Franky Fadholi
klik Jakarta PHP
Apa itu Software House?
Software house merupakan suatu perusahaan yang menyediakan jasa dalam melayani pemesanan, pembuatan software atau aplikasi yang sesuai dengan keinginan dari client. Namun, tak jarang juga suatu software house membuat suatu aplikasi atau software yang bersifat umum seperti aplikasi toko, supermarket, rental dan lain sebagainya. Contoh software house besar yang kita kenal seperti Microsoft, Apple Inc, Oracle Corporation, dll.
Ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk membangun software house sendiri yaitu:
1. Perijinan
2. Tempat Usaha
3. Karyawan
4. Client
Untuk masalah perijinan bisa menggunakan jasa perijinan agar cepat selesai tapi ya lumayan untuk harganya.. tapi kalo untuk mengurus perijinan gampang kok ya walaupun harus beribet.
Kemudian tentukan bentuk badan usahanya. Kalian harus memilih dulu ingin membangun dengan CV ataupun PT, tetapi banyak perijinan-perijinan lainnya.
Sebelum mencari perijinan kalian harus mempunyai logo perusahaan sendiri, tempat untuk usaha, dan struktur organisasi yang akan kalian buat dan juga produk apa saja yang akan kalian jual (misal pembuatan web, aplikasi, jaringan atau lainnya ). Jangan lupa persiapkan proposal untuk penawaran untuk clients.
Lalu Bagaimana Prosesnya ?
1. Pertama, kalian mendatangi notaris untuk membuatkan akta notaris, waktu itu karena usaha saya sendiri, maka untuk Komisaris dipegang ayah dan Direktur Utama saya yang pegang. Karena rekan saya memang waktu itu belum bisa menerima amanat sebagai partner dalam hal legalitas. Okelah gapapa yang penting siap jalan. Cimiwwww.
Apabila kalian berdua bertiga atau berempat harus salah satu menjadi Komisaris dan Direktur Utama yang harus ditulis dalam akta notaris. Kalo dalam PT ada macem-macem, cuma yang saya ajukan yaitu CV.
2. Setelah itu kalian bisa ajukan untuk penetapan keabsahan ijin. Nanti kalian akan mendapat asli dan copy dari notaris. Untuk biaya macem-macem ya, dulu tahun 2012 waktu itu saya kena 800rb udah bersih sampai pengadilan. Ini hanya untuk keabsahan akta notaris saja dan masih panjang ya jalannya.
3. Setelah itu kalian harus daftarkan tempat usaha. Tempat usaha boleh rumah, ruko, ataupun bangunan lainnya.Untuk ijin tempat saya sarankan jangan terlalu besar karena lumayan mahal. Waktu itu teras rumah saya saja yg kecil bisa 3jt an.
4. Proses ijin tempat agak lama karena harus di survey dan harus digambar ,dll. nanti kalian ikutin aja aturannya. Setelah jadi kalian ajukan untuk proses perijinan mendapatkan SIUP.
Misalnya kalian sewa gedung usahakan ada ijinnya dulu ya agar gampang dan gak ribet ketika perijinan nanti. Sebenarnya gak harus nyari SIUP untuk usaha, tapi biasanya kalau proyek-proyek besar harus ada SIUP. kalau untuk awal gak perlu sampai SIUP dulu yang penting jalan usahanya dulu sambil jalan.
5. Waktu itu saya hanya ijin sampai akta notaris sah saja cukup untuk memulai usaha.
6. Setelah itu kalian bisa mencari project-project dari online marketing atau terjun langsung. Tetapi sebelum membuat ijin saya sudah punya beberapa project.
7. Langkah berikutnya adalah harus mempunyai karyawan atau partner kerja.
8. Yang pasti harus punya programmer dan marketing. Untuk programmer bisa freelancer atau temen-teman kita sendiri yang mau mengerjakan project-project kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar