4. Calon pelanggan mengisi Formulir Pendaftaran. Jika sudah selesai, Formulir Pendaftaran diserahkan kembali kepada petugas.
5. Petugas memberikan Nomor Pendaftaran setelah melakukan pemeriksaan isian Formulir Pendaftaran.
Selanjutnya, berkas pendaftaran diproses oleh PDAM. Calon pelanggan mendapatkan Bukti Permohonan Pasang Baru dari petugas.
6. Petugas PDAM meninjau lokasi / persil calon pelanggan. Jika hasil survey menunjukkan adanya permasalahan sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani, maka PDAM akan memberikan Surat Pemberitahuan kepada calon pelanggan mengenai hal tersebut.
7. Jika hasil survey tidak ada permasalahan, maka petugas membuat penetapan Biaya Pemasangan, baik Sambungan Rumah maupun Sambungan Pipa -- jika memang diperlukan. PDAM mengirimkan Rencana Biaya Pemasangan kepada calon pelanggan.
8. Calon pelanggan membayar Biaya Pasang Baru ke kantor PDAM (Loket 28, 29) sebagaimana Rencana Biaya Pemasangan yang diterimanya.
9. Petugas melakukan pemasangan sambungan pasang baru ke lokasi / persil calon pelanggan.
Prosedur Pasang Baru Online :
Pada dasarnya, prosedur Online sama dengan prosedur Non Online.
Perbedaannya:
1. Calon pelanggan bisa mengisi Formulir Pendaftaran melalui website PDAMOnline.
a. Kunjungi website PDAMOnline di: www.pdam-sby.go.id.
b. Pilih menu: Customer Care | Layanan | Pasang Baru.
c. Ikuti instruksi Layanan Pasang Baru pada halaman web yang disediakan.
d. Calon pelanggan akan mendapatkan Nomor Pendaftaran Sementara yang akan dipakai untuk melakukan monitoring status permohonan Pasang Barunya melalui website.
e. Komunikasi PDAM ke Calon pelanggan dilakukan lewat e-mail.
2. Calon pelanggan datang ke PDAM pada saat menyerahkan berkas persyaratan (jika perlu) dan membayar Biaya Pasang Baru. Pemberitahuan tentang hal ini akan disampaikan melalui e-mail.
3. Pelanggan bisa memeriksa status permohonannya setiap saat dengan membuka website PDAM Online dan membuka menu: Customer Care | Layanan | Monitoring Status.
Syarat Pendaftaran
1. Surat Tanah, bisa berupa copy Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (bukan bangunan) yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Apabila status tanah tersebut milik Pemkot, minimal harus ditandatangani Lurah setempat.
Apabila Surat Tanah belum dibaliknama atau Surat Tanah belum dipecah bisa mengunduh formulir Surat Keterangan untuk distempel dan di tandatangani RT,RW dan Kelurahan disini
2. Copy PBB
3. Copy KTP dan KSK.
4. Copy Rekening Listrik.
5. Copy NPWP bagi yang mempunyai.
6. Kelima persyaratan di atas disertai dengan menunjukkan aslinya.
Waktu Proses
Pendaftaran sampai dengan Penetapan Biaya Pemasangan : 14 (empat belas) Hari Kerja.
Pembayaran sampai dengan Pemasangan : 2 (dua) Hari Kerja.
Jadwal Loket Pemasangan Baru
Senin s.d. Kamis : Pukul 07.30 - 15.30 WIB
Jum`at : Pukul 07.30 - 14.00 WIB
Sabtu : Pukul 08.00 - 12.00 WIB
Informasi Pasang Baru, hubungi: 031-5041815 atau 031-5039676 pesawat 1112
Kewajiban Pelanggan
1. Membayar rekening air tepat pada waktunya.
2. Memelihara dan mengamankan meter air.
3. Meneliti angka pembacaan meter
4. Memudahkan pembaca meter, kontrol meter dan penagih rekening
5. Ganti nama pelanggan sesuai pemilik persil
6. Melaporkan bila ada kebocoran air pada pipa
Larangan Untuk Pelanggan
1. Menjual air tanpa persetujuan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
2. Merusak meter air dan memutuskan segel kopling
3. Menyalurkan/menyambung pipa air ke persil tetangga dll
4. Menggunakan pompa secara langsung
5. Menyambung pipa sebelum meter
6. Memindah meter air tanpa persetujuan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
7. Menurunkan letak meter air dan menanamkan dengan semen/beton sehingga menyulitkan penggantian / pemeriksaan meter
8. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Penutupan sementara meter pelanggan bisa terjadi karena 2 (dua) hal:
1. Pelanggan memiliki tunggakan 1 (satu) bulan tagihan rekening air dan tidak dibayar hingga terbitnya rekening bulan berikutnya.
2. Pelanggan melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur oleh PDAM Kota Surabaya.
Jika selama 2 (dua) bulan berturut-turut pelanggan menunggak tagihan rekening air, maka PDAM akan melakukan tutupan resmi / tetap terhadap instalasi air pelanggan. Pembukaan kembali dari tutupan sementara ataupun tutupan resmi / tetap akan dikenakan biaya bukaan sesuai dengan tarif pelanggan yang bersangkutan.
Apabila permohonan buka kembali diajukan setelah lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan resmi / tetap, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan baru sesuai dengan RAB yang berlaku.
Selain membayar biaya buka kembali, pelanggan harus membayar / melunasi kewajiban-kewajibannya yang belum terbayar beserta sanksinya.
Jenis Pelanggaran
1. Pelanggaran yang berhubungan meter air :
a. Merubah letak dan posisi meter air.
b. Mempengaruhi jalannya meter air.
c. Melepas meter air.
e. Merubah arah meter air.
f. Menghilangkan meter air.
Sanksi : Pemutusan pipa saluran yang menuju ke persil. (Tutupasn secara resmi/tetap)
Biaya buka kembali/denda pelanggaran.
Biaya penggantian air yang hilang.
Penggantian harga meter air sesuai harga di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Pengenaan sanksi administrasi/keuangan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
Khusus untuk meter air yang hilang, Pelanggan harus menyerahkan Bukti Lapor dari Kepolisian.
Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata terdapat pelanggaran lain,pelanggan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
2. Pelanggaran yang berhubungan dengan pipa :
a. Merubah posisi pipa penghubung.
b. Mengganti pipa penghubung.
c. Menyadap pipa transmisi.
d. Menyadap pipa distribusi.
e. Menyadap pipa penghubung.
f. Memasang pipa dari sumber air lain ke pipa yang berhubungan dengan meter air secara paralel.
Sanksi : Pemutusan pipa saluran yang menuju ke persil. (Tutupan secara Resmi/tetap)
Biaya buka kembali/denda pelanggaran.
Biaya penggantian peralatan atau pekerjaan.
Biaya penggantian air yang hilang.
3. Pelanggaran yang berhubungan dengan Segel :
a. Memutus/merusak segel meter.
b. Memutus/merusak segel kopling.
c. Memutus/merusak segel klem.
Sanksi : Pemutusan pipa saluran yang menuju ke persil. (Tutupan secara Resmi/tetap)
Biaya buka kembali/denda pelanggaran.
Biaya penggantian air yang hilang.
4. Pelanggaran yang berhubungan dengan klem :
Menghilangkan/merusak Klem.
Sanksi : Pemutusan pipa saluran yang menuju ke persil. (Tutupan secara Resmi/tetap)
Biaya buka kembali/denda pelanggaran.
Biaya penggantian harga klem.
5. Pelanggaran yang berhubungan dengan air :
a. Mendistribusikan air keluar persil Pelanggan dengan pipa/slang, kendaraan bermotor, perahu dan tongkan.
b. Mengambil air dari pipa sambungan rumah (SR) sebelum meter air.
c. Mengambil air dari pipa distribusi PDAM Kota Surabaya secara tidak sah.
d. Menjual air tanpa ijin PDAM Kota Surabaya.
e. Mencemari air didalam pipa distribusi.
Sanksi : Pemutusan pipa saluran yang menuju ke persil. (Tutupan secara Resmi/tetap)
Biaya buka kembali/denda pelanggaran.
Biaya penggantian air yang hilang.
Biaya penggantian peralatan atau pekerjaan.
Biaya penggantian meter air.
6. Pelanggaran yang berhubungan dengan pompa :
a. Menghisap air secara langsung dengan pompa setelah meter air.
Sanksi : Pemutusan pipa saluran yang menuju ke persil. (Tutupan secara Resmi/tetap)
Biaya buka kembali/denda pelanggaran.
Biaya pelanggaran pemakaian pompa langsung.
keterangan sanski :
Pengenaan sanksi administrasi/keuangan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
Khusus untuk meter air yang hilang, Pelanggan harus menyerahkan Bukti Lapor dari Kepolisian.
Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata terdapat pelanggaran lain,pelanggan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar