Penulis Opini Detikcom Mengaku Diintimidasi Setelah Menerbitkan Artikel Jenderal
Menurut redaksi detikcom tulisan opini dihapus atas rekomendasi Dewan Pers lalu dikoreksi atas permintaan penulis.
24 Mei 2025 | 06.17 WIB
Media nasional, detikcom, menghapus artikel berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" Artikel tersebut tayang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025. Redaksi detikcom menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit.
"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis artikel tersebut dikutip, Jumat, 23 Mei 2025.
Tempo telah menghubungi editor detik.com, Sudrajat, pada Jumat, 23 Mei 2025. Sudrajat menjelaskan peristiwa itu tapi ia tak mengizinkan pernyataannya dikutip. Meski demikian, Detik.com memastikan bahwa redaksi telah menghapus tulisan opini YF atas permintaan penulis.
Detik.com menyangkal pernyataan mereka sebelumnya yang menyebut penghapusan artikel itu karena rekomendasi dari Dewan Pers. "Kami mohon maaf atas keteledoran ini," kata Detik.com dalam situs mereka.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, penulis diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan. Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah. Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.
Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak redaksi Detik.com karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi Dewan Pers. Redaksi Detik.com menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Penulis opini itu pun kemudian mendatangi kantor Dewan Pers, namun belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers hingga saat ini.
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung, menyatakan kejadian ini adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Artikel tersebut merupakan opini kritis terhadap keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.
“AJI menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola represi yang mengingatkan pada praktik otoriter masa lalu, dan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak konstitusional,” kata dia dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Erick, AJI mengecam keras segala bentuk pembungkaman, baik terhadap warga sipil maupun jurnalis. AJI, kata Erick, mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, turun tangan menghentikan tindakan represif yang melanggar konstitusi.
*
Penulis Opini Yogi Firmansyah Merasa Terancam Karena Kritik Jenderal di Jabatan Sipil, YLBHI Bakal Beri Bantuan Hukum
Syahrul Yunizar
Editor: Sabik Aji Taufan
Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:48 WIB
Seorang penulis opini di media massa dalam jaringa (daring) atau media online bernama Yogi Firmansyah merasa terancam pasca tulisannya tayang pada kanal detiknews.com. Dia memohon agar tulisan tersebut diturunkan. Kabar itu sempat ramai menjadi perbincangan hingga viral di media sosial. Kini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pasang badan dan bakal memberikan bantuan hukum kepada Yogi.
”Yogi Firmansyah juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan bantuan-bantuan lain dalam rangka perlindungan dan pemulihan. YLBHI menyatakan dukungan kepada Yogi Firmansyah agar kuat dan terus melakukan kritik secara terbuka dan tegas,” ungkap Ketua YLBHI M. Isnur kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (24/5).
Isnur menyatakan bahwa dalam setahun terakhir pihaknya melihat terjadi peningkatan aksi pembungkaman terhadap masyarakat yang kritis. Tidak hanya jurnalis dan akademisi, aksi tersebut menyasar kelompok masyarakat lain seperti seniman, penyanyi, budayawan, mahasiswa, aktivis, hingga buruh dan petani.
"Ancaman dan serangan kepada Yogi Firmansyah yang menulis opini dan dibuat di detiknews.com adalah serangan kepada kebebasan berpikir, berekpresi dan berpendapat. Ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan akademik,” tegas Isnur.
Berdasar informasi yang diterima oleh YLBHI, Yogi Firmansyah adalah aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang melanjutkan studi magister ilmu administrasi di Universitas Indonesia. Dia merasaa terancam keselamatannya setelah tulisan opininya berjudul Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN? tayang pada 22 Mei lalu.
”Pada hari Kamis tersebut dia diserempet oleh dua pengendara motor dengan helm fullface setelah mengantar anaknya ke TK. Beberapa jam kemudian dua pengendara motor dengan helm serupa, tapi motor berbeda, menendang motor Yogi sampai jatuh di depan rumahnya. Dia pun meminta kepada detiknews.com untuk menghapus tulisan tersebut,” terang Isnur.
Seharusnya, lanjut Isnur, pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin perlindungan dan kebebasan saudara Yogi dan juga kepada siapapun yang menyampaikan kritik dan pendapatnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga berkewajiban mengungkap upaya pembungkaman dan serangan ini. Serangan seperti ini adalah tindak pidana yang harus diproses dan tidak boleh terulang kembali,” bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar