klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Jumat, 04 Agustus 2023

Militer dan Korupsi

Poltak Partogi Nainggolan

Kamis, 3 Agustus 2023 | 19:50 WIB

klik opini jawapos 

AKSI ’’penyerbuan’’ pimpinan Puspom TNI ke KPK pada Jumat, 28 Juli 2023 menimbulkan kehebohan. Padahal, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Afri terjadi pada Selasa, 25 Juli 2023, tiga hari sebelumnya, di restoran dekat Mabes TNI, bersama pihak swasta penyuapnya. Kehebohan baru muncul setelah pimpinan Puspom TNI mendatangi KPK dengan seragam lapangan sehingga menarik perhatian awak media.

Aksi orang-orang berseragam itu seperti menyerbu institusi sipil yang tengah mendapat sorotan akibat pemberantasan korupsi di tanah air yang melemah belakangan. Jika kedatangan pimpinan penegak hukum militer tidak menarik perhatian media, publik tidak akan dihebohkan dengan berita OTT yang sudah berlalu, dengan jumlah sitaan uang ’’hanya’’ Rp 999,7 juta. 

Sementara, kasus yang melibatkan petinggi TNI berbintang tiga dengan kerugian negara lebih besar pernah terjadi di Bakamla pada 2016. Apa sesungguhnya yang membuat heboh sehingga Presiden Jokowi ingin merevisi peran TNI di ranah sipil?

Kekeliruan Perspektif

Perbedaan yurisdiksi, kewenangan wilayah hukum, dalam penanganannya, adalah persoalan utama. Pihak Puspom TNI masih berpatokan pada UU No 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman dan tentu, UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang masih dipertahankan, karena memberikan rasa aman bagi jajarannya dalam pelanggaran hukum pidana umum. Sedangkan KPK, dengan kewenangan istimewa yang sudah dipereteli, hanya berusaha menjalankan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keributan soal yurisdiksi itu, selain berlatar belakang konflik kepentingan, juga terjadi akibat kultur arogansi yang belum sirna di institusi yang telah diberi legitimasi negara dalam penggunaan kekerasan saat diperlukan. Hingga sekarang, TNI resistan dengan reformasi sektor keamanan dalam penanganan prajurit yang melanggar pidana umum. Terhadap ini, TNI tidak ingin mereka diproses ke peradilan umum dengan pengenaan ketentuan KUHP. Debat yurisdiksi secara sederhana akan berakhir, tanpa perlu debat kusir, jika saja pemahaman tersebut dapat diterima.

Pimpinan otoritas sipil yang berwenang pun tidak menjadi ketakutan, sehingga harus cepat-cepat minta maaf, walaupun posisinya sudah benar. Mereka yang paham demokrasi, hubungan sipil-militer, dan reformasi sektor keamanan, sejak awal sangat mengerti bahwa peradilan militer hanya untuk pelanggaran disiplin.

Arogansi yang sulit dihapus atau dikoreksi dalam institusi militer berwujud kultur kekerasan, yang keliru dipertahankan, ketika institusi ingin disegani. Sedangkan nama baik institusi dapat diperoleh dengan menjaga jiwa korsa secara benar, tanpa sebentar-sebentar harus pamer kekuatan demi l’esprit du corps, yang sering dimaknakan sebatas seragam. Sifat tidak percaya diri masih menyelimuti pihak yang belum dapat meninggalkan kultur kekerasan di institusi militer. Mereka lupa, di era perang 4.0, kapasitas otak, bukan otot, lebih berperan. Aksi unjuk kekuatan tidak perlu digelar kontinu, mengingat ini hanya langkah paradoks untuk menutupi kelemahan. Jika terus dilakukan, ia akan menjadi preseden bagi pihak lain untuk melawan penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Rekomendasi

Apa yang dilakukan pimpinan KPK sudah benar. Firli Bahuri telah berkoordinasi dengan Danpuspom TNI sebelum melakukan OTT. Permintaan maaf tidak perlu dilakukan KPK karena TNI bukan superbodi, melainkan harus tunduk pada hukum universal. Semua warga negara berkedudukan setara di depan hukum. OTT dengan barang bukti besar akan gagal jika sudah bocor sebelumnya. Penyerbuan kantor KPK oleh aparat militer mempermalukan citra Indonesia di dunia internasional.

Solusi koordinasi yang disarankan Presiden Jokowi hanya bertujuan meredam kegaduhan dan ketegangan. Sebab, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pandangan subjektif yang dipegang TNI dengan justifikasinya. Yang harus dilakukan sekarang adalah melanjutkan reformasi sektor keamanan, dengan amandemen UU Peradilan Militer. Dalam perspektif demokrasi, tidak ada seorang pun yang boleh berdiri di atas hukum.

Kasus ’’penyerbuan’’ aparat militer ke KPK, institusi negara yang masih dibutuhkan untuk membangun Indonesia yang berintegritas, tidak boleh diperlihatkan lagi. Jika tidak, ia akan membawa negara kian menuju kemunduran akibat berkembangnya praktik demokrasi tanpa kesetaraan dan kebebasan (illiberal democracy).

OTT tidak salah, dan apalagi, KPK tidak boleh dibubarkan, selama tindak pencegahan, yang harus dilaksanakan berbagai institusi negara melalui inspektorat jenderalnya masing-masing, belum bekerja efektif. Adalah absurd, TNI ingin diperbolehkan menguasai posisi sipil, namun tidak mau dihadapkan ke peradilan umum saat melakukan pelanggaran.

Tidak ada komentar: