klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Sabtu, 20 Februari 2021

Suparto Wijoyo Fiqih Lingkungan

Banjir-Longsor dan Narasi Fikih Lingkungan

klik ustad suparto wijoyo *)

JAWA POS - OPINI

19 Februari 2021, 19:48:18 WIB

*) Suparto Wijoyo, Akademisi Hukum Lingkungan & Wadir III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan SDA MUI Jatim.

*

resonansi dalam kepak sayap kupu-kupu🧐


klik stanford 

klik stsci 

*




HARI-HARI ini Nganjuk memberikan pekabaran. Duka lara yang disemat melebihi Jombang, Lamongan, Pasuruan, Jember, DKI Jakarta, Semarang, maupun Banjar yang diterjang banjir bandang. Kota dan desa, sawah dan ladang, maupun gunung dan hutan tampak menyeringai perih. Jalan Jaksa Agung Suprapto, Nganjuk, tenggelam. Tanah longsor di Selopuro, Ngetos, yang terjadi Minggu (14/2) mengakibatkan 13 rumah rusak dan 21 warga tertimbun.

Keluh menyeruak menyentak dengan lelehan air mata. Kisahnya serupa dengan yang pernah mendera Tangkil, Banaran, Pulung, Ponorogo, 1 April 2017. Terselip alur cerita yang menorehkan nestapa kolosal tanah longsor. Sebanyak 28 orang dan 32 rumah tertimbun, 300 jiwa terdampak, 4–15 hektare area persawahan rusak, 1.655 personel diterjunkan untuk evakuasi, dan 7 alat berat dikerahkan.

Bukan Salah Hujan

Itu semua merupakan realitas kehancuran ekologis yang besar. Mengapa tragedi banjir-longsor mentradisi dengan intensitas hujan dijadikan sebagai ’’terangka’’? Pahami bahwa penyebab utama longsor bukanlah air hujan, melainkan buruknya perlakuan kepada alam. Atas nama investasi, industri menyergap kawasan lindung dengan pabrik-pabriknya. Mereka sangat fasih membincangkan angka-angka komoditas tanpa keterampilan mendeteksi kezaliman ekologi.

Kerusakan daerah aliran sungai dan pembukaan hutan di wilayah hulu adalah penyempurna banjir. Tentu saja kerakusan lingkungan ini mengentak batin yang tidak terperikan. Adakah banjir ini dirancang bangun mentradisi dan ekstremitas cuaca dijadikan sebagai sang tertuduh? Banjir pada dasarnya hanyalah ’’panen raya’’ dari kebijakan salah tindak. Longsor dan banjir bukan fenomena alam yang mendadak, melainkan produk dari laku destruktif yang panjang.

Menempatkan hujan sebagai instrumen pemroduksi banjir adalah pertanda kemungkaran. Narasi religius mengajarkan bahwa hujan itu nikmat, bukan laknat, apalagi sebagai kutukan. Banjir yang merenggut nyawa, mengisolasi warga, dan menghancurkan tata ruang bukanlah faktor act of God, melainkan rapuhnya planologi teritorial. Hal ini menandakan lemahnya kinerja lingkungan pemda yang tidak memahami klimatologis daerahnya.

Saatnya menyusun program pembangunan berbasis klimatologis, kota yang dirancang dengan basis iklim. Cuaca dijadikan parameter signifikan perumusan regulasi. Kalau setiap musim hujan terjadi banjir yang dianggap sebagai takdir, buat apa bangsa ini menyelenggarakan pilkada. Pemimpin (daerah) dipertandingkan untuk dipilih agar mampu mengelola lingkungan dan SDA, mengatasi banjir, dan hujan adalah karunia.

Perspektif Fikih Lingkungan

Perspektif fikih lingkungan perlu dihadirkan agar manusia menyimak pesan Tuhan lebih jernih. Banjir yang menggenang merupakan peringatan rendahnya mutu pengelolaan lingkungan. Otoritas publik jangan berposisi membiarkan SDA seperti arena tidak bertuan. Telah lama muslim membaca formulasi suci laa tufsiduu fil ardhi ba’da ishlahiha. Janganlah kalian berlaku destruktif terhadap alam, merusak bumi setelah Allah menata sedemikian rupa eloknya.

Sering pula khalayak ramai mengaji tentang substansi Alquran dan hadis. Betapa sering kita mendengar ungkapan rabbal alamin dan rahmatan lil alamin. Orang yang mengerti dua terminologi sakral itu niscaya tidak akan merusak alam. Secara spesifik Islam memosisikan ’’manusia beraudiensi dengan alam’’ sebagaimana dalam surah Al Fatihah yang dibaca setiap salat. Atau bagi siapa saja yang menjalankan umrah dan haji, kalau sedang mengenakan pakaian ihram, kita dilarang menebang, bahkan sekadar mencabut rumput tidak diperkenankan.

Belum lagi dari kaidah taharah yang harus dengan air yang suci dan menyucikan. Fikih lingkungan memberikan rujukan praktis bagaimana manusia ’’menggauli’’ alamnya. Kurikulum akidah-akhlak dan fikih lingkungan menuntun manusia menjaga jiwa (hifdzul nafs), memelihara akal (hifdzul aql), melindungi harta (hifdzul maal), merawat keturunan (hifdzul nasl), dan memuliakan agama (hifdzud diin).

Apalagi dalam kerangka negara. Pemerintah mempunyai wewenang menata kelola teritorialnya. UU Lingkungan, UU Pemda, UU Desa, UU Konservasi Tanah, UU Kehutanan, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, dan ribuan regulasi yang berlaku menjadi dasar hukum mengatasi banjir. Secara politik diseyogiakan dapat digelar rapat paripurna istimewa oleh parlemen DPRD (provinsi/kabupaten/kota) yang mengalami banjir guna mengevaluasi mandat lingkungan para kepala pemerintahan.

Banjir dan langsor serta hutan yang gudul adalah ’’siklus’’ kebertautan. Kenapa hutan ’’dicukur’’? Kenapa pohon-pohon dijarah? Jajaran kepolisian harus segera melakukan penyidikan komprehensif terhadap para penebang kayu, baik yang liar (ilegal) maupun yang legal.

Membabat hutan tanpa kendali adalah tindakan kejahatan menurut hukum dan dilarang oleh fikih lingkungan. Dengan peristiwa banjir, saatnya mengoreksi kinerja ekologis publik. Perhutani memikul tanggung jawab hukum terjadinya lahan kritis (deforestasi). Hujan deras bukanlah alasan menyeruaknya tanah longsor, tetapi gundulnya hutan dan rusaknya ekosistemlah sejatinya penyebab primer meluasnya banjir.

Akhirnya, mengatasi banjir di Indonesia dibutuhkan redesain tata ruang berbasis ekologis dan merevisi pembangunan infrastruktur yang terlalu maskulin (penuh gedung jangkung yang kekar tanpa resapan) agar lebih feminin (bertelaga). Agenda dan kegiatan merevitalisasi kali menjadi kanal-kanal di kota raya yang berporos pada alur sungai adalah titik sentrum pengembangan kota ’’antibanjir’’.

Kalaulah sesudah itu masih banjir, bolehlah berpaling pada ucapan santun Dante Alighieri: all alta fantasia qui manco possa. Ketika sampai pada momen teragung ini, aku tak mampu berkata apa-apa lagi. Selamat datang pemimpin baru hasil pilkada 9 Desember 2020. Jadikanlah kemenanganmu sebagai momentum menutup halaman terakhir yang berkisah tentang banjir. (*)

 *


Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

xxx

xxx

Xxxx

Xxxx

xxx

Xxxx

Tidak ada komentar: