Semua kegiatan transaksi barter memang berdasarkan atas keyakinan terhadap nilai barang, karena waktu itu belum ada standar nilai yang ditetapkan. Kemudian zaman uang mulai muncul ketika manusia mulai menyadari akan pentingnya keadilan dalam bertransaksi yang ditandai dengan menentukan nilai tertentu terhadap mata uang yang berlaku di masyarakat.
Disaat semua orang merasa akan pentingnya keberadaan uang, mulailah negara menetapkan sistem keuangan yang diterapkan dalam rangka untuk memperluas jangkauan dalam kegiatan perdagangan antar dunia. Sistem keuangan internasional mulai dikenal pada tahun 1870, dimana saat itu emas merupakan standar dalam menentukan jumlah uang yang bisa dicetak oleh suatu negara.
Yang dimaksud disini adalah negara tidak lagi menerapkan penggunaan mata uang dari emas, melainkan negara mencetak uang kertas yang mana nilai dari banyaknya uang yang bisa dicetak harus sesuai dengan jumlah emas yang dimiliki negara. Kemudian sistem keuangan ini terus mengalami perubahan seiring adanya faktor-faktor yang berpengaruh pada kestabilan ekonomi dari waktu ke waktu.