Area Surabaya Utara ke Jl Gemblongan No. 64 Surabaya
Area Surabaya Selatan: Jl. Ngagel Timur 14 - 16 Surabaya
Telp Pengaduan : 031-123
LEMBAGA SERTIFIKASI LAIK OPERASI DI SURABAYA :
1. KONSUIL AREA SURABAYA
JL. Ketintang Tengah II No. 04 Surabaya 60231 Telp. 031- 8289238
2. PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional)
Jalan Dukuh Kupang XXIX No. 11 Surabaya, 60225
Telp (031) 8782924/031-99534164
Jl. Raya Kali Rungkut (Komp. Ruko Rungkut Megah Raya Blok A-31)
Telp : (031) 8782925/(031) 8782925
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PT PPILN Hubungi kantor terdekat di wilayah Anda
(alamat kantor wilayah dan kantor area PT PPILN di Provinsi JAWA TIMUR dapat dilihat
disini )
1. Ajukan permintaan pemeriksaan instalasi listrik dengan melampirkan gambar pemasangan instalasi yang dibuat oleh Instalatir (BUJK), ketika melakukan permohonan pemeriksaan, pelanggan akan mengisi formulir yang berisi : Nama, Alamat, No SIP/Tanggal, Tarif, dan Daya kemudian petugas akan memberikan Nomor Pendaftaran.
2. Setelah formulir diisi silahkan melakukan pembayaran biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI) sesuai tarif yang berlaku.
3. PT PPILN akan mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan, melakukan pengujian instalasi dan mencatat hasil pemeriksaan. kemudian petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi apakah instalasi telah Laik Operasi, Laik Operasi dengan Perbaikan Minor, atau Perlu Perbaikan Ulang.
4. Jika hasil pemeriksaan menyatakan instalasi telah memenuhi standar yang berlaku, maka PT PPILN akan menerbitkan SLO,
5. Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan standar maka PT PPILN akan memberi surat pemberitahuan kepada pihak instalatir untuk bertanggung jawab memperbaiki instalasi tersebut. Setelah instalasi selesai diperbaiki, PT PPILN akan melakukan pemeriksaan ulang dan bila hasilnya baik akan diterbitkan SLO sebagai tanda bahwa instalasi telah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan :
1. Identitas calon Pelanggan
2. Gambar dan diagram Instalasi Listrik
3. Sketsa denah lokasi pemeriksaan
Secara lebih prosedur sertifikasi dapat dilihat pada gambar berikut :
Biaya Pemeriksaan Instalasi Daya 450 VA - 197.000 VA
Berikut adalah rincian biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik.
Biaya dibawah ini sudah termasuk PPN 10%.
No
|
Daya
|
Per VA
|
Biaya Pemeriksaan
|
1
|
450
|
|
Rp. 40.000,-
|
2
|
900
|
Rp. 60.000,-
|
3
|
1300
|
Rp. 95.000,-
|
4
|
2200
|
Rp. 110.000,-
|
5
|
3500
|
Rp. 30,-
|
Rp. 105.000,-
|
6
|
4400
|
Rp. 132.000,-
|
7
|
5500
|
Rp. 165.000,-
|
8
|
6600
|
Rp. 198.000,-
|
9
|
7700
|
Rp. 231.000,-
|
10
|
10600
|
Rp. 25,-
|
Rp. 265.000,-
|
11
|
11000
|
Rp. 275.000,-
|
12
|
13200
|
Rp. 330.000,-
|
13
|
16500
|
Rp. 412.500,-
|
14
|
23000
|
Rp. 575.000,-
|
15
|
33000
|
Rp. 20,-
|
Rp. 660.000,-
|
16
|
41500
|
Rp. 830.000,-
|
17
|
53000
|
Rp. 1.060.000,-
|
18
|
66000
|
Rp. 1.320.000,-
|
19
|
82500
|
Rp. 15
|
Rp. 1.237.500,-
|
20
|
105000
|
Rp. 1.575.000,-
|
21
|
131000
|
Rp. 1.965.000,-
|
22
|
147000
|
Rp. 2.205.000,-
|
23
|
197000
|
Rp. 2.955.000,-
|
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Biaya pemeriksaan dan pengujian untuk daya diatas 197000 VA berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
No
|
Daya
|
Harga Tertinggi /VA
|
1
|
200 kVA s.d 1 MVA
|
Rp. 13,-
|
2 | 1.1 MVA s.d 2 MVA | Rp. 11,- |
3 | 2.1 MVA s.d 3 MVA | Rp. 9,- |
4 | 3.1 MVA s.d 5 MVA | Rp. 7,- |
5 | 5.1 MVA s.d 12 MVA | Rp. 5,- |
6 | 12.1 MVA s.d 46 MVA | Rp. 4,- |
7 | > 46 MVA | Rp. 3,- |
Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan Solusi Keselamatan Instalasi Listrik yang dikeluarkan oleh PT. PPILN setelah melakukan pemeriksaan.
Dengan adanya sertifikat dari PT. PPILN berarti instalasi anda telah terpasang telah sesuai dengan SNI dan PUIL, sehingga mengurangi resiko terjadinya kebakaran akibat dari hubungan singkat arus listrik.
Perbandingan harga rupiah per kWh antara listrik Pascabayar dengan Prabayar
Biaya PASANG BARU PLN
CARA HITUNG PULSA LISTRIK PRA BAYAR
Contoh: Pelanggan membeli pulsa listrik sebesar 200.000 untuk batas daya 1300 VA golongan rumah tangga R1, maka rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Biaya admin, pada saat ini untuk perhitungan Kwh biaya admin tidak dimasukan lagi. Tetapi pemotongan biaya admin masih tetap ada. ( biaya admin ATM : Rp 4.000 etc ) – sisa uang Rp 196.000
- Biaya materai, pembelian pulsa listrik dibawah Rp 250.000 tidak ada biaya materai. – sisa uang Rp 196.000
- PPJ, Biaya PPJ ( Pajak Penerangan Jalan ) di setiap daerah akan berbeda, PPJ jakarta untuk industri adalah 3%: jadi 196.000 / 3% = Rp. 5880
- Nilai token, perhitungan nilai token adalah seperti berikut196.000 – 5.880 = Rp 190.120
- Kwh yang didapat, Nah sekarang ini merupakan rumus menentukan jumlah Kwh yang akan kamu dapat ( nilai token / tarif 1300 VA ) = 190.120 / 979 = 194, 20 Kwh
Rumus perhitungan batas pembelian pulsa listrik
Banyak kasus ketika pelanggan
PLN memasukan kode pulsa
listrik di meteran prabayar sering muncul tulisan
“TOTAL KWH MELEBIHI BATAS”hal ini disebabkan pembelian pulsa melebihi batas yang ditetapkan oleh PLN /Kwh. Jika ini juga kamu rasakan maka hal pertama kamu perlu menentukan jumlah Kwh yang akan kamu dapat, baru hitung batas pembelian pulsa dengan rumus dibawah ini.
- Rumus : (DAYA TERPASANG X 720 JAM / 1000), Contoh perhitungan untuk daya 1300 watt : 1300 X 720 JAM / 1000 = 936 KWH.
Tarif dasar Listrik Prabayar untuk golongan R1 (Rumah Tangga) :
- Golongan R1 Daya 450 VA Rp 415 per Kwh
- Golongan R1 Daya 900 VA Rp 605 per Kwh
- Golongan R1 Daya 1.300 VA : Rp 979 per kWh
- Golongan R1 Daya 2.200 VA : Rp 1.004 per Kwh
- Golongan R1 Daya 3.500 VA-5.500 VA : Rp 1.145 per kWh
- Pelanggan 6.600 VA ke atas : Rp 1.352 per kWh
Daftar tarif PPJ ( Pajak Penerangan Jalan )
Jakarta : PPJ industri 3 %, industri non-PLN 2,4%, rumah tangga 1,5%
Bandung : PPJ industri 10%, industri non-PLN 7%, rumah tangga 6%
Semarang : PPJ rumah tangga 6%
Surabaya : PPJ rumah tangga 8%
Yogyakarta : PPJ rumah tangga 8%
Bali : PPJ rumah tangga 5%
Lombok : PPJ rumah tangga 10%
Bogor : PPJ rumah tangga 1,5%
Sukabumi : PPJ rumah tangga 5%
Banten : PPJ rumah tangga 1,5%
Lampung : PPJ rumah tangga 3%
Palembang : PPJ rumah tangga 5%
Medan : PPJ rumah tangga 5%
Makasar : PPJ rumah tangga 6%
Ambon : PPJ rumah tangga 10%
Bangka pangkal pinang : PPJ rumah tangga 7%
Pekanbaru : PPJ rumah tangga 1,5%
Batam : PPJ rumah tangga 3%
Petunjuk Penggunaan Listrik Prabayar untuk Meter HEXING
Petunjuk Penggunaan Listrik Prabayar untuk Meter ACTARIS
Petunjuk Penggunaan Listrik Prabayar untuk Meter STAR
Petunjuk Penggunaan Listrik Prabayar untuk Meter ITRON
Petunjuk Penggunaan Listrik Prabayar untuk Meter LANDIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar