klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Sabtu, 06 April 2024

Koruptor Tambang Adalah Teroris Ekologis


editor : dimas ginanjar

Jumat, 5 April 2024 | 10:43 WIB


*

resonansi dalam kepak sayap kupu-kupu🧐


klik stanford 

klik stsci 

RAMADAN tahun ini diwarnai kegemparan publik atas korupsi sektor pertambangan yang mencapai Rp 271 triliun. Apalagi melibatkan pesohor dan crazy rich. Apresiasi pun diberikan kepada Kejaksaan Agung yang membongkar skandal korupsi tata niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk sepanjang 2015–2022.
Kerugian lingkungan di kawasan tambang Bangka Belitung ini dihitung menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Kejagung telah memendarkan energi yuridis-ekologis dalam memproteksi kepentingan lingkungan di areal pertambangan. Ini membuka gerbang penegakan hukum korupsi tambang yang sejatinya merata di seluruh teritorial Nusantara.

Kejagung terpotret menerapkan perhitungan dalam kerangka valuasi lingkungan terhadap praktik pertambangan yang destruktif dan polutif. Apa yang diungkapkan Kejagung tersebut merefleksikan suatu realitas yang selama ini menjadi sorotan khalayak, khususnya para pegiat lingkungan. Atas nama terobosan hukum demi layanan administrasi yang cepat di bidang perizinan, jajaran birokrasi acap kali melakukan terabasan hukum. Mereka mengabaikan pertimbangan-pertimbangan lingkungan dan berakrobat melintasi prosedur pembuatan keputusan pemerintahan.

Prinsip-prinsip good environmental governance yang berupa keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keadilan ekologi, perlindungan masyarakat adat, dan kepastian hukum diakali. Amdal sebagai instrumen hukum untuk melindungi lingkungan dipersepsi menjadi beban yang bertele-tele, dan bukannya dianggap mandat tanggung jawab kepedulian terhadap lingkungan.

Cacat prosedur dan substansi sering melanda dunia pertambangan di berbagai daerah sehingga menimbulkan kerugian lingkungan. Saya yakin melalui kasus ini negara dinanti dapat membuka kotak pandora dunia pertambangan yang diwarnai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

KKN ini membawa efek panjang sejenis ’’simtomatis” (menyangkut tertumpuknya gejala penyakit) yang menderitakan rakyat dan habitatnya. Fenomena yang sudah niscaya adalah bahwa pertambangan di Indonesia telah menorehkan tragedi kemanusiaan dan lingkungan di banyak tempat.

Degradasi ekologis oleh para pemodal terkadang dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam pertambangan atas nama kemajuan. Aparatur negara saatnya merapatkan barisan untuk menjaga daulat ekosistem dengan penegakan hukum. Dalam hal ini dapat mengikuti cara Jepang yang mengembangkan asas presumption of causation, yakni praduga hubungan kausal, jadi tidak hanya praduga tak bersalah.

Patutlah diduga adanya hubungan kausal antara derita penduduk daerah kaya sumber daya alam dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Mengungkap tabir hukum presumption of causation adalah sesuatu yang esensial bagi peningkatan martabat hukum lingkungan di republik ini.

Sadarilah bahwa Indonesia adalah negara megakaya bahan tambang, tetapi rakyatnya miskin sebagaimana diungkap secara satire oleh Carolyn Marr (1993): ”Indonesia is fabulously rich and Indonesia is desperately poor”. Ironis memang. Ternyata kekayaan tambang itu tidak otomatis memakmurkan masyarakat.

Lantas, apa makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: ’’Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”? Dari kejahatan pertambangan semakin terketahui bahwa negeri ini tidak imun dari kaum yang menggerus lingkungan, yang menambang tanpa reklamasi, yang mengambil kekayaan masyarakat hukum adat, dan yang membuat derita serta sengsara daerah kaya tambang.

Oleh karena kondisi ekologis yang dirusak sedemikian serius, maka UU Terorisme (UU No 15/2003-UU No 5/2018) dapat diterapkan terhadap kejahatan lingkungan (milieudelicten). Dalam UU Terorisme diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau rencana ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Masih banyak rumusan hukum sehaluan yang mengatur secara lebih terperinci yang memasukkan tindak pidana lingkungan sebagai parameter kejahatan terorisme. Kesengajaan dapat dilihat dari hasil bukti awal yang meginformasikan tentang pelanggaran administrasi dalam operasionalisasi industri.

Semisal industri yang wajib amdal, tetapi abai terhadapnya. Hal ini berarti telah melakukan pelanggaran hukum yang menafikan kepentingan lingkungan. Kehancuran ekosistem dan kemelaratan rakyat di wilayah kaya tambang merupakan bentuk teror yang serius. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk menjerat para penjahat lingkungan dengan kualifikasi yang ada di dalam UU Terorisme.

Dalam tulisan ini sengaja tidak disebutkan pasal-pasal teknis yang dapat diterapkan untuk menjelaskan kejahatan lingkungan sebagai tindak pidana terorisme, dengan pertimbangan utama bahwa tulisan ini bukan untuk keperluan penyidikan, melainkan wacana keilmuan (scientific mind) penulisan populer. Inilah momentumnya aparatur penegak hukum melakukan gebrakan hukum untuk peningkatan kewibawaan hukum di sebuah negara yang berbilang negara hukum (rechtsstaat).

Banyak pihak seyogianya berperan untuk mendorong hadirnya penegakan hukum yang berwibawa. Kepolisian, Kejagung, KPK, dan KLHK harus bergandeng tangan dalam sebuah formasi penegakan hukum pertambangan, demi kelestarian fungsi lingkungan. Apa yang kini publik harapkan adalah berjalannya peran fungsional masing-masing untuk menjadi investor penyelamatan lingkungan dan bukan predator negara.

Komunitas cendekia harus memberikan kontribusi berharganya dengan tetap di jalan lurus untuk mentransformasi hal ini sebagai bagian dari cara kita merawat bumi. Memformat kejahatan lingkungan sebagai kejahatan terorisme merupakan agenda yuridis-ekologis yang sedasar dengan ikhtiar membangun pertambangan berkelanjutan (sustainable mining).

*

Brief Description:

Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. is a Lecturer at the Faculty of Law and Postgraduate School of Airlangga University. The areas of expertise at Airlangga University are Environmental Law, Administrative Law, Regional Government, Legal Philosophy, and Pancasila Philosophy. Now he is trusted as Vice Director for Research, Community Service, Digitalization and Internationalization of the Airlangga University Postgraduate School.

 

Additional Education that has been attended is: Basic Education and Training for Lawyers (1991); Legal Science Basic Research Upgrading (1992); Administrative Law Upgrading, (Ex) Indonesian - Dutch Legal Cooperation Project (1995); Alternative Dispute Resolution (ADR) Training in the Environmental Sector (1999); Course on Environmental Law and Sustainable Development, Airlangga University and Utrecht University (1999); Workshop for Capacity-Building of Environmental Law, Airlangga University and Utrecht University (2000); Ward Leadership Training (2000); Course on Environmental Law and Administration (CELA II), Van Vollenhoven Institute and ICEL (2001); Workshop on Good Environmental Governance, Airlangga University and Utrecht University (2001); Course on Environmental Law in a Comparative Perspective: National (Dutch Law), European and International Law, Utrecht University (2001-2002); Legal Writing Upgrading (2003); Legal Argument Upgrading (2004); Legal Theory Upgrading (2004); Environmental Law and Enforcement Training, IASTP II, IndonesiaAustralia, (2004); Legal Science Upgrading (2005); Regional Legislation Program Training (2006); Training on the Formation of Regional Regulations (2006); and various workshops in the field of legal drafting and institutionalization of the Regional Representatives Council and public services (2006-2009), studies of environmental law development in Thailand and Australia (2009-2010), Thailand and Malaysia (2011), Training on Agrarian Dispute Resolution (2012), Joint Conference Between FH Unair and School of Law University of Washington: Southeast Asia Legal Education (2013), Study of National Development Planning and  Budgeting  Systems  Towards  Prosperous  People  (2014),  Conference  on Regional Integration (2015), One Day International Dialogue: Prepcom UN HABITAT III (2016), International Seminar on Bioethics (2016), Symposium of Wound Infection: From Basic to Clinic (2016), Legal Training on Good Governance and National Integrity System (2017), International Law Conference 2018 (i- NLAC2018) (2018), International Conference Postgraduate School on Innovation of Technology and Bureaucracy Towards Good Governance to Improve The Nation's Competitiveness (2018), International Conference Postgraduate School on Sustainable Cities (2019), and International Law Conference 2019 (i-NLAC2019). In 2019, he served as a guest lecturer at Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA, Kuala Terengganu, Malaysia) and UTM, Selangor, Malaysia. Participant on Online Guest Lecture "Law and Public Policy Development Among Malay Nations Relationship" (2020), Participant on International Workshop "Redesign Curriculum Based on Nusantara Insight in Industrial Era 4.0" (2020), Participant on Online Guest Lecture: "Law and Public Policy Development Among Malay Nations Relationship "(2020), and International Conference Postgraduate School on Update Management in Covid-19 Pandemic (2020). Other than being experience as a committee on conducting an international academic activities, International Conference and Summer School of Postgraduate School Universitas Airlangga, his recent international activities are as a participant on the 5th Congress of The World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) on October 4th, 2022, as moderator in Graduate Workshop in Cappadocia University, Turkey, November 2 nd, 2022 and Joint International Training Series in Nyenrode Business University, Netherlands, November 7th, 2022.



Research Interests

Research  Interest,  Community  Services  and  Other  Activities:  Active  in conducting   research   and   community   service,   especially   in   the   field   of administrative  law,  environmental  management  and  law  and  development planning.   Other   activities   that   have   been   carried   out   include:   Regional Representative Council (DPRD) Expert Staff of East Java Province;   The Legal Compliance  Working  Group  Team  of  the  State  Ministry  of  the  Environment, Environmental  Mediator  of  the  Ministry  of  Environment  of  the  Republic  of Indonesia, and Environmental Mediator of PT Pertamina (Balongan Case), and PT PLN. Consultant BLH for Pati and PT Indocement, as well as the Chairperson of KAPAL East Java, as well as the Coordinator of the National Consultation of the Archipelago. Since 2021 He appointed as Chairman of Institute for Enhancing of Enviroment   and and Natural Resources, Indonesian Ulama Council (MUI) East Java Province. On March 8th 2022, He is appointed by the Major of Surabaya City a the Expert on Human Resource Development of the Government of Surabaya. Other  than  being  experience  as  a  committee  on  conducting  an  international academic activities, International Conference and Summer School of Postgraduate School Universitas Airlangga, his recent international activities are as a participant on the 5th Congress of The World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) on October 4th, 2022, as participant in Graduate Workshop in Cappadocia University, Turkey, November 2nd, 2022 and Joint International Training Series in Nyenrode Business University, Netherlands, November 7th, 2022. On March 8th 2022, He is appointed by the Major of Surabaya City a the Expert on Human Resource Development of the Government of Surabaya. He is also The committee of International Conference of Postgraduate School  (ICPS) 2022, the Committee of Interdisciplinarry Summer School which is collaborated with many other foreign university with high reputation, from Netherlands, Kazakhstan, Belgium , Germany and Switzerland.

Professional Information

Awards: So far, he has received several awards in the form of Best Graduate in Law Studies Program, Airlangga University Postgraduate Program, 1995; Best  raduates of the Master's Program in the Postgraduate Program of Airlangga University, 1995; Best Graduate of Airlangga University, 1995; Best Participant in Administrative Law Upgrading, Former Indonesian - Dutch Legal Cooperation Project, 1995; the Best Participants in the Course on Environmental Law and Sustainable Development, Cooperation of the Faculty of Law, Airlangga University and Utrecht University, 1999; and Semen Gresik Award, Environmental Figure from PT Semen Gresik, 2012, Best Blogger from Universitas Airlangga since 2016, 2017, 2018 and 2019, and the Best Opinion Writer Award from the Constitutional Court of        the       Republic         of         Indonesia,       2019.    Appreciation    of the Author of the 2020 Airlangga University Press Book 2020: The Most Productive Writer Category and Top 210 Researchers of Universitas Airlangga Google Scholar Version, 2020, from LIPJPHKI Universitas Airlangga. on May 24th 2022, He also has been awarded by The President of The Republic of Indonesia, President Joko Widodo, With Satyalancana Karya Satya for Twenty Years of Dedication and Loyalty, in Education , especially in the field of Law, (Keppres RI No. 41/TK/2022).

                                                                                                           

Expertise related to UN Sustainable Development Goals

In 2015, UN member states agreed to 17 global Sustainable Development Goals (SDGs) to end poverty, protect the planet and ensure prosperity for all. This person’s work contributes towards the following SDG(s)

Tidak ada komentar: