klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Senin, 03 September 2018

Informasi Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia

Umum

Program berlibur dan bekerja (work and holiday programme) merupakan program kegiatan yang tujuannya dibentuk untuk mendorong pertukaran budaya dan sebagai ajang untuk menjalin hubungan antar warga (people to people), khususnya ajang pergaulan bagi kaum pemuda-pemudi, agar satu sama lain dapat saling mengenal/memahami budaya atau kebiasaan setempat dan berujung untuk mewujudkan terciptanya perdamaian.

Terbentuknya program dimaksud merupakan hasil dari jalinan kerja sama yang erat dilakukan antar pemerintah negara (government to government) melalui perjanjian atau kesepahaman, yang pada isi perjanjian atau isi kesepahaman tersebut biasanya juga mengatur kesepakatan pemberian fasilitas keimigrasian secara resiprokal atau timbal balik untuk mendukung pelaksanaan program. Pada prakteknya, kegiatan program dapat dilaksanakan dengan cara melewati batas negara sehingga diperlukan fasilitas atau kemudahan keimigrasian berupa pemberian jenis visa tertentu.

Bagi masing-masing warga yang akan mengikuti program tersebut nantinya akan difasilitasi dengan pemberian visa bekerja dan berlibur (working holiday visa). Umumnya penggunaan jenis visa ini dapat diperuntukkan untuk tinggal dengan waktu terbatas sekaligus dapat digunakan untuk melakukan kegiatan antara lain berlibur, serta melaksanakan pendidikan dan pekerjaan dengan jenis dan waktu yang juga sifatnya terbatas. Adapun ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh visanya merujuk sesuai kesepakatan berdasarkan pada perjanjian yang dibentuk, antara lain seperti adanya pemberlakuan ketentuan kuota pemberian visa serta persyaratan surat dukungan dari pemerintahnya masing-masing (letter of government support).

Persyaratan

  1. Durasi waktu pengisian formulir elektronik dan unggah dokumen paling lama 10 menit.
  2. Pastikan dokumen persyaratan anda lengkap dan discan dalam format *.pdf dengan kapasitas minimal 60kb dan *.jpeg (khusus pas foto) dengan ukuran minimal 60kb.
  3. Dokumen persyaratan, antara lain:
    • Foto terbaru dengan latar belakang warna putih;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), minimal dikeluarkan setingkat Kepolisian Daerah (Polda);
    • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
    • Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan sejak pemilihan tanggal wawancara;
    • Ijazah pendidikan :
  • Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III (tiga) & Strata 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/ijazah, khusus bagi yang kuliah di luar negeri wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  • Bagi mahasiswa (aktif) yang belum menyelesaikan pendidikannya, wajib melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus, Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
4. Sertifikat kemampuan bahasa inggris (IELTS):
  • Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam negeri wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa inggris (IELTS) dengan minimal score 4.5;
  • Bagi mahasiswa yang kuliah di luar negeri tidak wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris (IELTS);
5. Surat Keterangan Bank atas nama pribadi, dengan nilai AUD $5000 (lima ribu Dollar Australia) dan jika rekening tabungan tersebut atas nama orang tua/wali maka wajib melampirkan surat jaminan dari orang tua/wali bermaterai cukup, KTP, dan Kartu Keluarga;
Perhatian:
  1. Pada tahapan wawancara tidak dapat diwakilkan dan wajib membawa dokumen asli;
  2. Selama proses penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS);

Prosedur




[{#RegForm#}

Pengumuman


Informasi:
Pendaftaran untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI), akan di buka pada hari selasa, tanggal 27 Agustus 2018 pukul 08.00 wib, silahkan kepada para calon pendaftar untuk mempersiapkan dokumen persyaratan,
Terima kasih

FAQ

APA ITU WORKING HOLIDAY VISA?
Working Holiday Visa merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya, juga biasanya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan). Umumnya pada jenis visa ini diberikan berdasarkan pada perjanjian kerja sama dilakukan antar pemerintah negara dengan perlakuan timbal balik, yang ditujukan untuk menjalin pertukaran budaya antar warganya.

APAKAH ADA KERJA SAMA PROGRAM WORK AND HOLIDAY YANG DIJALIN OLEH PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PEMERINTAH NEGARA LAIN?
Ya, kerja sama sebagaimana dimaksud baru terjalin dengan Pemerintah Australia dilakukan sejak tahun 2009. Berdasarkan  hasil kerja sama tersebut, telah disepakati oleh kedua pemerintah untuk saling memberikan kesempatan bagi warganya dapat mengikuti program kegiatan pertukaran budaya melalui pemberian visa kemudahan bekerja sambil berlibur (working holiday visa) sebagai fasilitas untuk mendukung program tersebut.

BERAPA LAMA DAPAT TINGGAL DI AUSTRALIA DENGAN MENGGUNAKAN WORKING HOLIDAY VISA?
Pada kesempatan pertama Working Holiday Visa Australia dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan dengan jangka waktu atau masa tinggal di wilayah Australia diberikan paling lama 1 (satu) tahun. Akan tetapi, Pemerintah Australia tentu memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan lain apabila berkehendak memberikan masa tinggal bagi peserta program lebih dari batas waktu yang disepakti di dalam perjanjian. Untuk itu kami sarankan agar perolehan informasi lebih lanjutnya dapat dikonfirmasi kepada Kantor Pemerintah Australia di Indonesia, atau melalui situs Pemerintah Australia yang tersedia.

PENGGUNAAN WORKING HOLIDAY VISA (AUSTRALIA) DAPAT DIPERUNTUKAN DALAM RANGKA KEGIATAN APA SAJA?
Penekannya dapat digunakan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan). Ketentuan kegiatan bekerja dibatasi tidak untuk melakukan pekerjaan pada sektor formal dengan memiliki jabatan formal, dan apabila akan tinggal untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan ditentukan harus memiliki lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Adapun ketentuan untuk melakukan kegiatan belajar (pendidikan & pelatihan) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu tidak lebih dari 4 (empat) bulan.

PERMOHONAN WORKING HOLIDAY VISA AUSTRALIA DIAJUKAN DIMANA?
Permohonan Working Holiday Visa Australia harus diajukan di Indonesia, antara lain di Kota Jakarta (lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) yang beralamat di Mal Kuningan City dan di Kantor Kedutaan Besar Australia), serta di Kota Bali (lembaga AVAC yang beralamat di Benoa Square lantai 3).

SIAPA SAJA PIHAK YANG DAPAT MENGIKUTI PROGRAM WORK AND HOLIDAY?
Pemuda-pemudi, dengan usia khusus.

BERAPA BATASAN USIA BAGI CALON PESERTA PROGRAM WORK AND HOLIDAY?
Usia tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum usia 30 tahun.

APAKAH BAGI YANG PERNAH MENGIKUTI PROGRAM WORK AND HOLIDAY AUSTRALIA  DAPAT KEMBALI IKUT?
Kesempatan untuk mengikuti program work and holiday pada dasarnya sesuai kesepakatan hanya diberikan sekali saja.

APAKAH ADA KUOTA DALAM PEMBERIAN WORKING  HOLIDAY VISA AUSTRALIA ?
Ya, terakhir kali disepakati alokasi pemberian visa-nya sebanyak 1000 (seribu) kuota pertahun.

BAGAIMANA APABILA DALAM WAKTU BELUM SETAHUN KUOTA WORKING HOLIDAY VISA AUSTRALIA TELAH HABIS?
Kuota permohonan tidak akan ditambahkan dan akan kembali dibuka sesuai kalender program yang telah disepakati, yaitu dimulai dari awal Bulan Juli dan berakhir pada akhir Bulan Juni tahun berikutnya.

APA SAJAKAH PERSYARATAN WORKING HOLIDAY VISA AUSTRALIA?
Untuk mengajukan Working Holiday Visa Australia dipersyaratkan memperoleh dukungan (surat rekomendasi) dari Pemerintah Indonesia (dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi). Adapun untuk informasi lebih lanjutnya tentang persyaratan visa Australia dimaksud dapat dilihat di www.homeaffairs.gov.au atau http://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklist_WHol.html atau melalui Kantor Kedutaan Besar Australia.

BAGAIMANA CARA UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI PEMERINTAH INDONESIA (SRPI) SERTA APA SAJA PERSYARATANNYA?
Permohonan diajukan secara online melalui laman www.imigrasi dan pilih icon Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) pada Layanan Online, pilih tanggal wawancara yang dikehendaki dan isi data pada formulir elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:
  1. Foto terbaru dengan latar belakang warna putih;
  2. Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan, halaman paspor tidak penuh, dan paspor tidak rusak;
  3. E-KTP atau surat keterangan domisili bagi yang belum mendapatkan E-KTP;
  4. Ijazah pendidikan:
    1. Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III (tiga) & Strata 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/ijazah, khusus bagi yang kuliah di luar negeri wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
    2. Bagi mahasiswa (aktif) yang belum menyelesaikan pendidikannya, wajib melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus, Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);Sertifikat IELTS (minimal skor 4,5);
  5. Surat keterangan bank memiliki dana minimal sejumlah AUD $5000 (lima ribu dollar Australia) atau setara; Bukti kepemilikan dana a.n. wali harus dengan menyertakan dokumen KK, E-KTP a.n. wali, dan surat pernyataan dari wali bermaterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah)
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan minimal oleh setingkat Kepolisian Daerah.

BERAPA LAMA PROSES PEMBUATAN SRPI DARI MULAI PERMOHONAN, WAWANCARA DAN PENGIRIMAN SRPI?
Proses penerbitan SRPI dibagi dalam 2 (dua) tahapan antara lain verifikasi dokumen persyaratan yang membutuhkan waktu paling lama 4 (empat) hari kerja dan penerbitan surat rekomendasi pemerintah indonesia 1 (satu) hari setelah wawancara.

BAGAIMANA APABILA PEMOHON BELUM MENDAPATKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ELEKTRONIK (E-KTP)?
Dapat dengan menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat dari instansi pemerintah terkait.

BAGAIMANA APABILA DATA ALAMAT SUDAH BERUBAH TIDAK LAGI SESUAI PADA KTP?
Harap menyertakan surat keterangan tempat tinggal terakhir dari instansi terkait apabila telah pindah tempat tinggal dan belum merubah dokumen kependudukan yang dimiliki.

BAGAIMANA APABILA PADA DOKUMEN MASIH ADA PERBEDAAN DATA?
Agar dokumen diperbaharui disesuaikan dengan data sebenarnya. Pastikan bahwa data identitas yang diberikan telah konstan atau tidak ada perbedaan data.

BAGAIMANA APABILA MASA BERLAKU PASPOR MASIH BERLAKU TAPI HALAMAN PASPOR SUDAH PENUH ATAU PASPOR RUSAK?
Agar dokumen paspor diperbaharui apabila halamannya penuh dan dokumen paspor rusak.

APAKAH BAGI MAHASISWA PADA JENJANG AKADEMIK DIPLOMA YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT KELULUSAN DAPAT JUGA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN KAMPUS UNTUK MEMENUHI KELENGKAPAN PERSYARATAN?
Harus telah lulus dan telah memiliki sertifikat/ijazah. Adapun yang dapat mengikuti program work and holiday adalah dengan jenjang akademik kelulusan diploma tiga (D-3).

BERAPA KETENTUAN JUMLAH SKOR/NILAI DALAM PERSYARATAN SERTIFIKAT KEMAHIRAN BAHASA INGGRIS?
Hanya mempersyaratkan Sertifikat IELTS saja, dengan minimum skor 4,5

APAKAH PERSYARATAN SERTIFIKAT BAHASA INGGRIS MASIH HARUS DIPENUHI OLEH CALON PESERTA APABILA PADA KAMPUSNYA TELAH MENERAPKAN BAHASA INGGRIS SEBAGAI BAHASA PENGANTAR PERKULIAHAN?
Tetap diwajibkan melampirkan sertifikat Bahasa Inggris.

APAKAH DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN SRPI DAPAT DIWAKILKAN?
Pelaksanaan tahapan wawancara tidak dapat diwakilkan.

APAKAH ADA KETENTUAN SYARAT LAINNYA UNTUK DAPAT MENGIKUTI PROGRAM WORK AND HOLIDAY?
Calon peserta harus berbadan sehat dan berkelakuan baik.


Kontak

Desk informasi Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI)
dalam program Work and Holiday - Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
Alamat:
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Lantai 1
Ruang Sub Direktorat Visa
Jl. HR Rasuna Said Blok X6 Kav 8 Jakarta
Pengaduan/Keluhan
Format : *adunamanikisi pengaduan#
Saran dan kritikan
Format : *sarannamanikisi saran#
Informasi permohonan
Format: *infonamaniknomor tiket#
Dapat disampaikan melalui ;
line ID : 5rp1whv
Email : desk_srpi@imigrasi.go.id


Tidak ada komentar: