klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Kamis, 28 Mei 2026

Ahli Dorong Revisi UU Peradilan Militer

Ahli Dorong Revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 14 April 2026 | 16:23 WIB

klik narasumber 

klik sidang mk peradilan militer, pekerjaan rumah yang tak dikerjakan 

Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4/2026). Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi lainnya. Agenda sidang, mendengar keterangan Ahli Pemohon yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf.


Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Uceng mengatakan masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Uceng menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 lahir pada masa Orde Baru yang memberikan privilege kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah problem hingga saat ini.

“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ujar Uceng.

Menurutnya, pasca reformasi telah terjadi perubahan politik hukum, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Uceng menilai pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer beralasan secara konstitusional. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memberikan yurisdiksi yang terlalu luas kepada peradilan militer, termasuk dalam penanganan tindak pidana umum.

Ia menegaskan, norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD 1945.

“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” jelasnya.





UU Baru

Uceng mendorong MK tidak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, tetapi juga mendorong Presiden dan DPR untuk segera membentuk undang-undang baru tentang peradilan militer. Hal ini dinilai penting sebagai penyelesaian pekerjaan rumah yang telah tertunda.

“Menurut saya, ini tantangan besar buat Mahkamah Konstitusi karena saya pikir ada baiknya MK harus menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan sepanjang 20 tahun dan kita biarkan mengambang dan menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang seperti dua di antaranya yang terjadi pada korban yang menjadi Pemohon di ruangan ini,” tegas Uceng.

Rule By Law

Ahli berikutnya, Al Araf mengatakan UU Peradilan Militer tidaklah dibentuk dalam ruang yang kosong, melainkan hadir dalam konstruksi rezim politik otoritarian yang pada saat itu mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. “Pada masa Orde Baru saat itu, produk hukum yang dibentuk dalam undang-undang cenderung represif dan semata-mata menjadi instrumen kontrol bagi kekuasaan. Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka the rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law,” terangnya di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Araf, ketika reformasi bergulir pada 1998, dan demokrasi dijadikan sebagai pilihan sistem politik yang dianut, rakyat melalui mandatnya di MPR mendesak agar UU Peradilan Militer diperbaiki dan dikoreksi. Proses ini juga pararel dan selaras dengan agenda reformasi konstitusi, yang dituangkan dalam empat putaran amandemen UUD NRI 1945. Dalam amandemen konstitusi tersebut, salah satu aspek yang diakomodasi dan disepakati adalah berkaitan dengan penegasan mengenai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Lebih jauh, arah politik hukum mengenai reformasi peradilan militer itu telah dirumuskan secara eksplisit dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No. VII/MPR/2000.

“Norma tersebut secara sistematis menunjukkan bahwa pembentuk hukum telah secara sadar membangun desain yurisdiksi yang bersifat limitatif. Dalam kerangka ini, setidaknya terdapat dua konsekuensi hukum yang tidak dapat ditafsirkan lain. Pertama, kompetensi absolut peradilan militer dibatasi secara ketat hanya pada pelanggaran hukum pidana militer. Kedua, setiap pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer secara konstitusional dialihkan menjadi kewenangan peradilan umum. Dengan demikian, perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum sesungguhnya bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan,” urai Araf.  

Ia juga menerangkan, penegasan atas konstruksi tersebut juga tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023. Mahkamah secara eksplisit mengafirmasi bahwa militer tunduk pada peradilan militer hanya dalam konteks pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pembatasan yurisdiksi peradilan militer sesungguhnya merupakan instrumen untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945. Sekaligus komitmen negara untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

Saat ini, sambungnya, setelah 20 tahun lebih pasca-Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 dan lahirnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengamanatkan dilakukannya perbaikan dan perubahan terhadap UU Peradilan Militer, para pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Presiden, tidak kunjung menjalankan amanat konstitusional tersebut. 

Oleh karena itu, Mahkamah perlu mengingatkan pembentuk undang-undang untuk segera merealisasikan perubahan UU Peradilan Militer. Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti, maka sudah seharusnya pembentuk undang-undang segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan revisi tersebut demi terciptanya sistem peradilan militer yang lebih akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum modern.

Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para Pemohon yang diwakili kuasanya, ⁠Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas ⁠Ibnu Syamsu Hidayat.

klik https://www.instagram.com/p/DXGyQwfFLiW/

xxx

xxx

klik https://www.instagram.com/reel/DXIyCceEauZ/

xxx

xxx

klik https://www.instagram.com/reel/DXI4KohRhT_/

xxx

xxx</>


Tidak ada komentar: