klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Sabtu, 01 September 2018

Pemerintah Luncurkan Mandatori B20 untuk Kendaraan Non PSO

2018-09-01 14:00:00

klik pertamina

JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Mandatori perluasan penggunaan Bahan Bakar Diesel atau B20 untuk kendaraan Non Public Service Obligation (PSO) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (31/8/2018). Peluncuran dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan pihak terkait lainnya.


Dengan adanya mandatori ini maka kewajiban penggunaan B20 diperluas ke BBM Non-PSO setelah awalnya hanya untuk BBM PSO. Perluasan mulai berlaku mulai 1 September 2018.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa kebijakan perluasan penggunaan B20 ini dipilih karena dianggap cara tercepat untuk meningkatkan devisa dan menekan defisit neraca perdagangan.

“Selain menambah devisa dan mengurangi impor, perluasan penggunaan B20 ini juga akan berguna dalam mengurangi stok Crude Palm Oil (CPO) berlebih di dalam negeri,”ujarnya

Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM ) yang menyediakan Solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok Fame (Fatty Acid Methyl Eter) yang bersumber dari CPO.

“Saat ini sudah ada kesepakatan dengan Pertamina dimana saja titik-titik pencampurannya. Kami juga sudah mengecek kesiapan pengusaha kelapa sawit 
ternyata harga keekonomiannya cocok. Dengan demikian kita benar-benar siap gunakan B20 untuk PSO maupun Non-PSO,”ujarnya.

Selain menghemat biaya impor penggunaan B20 juga memberikan kontribusi mengurangi emisi CO2 sebesar 6-9 juta ton per tahun.

Bila badan usaha tidak menjalankan mandatory tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda Rp 6.000, per liter volume BBM yang akan dicampur dengan BBM.

Dengan adanya Mandatori ini para pengguna kendaraan tentunya harus membiasakan diri.

Pemerintah meyakini hal ini memerlukan proses, karena itu sebelum beralih ada baiknya pemilik kendaraan bisa membersihkan filter dan tanki kendaraan. Hal tersebut dikarenakan B20 mengandung kelapa sawit dan memiliki soap effect yang bersifat membersihkan.•RINA/ADIT


Tidak ada komentar: