klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Kamis, 05 November 2020

Akuntabilitas Politik UU Cipta Kerja

Akuntabilitas Politik UU Cipta Kerja

editor : Dhimas Ginanjar

penulis : Aminuddin, Pemerhati politik dan demokrasi, alumnus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

Rabu, 4 November 2020 | 19:48 WIB


SILANG sengkarut pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tontonan paling kontroversial dalam kerja-kerja legislasi. 

Pengesahan tersebut mendapat atensi banyak pihak seperti akademisi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, serta ormas perburuhan. 

Resistansi dari kelompok buruh memang wajar. Sebab, sektor perburuhan atau ketenagakerjaan dianggap paling dikucilkan.

Namun, di luar itu, gejolak publik sesungguhnya tidak perlu menguap apabila kerja-kerja politik legislasi berjalan secara fair dan seimbang. 

Artinya, posisi politik di luar pemerintah cukup kuat. Dengan begitu, suplemen politik untuk mencegah terjadinya penyimpangan proses legislasi bisa dikontrol oleh politik perwakilan itu sendiri.

Penjelasan di atas sebenarnya bisa saja dikaitkan dengan infrastruktur oposisi pemerintah saat ini. Dalam artian, ketimpangan untuk mengimbangi kekuatan politik koalisi pemerintahan membuat oposisi ’’mati suri’’ dalam mengawal seluruh kebijakan pemerintah. Selain karena memiliki kursi yang sangat terbatas, oposisi masih dipandang sebagai pihak yang kerap mengganggu kinerja pemerintah. Efeknya, oposisi tidak bisa mengapitalisasi ketidakpuasan publik terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Akuntabilitas Politik

Namun, satu hal yang pasti, gejolak publik yang diwarnai berbagai demonstrasi oleh mahasiswa merupakan bentuk koreksi terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, ketika oposisi kehilangan tekanannya untuk mengoreksi, publik patut bangun dari tidur nyenyaknya guna menggugat akuntabilitas terhadap publik.

Akuntabilitas merupakan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga lokal. Prinsip akuntabilitas tidak berjalan sendiri, namun dihubungkan juga dengan prinsip yang lain. Misalnya, transparansi, efektivitas dan efisiensi, partisipasi masyarakat, persamaan, responsivitas, pelaksanaan aturan hukum, konsensus bersama, dan visi strategis (UNDP, 1997).

Dalam teori perwakilan, akuntabilitas mengacu kepada orang (pemerintah dan legislator). Dalam konteks ini, akuntabilitas merujuk pada konsistensi pemerintah dalam melaksanakan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik (Yoserizal, Tovalini, 2012). Begitu juga secara konstitusi, tanggung jawab yang ingin diwujudkan dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan adalah dalam rangka menguatkan legitimasi para pelaksana dan pembuat kebijakan publik (Turner & Mark, 1997). Oleh karena itu, akuntabilitas sangat diperlukan untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan pemerintah, termasuk dalam proses legislasi.

Persoalannya, pemerintah kerap mengabaikan akuntabilitas. Pemerintah merasa bahwa publik tidak perlu akuntabilitas, baik secara politik maupun etik. Sebab, publik sudah memiliki perwakilan di DPR yang otomatis meminta pertanggungjawaban. Namun, pandangan ini menjadi problematis ketika mayoritas perwakilan di DPR menjadi koalisi pemerintah. Konsekuensinya, ada beberapa hal yang lantas terabaikan.

Pertama, pemerintah lebih dominan dalam pengambilan keputusan politik serta mengabaikan partisipasi publik. Kedua, masyarakat kehilangan kesempatan untuk melembagakan partisipasinya dalam menyusun berbagai kebijakan. Ketiga, hilangnya keterlibatan aktor sosial dalam mengawasi sekaligus membantu jalannya roda pemerintahan. Dengan demikian, rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dalam bentuk akuntabilitas publik sulit terealisasi.

REnergi Politik

Implikasi dari hilangnya akuntabilitas publik sebenarnya tidak lepas dari kekosongan energi politik perwakilan yang tecermin dalam politik oposisi. Dalam sistem presidensial multipartai, oposisi sejatinya memiliki tanggung jawab ganda, yakni sebagai penyeimbang dan juga mendorong akuntabilitas politik pemerintah terhadap publik. Hanya, peran oposisi di Indonesia melemah ketika pelaksanaan pemilihan umum sudah usai. Ini semakin mengonfirmasi apa diungkapkan oleh Schumpeter (1975) dan Przeworski (1991) bahwa demokrasi hanya berkembang di level pemilu atau demokrasi minimalis.

Pendekatan ini memfokuskan diri pada persoalan pemilihan umum (election) sebagai inti dari demokrasi. Bagi pandangan ini, kehidupan demokrasi tak lain adalah persoalan bagaimana berhasil dalam pelaksanaan pemilu serta ketika pejabat dan kehidupan bernegara pada akhirnya ditentukan oleh pemilu (Noor, 2016). Demokrasi minimalis ini sebenarnya sudah bisa terbaca pasca Pemilihan Umum 2019, di mana keterbelahan elite politik cepat sirna. Debat elite yang begitu tajam sebelum pemilihan satu sama lain justru tidak bisa bertahan hingga lima tahun berikutnya.

Selain faktor oposisi yang melemah, keterlibatan aktor informal (di luar pemerintah dan negara) menjadi kunci hilangnya akuntabilitas politik terhadap publik. Lahirnya organisasi non pemerintahan yang tidak kritis serta buzzer politik yang juga tidak kritis terhadap pemerintah mampu menutupi dan melawan kritik publik di langgam digital. Kritik publik maupun oposisi yang keras justru saban hari dilawan oleh buzzer politik. Implikasinya, gugatan pertanggungjawaban dalam bentuk akuntabilitas politik tidak sampai ke telinga pemerintah.

Akar persoalan yang ditimbulkan dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada dasarnya menjadi ujian bagi politik oposisi di Indonesia. Dalam hal ini, politik oposisi bisa mengambil refleksi. Pertama, sebagai lembaga formal non pemerintah, oposisi seharusnya mengintegrasikan diri terhadap keterlibatan warga.

Secara bersamaan, kinerja oposisi harus terintegrasi dengan lembaga informal non pemerintah maupun relawan. Oposisi bisa menjadi komando di akar rumput yang diimplementasikan oleh semua lembaga informal non pemerintah. Selanjutnya, oposisi bisa menjadi katalisator terealisasinya akuntabilitas terhadap publik.

Kedua, oposisi harus mampu menciptakan kebijakan alternatif pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Artinya, kebijakan alternatif tersebut bukan untuk menyaingi kebijakan pemerintah yang sudah ada. Tetapi untuk menyempurnakan kebijakan pemerintah yang lemah ataupun lambat.

Selain itu, oposisi bisa membedah secara komprehensif kebijakan pemerintah yang dinilai tidak prorakyat. Dengan begitu, oposisi pemerintah tidak dipandang sebagai pihak yang anti pemerintah. Melainkan pihak yang bisa memberikan alternatif-alternatif kebijakan ketika pemerintah sudah tidak mampu memberikan kebijakan yang baik.

Dengan demikian, eksistensi oposisi dapat dipahami oleh masyarakat sebagai pemberi opsi kebijakan serta menjadi garda terdepan atas pertanggungjawaban akuntabilitas politik dari pemerintah.

Tidak ada komentar: