klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

HUKUM WARIS ATAU FARAID

GMT or UTC

xxx

Mecca

xxx

xxx

Surabaya 

xxx

xxx



Fiqih Waris 



klik yuvid tv 

klik si gabah 1 

klik si gabah 2 

*

Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. 

Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. 

Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu.

(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628).

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. 

Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” 

Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). 

Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. 

Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Allah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.”

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. 

Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” 

*
Xxx

*
Xxx
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ۬ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ۬ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَ‌ۚ نَصِيبً۬ا مَّفۡرُوضً۬ا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang
telah ditetapkan

1. Jadikan software ini untuk menambah wawasan tentang masalah waris atau faroid

2. Konsultasi dengan para ahli di bidang waris atau faroid lebih dianjurkan setelah mempergunakan aplikasi ini, untuk memenuhi unsur kehati-hatian.

*

1. I-WARIS

klik Website



i-Waris dirumuskan bersama dalam sebuah tim yang terdiri dari beberapa konsultan, beberapa disiplin ilmu, terkait dengan ilmu waris dan pengembangan aplikasi selular, 

yaitu:

1. Masjid Raya Al Azhar Jakarta Timur 

Jalan Sentra Primer Timur, Penggilingan, Cakung, RT.13/RW.8, Penggilingan, Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13950


Sekretariat Masjid Agung Al-Azhar : 0217397267 atau 02172783683 atau 0214801364

2. CPU Indonesia http://icpu.co.id

Wednesday, 01 April 2015 07:00

Jakarta-Alhamdulillah, program mobile application multi platform asli Indonesia yang akan membantu Sahabat Al Azhar memahami soal Waris yitu "i-Waris Al Azhar " telah resmi diwakafkan kepada YPI Al Azhar.

Program yang dimotori oleh Takmir dan Tim Konsultasi Waris Masjid Raya Al Azhar Sentra Primer Jakarta Timur adalah mobile application yang bisa diunduh secara gratis melalui platform berbasis Windows, IOS Apple, Android, Mobile Firefox dsb dan telah dinikmati penggunaannya dibelasan negera di dunia.

Layanan Konsultasi :

Praktek atau layanan hukum KBH Al-Azhar meliputi antara lain :

-Hukum Keluarga (waris, perceraian, rujuk, pernikahan)
-Hukum Perdata (bisnis)
-Hukum Perusahaan
-Hukum Perburuhan
-Hukum Perbankan
-Hak Atas Kekayaan Intelektual (Paten, Merk, Hak Cipta, Lisensi)
-Kontrak-Kontrak Kerjasama
-Joint Venture
-Pengurusan Perizinan Hukum
-Perizinan Alat Kesehatan dan Farmasi
-Perancangan Peraturan
-Hukum Administrasi dan Perpajakan
-Hukum Konstitusi
-Alternatif Penyelesaian Sengketa serta memberikan legal opinion (pendapat hukum)

2. AT TASHIL

PT. Kaisan Pratama Indonesia

Sepinggan Pratama A5 No 2, Balikpapan

Kalimantan TImur, Indonesia



*

NU Online Super App 



klik iTunes 

Pewarta: Syakir NF 

Editor: Fathoni Ahmad

NU Online Super App menghadirkan fitur kalkulator waris. Fitur yang telah lama direncanakan dan dinantikan para pengguna ini akhirnya tampil juga pada harlah ke-20 NU Online. "Kami menyadari banyak user yang menunggu. Permintaan tersedianya fitur ini juga sangat besar. Alhamdulillah, di momen harlah ke-20 NU Online fitur Kalkulator Waris tersebut akhirnya muncul," kata Koordinator Program Pengembangan NU Online Super App Mahbib Khoiron pada Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, Mahbib menyampaikan bahwa fiqih waris merupakan cabang disiplin hukum Islam yang dibutuhkan oleh setiap Muslim. Sayangnya, fiqih waris menjadi salah satu ilmu langka dan mungkin salah satu yang paling dilupakan di abad modern ini. Hal ini, menurutnya, disebabkan pandangan terhadapnya yang dirasa sulit dan rumit. 

"Mungkin karena banyak orang memandang ilmu ini terlalu rumit karena berkenaan dengan pohon silsilah keluarga dan hafalan bagian masing-masing dari mereka, serta kerja-kerja penghitungan yang butuh ketelitian," ujarnya. 

Fitur Kalkulator waris ini, lanjut Mahbib, memberikan jembatan bagi siapa saja, bahkan orang awam sekalipun, untuk bisa masuk ke fiqih waris tanpa harus menguasai ilmu waris terlebih dahulu.

"Sistem dibikin semudah mungkin dengan desain tampilan yang juga gampang dipahami. Meskipun, fitur ini masih terus dalam proses pengembangan," ujarnya. ad Mahbib juga mengajak para pengguna untuk dapat menyampaikan masukan untuk pengembangan aplikasi agar dapat lebih baik lagi ke depannya. 

"Kami mengajak partisipasi pengguna, bila ada masukan, untuk mengirimkannya ke support@nu.or.id," ujar Redaktur Pelaksana NU Online itu. 

Sementara itu, Manajer Produk NU Online Super App Zainal Muttaqin menyampaikan bahwa fitur kalkulator waris ini sudah dapat digunakan dengan catatan ada kasus atau masalah khusus yang masih dalam pengembangan. 

Diketahui bersama, dalam ilmu waris ada beberapa kasus atau masalah yang memiliki syarat dan perhitungan khusus. Masalah khusus yang dimaksud seperti saat ahli waris menyisakan kakek dan saudara kandung seayah (ahkamul jad wal ikhwah), ahli waris yang sejatinya mendapat warisan, tetapi sebelum dibagikan warisannya sebagian ahli waris ada yang meninggal dunia (masalah munasakhoh). Ada pula masalah akdariyyah, masalah khuntsa musykil (wandu), orang yang hilang, dan janin. 

"Contoh kasus atau masalah khusus tersebut masih dalam pengembangan yang harapannya beberapa bulan ke depan juga telah dapat digunakan sehingga menyempurnakan fitur kalkulator waris," katanya. 

Desain UI/UX NU Online Super App ini juga menyampaikan bahwa dalam pengerjaan fitur ini, tim IT didampingi oleh Ustadz M Najib Yasin dan Ustadz M Mubasysyarum Bih yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu waris. 

Sementara perhitungan kalkulator waris di aplikasi ini dirangkum dari beberapa kitab syarah yang berasal dari matan kitab Iddatul Faridh fii Ilmil Faraidh. 

*

Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan, ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.


Artikel Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan ini adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 48 Tahun XXV, 17 September 2021/10 Safar 1443.

Kajian Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan ini berangkat dari hadits riwayat Abu Dawud sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتْ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. رواه البخاري و مسلم

Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (dzawil furud) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat.’” (HR Bukhari dan Muslim)

Faraid

Faraid di definisikan dengan hiya qismatul mawarits yakni pembagian harta waris.Merupakan bentuk jamak dari faridah yang bermakna diwajibkan. Secara khusus tentang waris dinamakan faraid bersandar pada akhir ayat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مَّفۡرُوضٗا  ٧

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (an-Nisa’; 7)

Hal ini juga diperjelas dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ. رواه أبو داود وابن ماجه

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan. Yaitu: ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil.” (H. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Seolah Allah Turun Tangan

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjelaskan tentang hukum waris itu hendaknya mengikuti ketentuan dalam al-Quran. Yakni sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya perkara ini, sehingga seolah Allah langsung turun tangan dalam memberikan penjelasan tentang detail pembagian waris ini. 

Perintah shalat banyak sekali dalam al-Quran yang seringkali disandingkan dengan mengeluarkan infak, tetapi persoalan shalat tidak dibahas secara detai tentang kaifiahnya di dalam al Quran, lebih banyak penjelasannya dalam hadits Rasulullah. 

Hal ini bukan dalam rangka membandingkan antara kepentingan hukum waris dan shalat. Akan tetapi pemahaman yang harus ditanamkan adalah bahwa masalah mawarits ini adalah masalah penting yang juga harus menjadi perhatian kaum Muslimin.

Banyak terjadi perpecahan antara saudara yang sama-sama menjadi ahli waris kemudian tidak saling mengakui, atau banyak pula yang terjadi adanya keserakahan di satu pihak dari pihak lain tentang penguasaan harta waris ini. 

Padahal ketika seseorang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta, maka secara otomatis saat itu pula harta yang ditinggalkan oleh si mayit itu berpindah menjadi hak ahli warisnya. 

Dengan demikian selanjutnya harus dibagi berdasar apa yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam al-Quran, dan ketentuan ini merupakan bentuk fardhu atau kewajiban sehingga penyebutannyapun di sebut faraid.

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ  ١٣ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ  ١٤

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. 

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (an-Nisa 13 – 14)

Allah Maha Adil

Ayat di atas merupakan penegasan dari ayat sebelumnya, khususnya ayat 11–12,yang memberikan rincian bagian dari masing-masing pihak yang menjadi ahli waris. Keputusan Allah adalah keputusan yang paling adil dan wajib diterima oleh semua pihak tanpa ada keberatan di dalamnya.

Sering terjadi di tengah kaum Muslimin bahwa terjadi keberatan terhadap hukum Allah tersebut, apalagi terkait pembagian bahwa anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan, kecenderungan yang terjadi adalah dibagi sama saja antara laki-laki dan perempuan. 

Tentu keputusan demikian termasuk malanggar ketentuan Allah. Solusinya jika sama-sama ikhlas pembagian menurut syariah harus didahulukan, barulah kemudian pihak laki-laki mengikhlaskan untuk menghibahkannya kepada saudaranya yang perempuan.

Demikian pula ketika seorang istri ditinggal oleh suaminya tanpa anak, maka ia mendapatkan bagian ¼ dari harta suaminya itu, sedangkan harta sisanya menjadi hak saudara suami dan juga ibu jika masih hidup dan seterusnya. Hal ini menjadi keberatan dari pihak istri karena mendapat bagian yang dianggapnya sedikit. 

Lebih-lebih jika harta tersebut termasuk harta gono-gini atau hasil usaha bersama, maka sudah harus jelas sejak awal ketika masih keduanya hidup, ada kesepakatan berapa persentase dari masing-masing itu haknya. Sehingga yang menjadi harta pusaka adalah harta yang ditinggalkan yang terlebih dahulu meninggal dunia. Dan masih banyak lagi kasus yang terkait dengan pembagian harta pusaka ini.

Oleh karena itu persoalan harta pusaka haruslah disegerakan sedimikian rupa, sehingga tidak berlarut-larut dan akan lebih banyak menimbulkan masalah dikemudian hari. Tentu setelah memperhatikan hutang dan wasiat si mayit kalau ada. Lebih khusus masalah wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang diwariskannya.

Harta waris adalah bagian dari sedekah si mayit kepada ahli warsinya, maka sudah seyogyanya ahli waris menganggapnya sebagai amanah yang diberikan kepadanya. Dengan demikian harta itu harus diperlakukan sebagaimana hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Maha Adil itu pasti, dan dibalik semua hukumnya ada hikmah yang besar bagi umat ini. Adakalanya ada yang bisa kita pahami dan adakalanya hal itu masih menjadi rahasia bagi kita. Akan tetapi meyakini bahwa hukum Allah adalah hukum yang sangat adil merupakan keniscayaan yang tidak boleh diragukan atau adanya keberatan dalam diri kita. Karena menolak hukum Allah dapat terkategori terjebak pada kekufuran. Wallahu a’lam bishshawab. (*)

*

UNTUK KONSULTASI LEWAT RADIO, 
DAERAH SURABAYA DAN SEKITARNYA :

1. Radio Suara Muslim Sby FM093.8
Telp : (031) 5624-555, SMS 0855-3000-938

2. Radio Masjid Agung Al Akbar Sby FM107.5
Telp : (031) 8297-299, SMS 0812-3000-6345

3. Tv9 Surabaya
Jl. Raya Darmo No. 96 Surabaya 60241
Telp : (031) 5620-999









Xxx











Xxx

*

Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur

klik alamat kanwil depag jawa timur

klik https://twitter.com/kemenag_jatim

klik https://www.facebook.com/kemenagjawatimur/

klik https://instagram.com/kemenagjawatimur

klik https://youtube.com/channel/UCPx3ZpIEuMQpUwoJVnWtKIg

Jl. Raya Bandara Juanda No.26, Semalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61253

*

Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya

klik alamat kantor depag surabaya

klik https://instagram.com/kemenag_surabaya

Jl. Mesjid Agung Tim. No.4, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60234

*

Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur

klik alamat kantor bpn jawa timur

klik https://twitter.com/KanwilBPNJatim

klik https://instagram.com/kanwilbpnjatim

klik https://www.facebook.com/atrbpn.jatim.5/

klik https://youtube.com/channel/UC8VP7VS9ZJacdEGneNo426g

Jl. Gayung Kebonsari No.60, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60235

*

ATR/BPN Kota Surabaya I

klik alamat kantor BPN Surabaya 1

klik https://twitter.com/KantahSurabaya1

klik https://instagram.com/kantahkotasurabaya1

Jl. Taman Puspa Raya No.10, Sambikerep, Kec. Sambikerep, Kota SBY, Jawa Timur 60217

Kantor Pertanahan Kota Surabaya II

klik alamat kantor BPN Surabaya 2

klik https://twitter.com/KantahSurabaya2

Jl. Krembangan Barat No.57, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur 60175

 *


Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

xxx

xxx

Xxxx

Xxxx

xxx

Xxxx

Tidak ada komentar: