronik
3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem              Informasi Manajemen Keimigrasian.
4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
  1. Manual; atau
  2. Elektronik.
Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

studio animasi di indonesia

1. MD Animation

Alamat:
MD Place, Tower 1, 8th Floor
Jl. Setiabudi Selatan No. 7
Jakarta 12910, Indonesia
T. +6221 3451 777

Minggu, 02 September 2018

Bitcoin Haram untuk Investasi

Ketua MUI: Bitcoin Haram untuk Investasi
Rabu 24 Januari 2018 02:36 WIB
Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto

Peraturan Bank Indonesia Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan              : Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank     Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan  Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Berlaku                  Proses perizinan, persetujuan dan laporan mulai berlaku 4 Juni 2018
                                  Sanksi atas pelanggaran pembawaan UKA mulai berlaku 3 September 2018

BI Sempurnakan Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Lintas Pabean Indonesia

No.20/20/DKom
Bank Indonesia menerbitkan penyempurnaan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Perubahan utama dalam PBI adalah mengenai sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA, yang sebelumnya hanya berupa pencegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda). Dengan peraturan yang baru, denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kecuali Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA.

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Tanggal berlaku
:
30  November 2017

Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Tanggal berlaku
:
9 November 2016


Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency​​​​​

No. 20/4/DKom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Tanggal berlaku
:
4 Mei 2018

Kecamatan dan Kelurahan/Desa Di Kab. Sidoarjo

NoNama Desa/Kelurahan Di Kab. Sidoarjo
1Kecamatan Balongbendo (Kode Pos : 61263)
1Bakalan Wringinpitu
2Bakung Pringgodani
3Bakung Temenggungan
4Balongbendo
5Bogem Pinggir
6Gagang Kepuhsari
7Jabaran
8Desa Jeruk Legi
9Kedung Sukodani
10Kemangsen
11Penambangan
12Seduri
13Seketi
14Singkalan
15Sumokembangsri
16Suwaluh
17Waruberon
18Watesari
19Wonokarang
20Wonokupang

Inilah 6 Faktor yang Pengaruhi Perubahan Nilai Tukar Mata Uang

nishob emas dan perak

1 dinar = 4,2 gram emas 22 karat 92%

Tiap 20 dinar zakatnya 0,5 dinar/tahun.

1 dirham = 3 gram perak 99%

Tiap 200 dirham zakatnya 5 dirham/tahun.

nb : dari bulughul maram hadits no. 627 (untuk harga dinar & dirham lihat web logam mulia indonesia)

1 Troy ons = 31,1035 gram

klik harga emas