klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Senin, 03 September 2018

Permit for Visit

GENERAL

  1. Permit for Visit given to:
    1. Foreigners who enter territory of Indonesia with a visa for visitor; or
    2. Newborn child in Indonesia and at the time of birth the father and / or mother holders permit for visit. The permit for visit given accordance with the permit for stay of the father and/or mother.
    3. Foreigners from countries that liberated from the requirement to hold a Visa in accordance with the provisions of laws and regulations;
    4. Foreigners who served as the crew of Transport equipment are anchored or in territory of Indonesia accordance with laws and regulations;
    5. Foreigners who enter territory of Indonesia in emergency; and
    6. Foreigners who enter territory of Indonesia with a visa for visit upon arrival.
  2. Permit for Visit expired because of holder of permit for visit:
    1. Return to their home country;
    2. License has expired;
    3. The permit switched to permit for short term stay;
    4. The permit canceled by the Minister or immigration officers designated ;
    5. Subject to deportation; or
    6. Died.

REQUIREMENTS

  1. New Request:
    1. Request permit for visit for foreigners entering territory of Indonesia with Visa, attach:
      1. Letter of guarantee from the Guarantor at the time of applying for Visa; and
      2. A valid passport.
    2. Request permit for visit for children born in Indonesia Region from parents that holders permit for visit filed the application form and attach the following requirements:
      1. Passport nationality from children in Indonesia country representative;
      2. Child's birth certificate from the hospital or birth certificate from the competent authority;
      3. Photocopy of passport nationality of parents; and
      4. Photocopy of parent's permit for visit.
  2. Request renewal
    1. General Requirements, attach:
      1. Application forms.
      2. Mail order and guarantee of the Guarantor.
      3. Original and copies of passport nationality contained of valid license and visit evidence.
      4. Second until fifth request renewal attach evidence of foreigner registration from Head Office of Immigration or the Immigration Officer is appointed.
      5. Not included in the list of cease-desist.
      6. Pay the Immigration Bea accordance to the provisions.
    2. Special Requirements, attach: Evidence of assurance in the form of return-ticket to go home or move on to another country.
  3. Permit for visit to foreigners who visit into Indonesian territory with a visa issued by immigration officers at the Immigration Check Point;
  4. Request permit for visit for children born in Indonesia Region from parents that holders permit for visit to the Head of Immigration Office or Immigration Officer designated at the Immigration Office whose jurisdiction covers the residence is concerned;
  5. Renewal permit for visit given by the Head of Immigration Office whose jurisdiction covers the residence of strangers;
  6. Renewal permit for visit given maximum 5 (five) times in a row with each time renewal for a period of 30 (thirty) days;
  7. The first and the second renewal permit for visit conducted by the Head of Immigration Office;
  8. The third and the fourth renewal permit for visit conducted by the Head of Immigration Office after obtaining the approval of the Head Office of the Ministry of Law and Human Rights;
  9. The fifth renewal permit for visit conducted by the Head of Immigration Office after obtaining the approval of the Director General of Immigration;

PROCEDUR

  1. Publishing of permit for visit under the authority of the Head of Immigration Office:
    1. The receptionist do an inspection requirements, scan the document requirements and issue an acceptance receipt to applicants who meet the formal requirements.
    2. If an application has been assessed to qualify, then forwarded to the Chief Immigration Officer or Immigration Office designated to get an approval.
    3. If in the investigation of Head of Immigration Office is there any indication which doubted the Head of Immigration Office command the Chief Immigrastion / Head of Section / Section Heads supervise accordance with their job to conduct an evaluation and submit the results to the Head of Immigration Office.
    4. If the application has been approved, the files forwarded to the Treasurer Receipts to made a payment accordance to the immigration regulations.
    5. After the payment of immigration fees referred to letter d, then the process is performed in sequence:
      1. Fingerprint and taking picture;
      2. Registrasi dan printing;
      3. Signing / authorization by the Chief Immigration Officer or Immigration Office designated.
    6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
    7. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
  2. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
    1. Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
    2. Apabila permohonan telah di nilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Permohonan izin tinggal kunjungan diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
    5. Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    6. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
      1. Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      2. Registrasi, printing dan penempelan foto;
      3. Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    7. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
    8. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.

TERMS


  1. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan di berikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;
  2. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diperpanjangpaling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang;
  4. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
  5. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada point 4 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  6. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
  7. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat;
  8. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia, diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang;
  9. Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesiadan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan, diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang tuanya;
  10. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.

Tidak ada komentar: