RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
|
Tanggal berlaku
|
:
|
30 November 2017
|
Ringkasan
|
:
|
|
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi yang berkaitan dengan teknologi finansial;
b. Perkembangan teknologi finansial di satu sisi membawa manfaat, namun di sisi lain memiliki potensi risiko;
c. Ekosistem teknologi finansial perlu terus dimonitor dan dikembangkan untuk mendukung terciptanya stabilitas moneter,stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif;
d. Penyelenggaraan teknologi finansial harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian;
e. Respons kebijakan Bank Indonesia terhadap perkembangan teknologi finansial harus tetap sinkron, harmonis, dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
2. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang menyelenggarakan Teknologi Finansial di bidang sistem pembayaran.
3. Ruang lingkup pengaturan dalam PBI ini mencakup:
a. tujuan dan ruang lingkup;
b. pendaftaran;
c. Regulatory Sandbox;
d. perizinan dan persetujuan;
e. pemantauan dan pengawasan;
f. kerja sama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial;
g. koordinasi dan kerja sama; dan
h. sanksi.
4. Penyelenggaraan Teknologi Finansial dikategorikan ke dalam: (a) sistem pembayaran, (b) pendukung pasar, (c) manajemen investasi dan manajemen risiko, (d) pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal, dan (e) jasa finansial lainnya.
5. Kriteria Teknologi Finansial adalah sebagai berikut:
a. bersifat inovatif;
b. dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;
c. dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
d. dapat digunakan secara luas;
e. kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
6. Penyelenggara Teknologi Finansial yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 5 wajib melakukan pendaftaran pada Bank Indonesia. Pendaftaran dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan/atau Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain.
7. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan memenuhi kriteria Teknologi Finansial tetap harus menyampaikan informasi mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya kepada Bank Indonesia.
8. Kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar:
a. menerapkan prinsip perlindungan konsumen;
b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi;
c. menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian;
d. menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mata uang;
e. menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
f. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
9. Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency.
10. Bank Indonesia mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia pada laman resmi Bank Indonesia secara berkala.
11. Bank Indonesia menetapkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox.
12. Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba Penyelenggara Teknologi Finansial berupa:
a. berhasil;
b. tidak berhasil; atau
c. status lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
13. Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia dan Penyelenggara Teknologi Finansial wajib menyampaikan data dan/atau informasi yang diminta oleh Bank Indonesia.
14. Kerja sama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang terdaftar harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang tidak melakukan pendaftaran dan/atau perizinan.
15. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian, pengumuman Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar, Regulatory Sandbox dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar