الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)
Terjemah :
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.
klik suspended between heaven and earth
klik surabaya best travel agent
klik best event organizer
klik salam lestari
klik essential outgear
Tweets by tnbts_official
Jam Pelayanan Konfirmasi:
Senin - Jumat
Pukul: 07.30 WIB - 15.30 WIB
- Booking diberlakukan bagi calon pendaki, baik nusantara maupun mancanegara;
- Booking dilakukan secara online;
- Booking dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa diakses dari website BBTNBTS : bookingsemeru.bromotenggersemeru.org dengan mengikuti alur pendaftaran booking online;
- Booking online dibuka selama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan pendakian dan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya;
- Konfirmasi akan diterima calon pendaki paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran dan pembayaran karcis masuk.
- Pembayaran dan konfirmasi wajib dilakukan maksimal 1 (satu) hari setelah melakukan pendaftaran booking online dan jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka kode booking dinyatakan hangus dan diharuskan melakukan booking ulang sesuai dengan jumlah kuota yang masih tersedia.
- Tarif Karcis Masuk Pendaki Nusantara Semeru
- Hari Kerja (Umum) Rp. 17.500,- per orang per hari
(terdiri dari karcis masuk Rp.10.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 2.500,-) - Hari Libur (Umum) Rp. 22.500,- per orang per hari
(terdiri dari karcis masuk Rp.15.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 2.500,-)
- Hari Kerja (Umum) Rp. 17.500,- per orang per hari
- Tarif Karcis Masuk Pendaki Mancanegara Semeru
- Hari Kerja (Umum) Rp. 210.000,- per orang per hari
(terdiri dari karcis masuk Rp.200.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-) - Hari Libur (Umum) Rp. 310.000,- per orang per hari
(terdiri dari karcis masuk Rp.300.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
- Hari Kerja (Umum) Rp. 210.000,- per orang per hari
- Pembayaran karcis masuk dilakukan secara online, setelah mengikuti alur pendaftaran booking online;
- Pembatalan pendakian dan pengembalian uang/refund dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari keberangkatan (H-3) dengan cara menelpon atau datang langsung ke kantor Balai Besar TNBTS. Biaya transfer pengembalian uang/refund dibebankan kepada calon pendaki.
- Pengembalian uang/refund hanya berlaku untuk pembatalan keseluruhan pendakian, dan tidak berlaku untuk pengembalian uang/refund secara perorangan.
- Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.
- Bukti konfirmasi menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula, Wonokitri dan Tengger Laut Pasir;
- Bukti konfirmasi menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
- Calon pendaki yang telah mengambil karcis masuk, menyerahkan bukti transfer dan bukti konfirmasi kepada petugas;
- Selain memiliki karcis masuk, calon pendaki wajib memiliki surat izin pendakian bermaterai (biaya materai ditanggung pendaki);
- Persyaratan memperoleh surat izin pendakian :
- Mengisi form surat izin pendakian yang tersedia dengan materai senilai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
- Pendaki Gunung Semeru minimal berusia 10 tahun.
- Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, disamping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 6000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Sehat asli, bertanda tangan dan berstampel basah dari Dokter dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 1 (satu) hari sebelum hari pendakian(Pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan sehat dapat dilakukan di pos kesehatan di Ranupani);
- Satu kelompok harus memiliki 1 (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai penanggung jawab kelengkapan administrasi dan keselamatan anggotanya;
- Semua calon pendaki wajib mengikuti pengarahan/briefing.
- Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas, setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
- Batas lama pendakian yang diizinkan di TNBTS maksimal adalah 4 (empat) hari dan 3 (tiga) malam;
- Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, harus mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS;
- Pendaki yang menggunakan peralatan drone wajib mendapatkan izin dari Balai Besar TNBTS.
- Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
- Penutupan Rutin
Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan. - Penutupan Insidentil
Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara bila terjadi bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR dan kebakaran hutan untuk melindungi pendaki dari bahaya kecelakaan.
- Penutupan Rutin
- Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
- Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
- Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
- Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
- Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo dan Kalimati;
- Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
- Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani.
- Selama melakukan pendakian, setiap pendaki hanya diperkenankan membawa maksimal 2 botol minuman kemasan.
- Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah.
- Demi kenyamanan dan keamanan, setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
- Tenda kedap air;
- Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
- Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
- Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
- Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
- Obat-obatan pribadi (alat P3K).
- Pendaki yang tidak menggunakan kendaraan pribadi akan dilayani oleh paguyuban jasa wisata Tumpang perjalanan dari Tumpang menuju Ranupani dan dilayani oleh paguyuban jasa wisata Ranupani untuk perjalanan dari Ranupani menuju Tumpang/Senduro.
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
- Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
- Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
- Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
- Melakukan perbuatan asusila;
- Membawa bahan peledak dan senjata tajam serta membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
- Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
- Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
- Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
- Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
- Membawa segala jenis alat musik;
- Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
- Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
- Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
- Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
- Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
- Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
- Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
- Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 9 sampai dengan 17 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Prosedur Mendaki Gunung Semeru Diperketat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar