Pinjaman syariah adalah kredit pinjaman yang diberikan lembaga keuangan berbasis syariah ke nasabah untuk berbagai kebutuhan konsumtif apapun.
Karena pembiayaan syariah disalurkan oleh lembaga syariah maka prinsipnya pun mengikuti kaidah syariat Islam. Dalam hukum ekonomi islam, utang piutang dikembalikan atau diterima dengan jumlah yang sama tidak boleh lebih besar maupun lebih kecil.
Meskipun begitu tujuan bank syariah sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Tapi prinsip pinjaman uang syariah tidak dengan menetapkan bunga, melainkan dengan menggunakan prinsip islam.