klik sayangi bumi maka akan disayang langitan

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

(HR. Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani)

*

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

surat (30) ar rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

surat (5) al maa'idah ayat 32

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ (٣٢)

surat 4 An Nisa' ayat 114

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلٰحٍۢ بَيْنَ النَّاسِ  ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

surat 3 Āli 'Imrān ayat 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

*

klik nasehat

klik emak

*

Rabu, 11 Juli 2018

perijinan pendakian di taman nasional bromo tengger semeru

surat (3) Ali Imran ayat 191

الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)

Terjemah :

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.

klik suspended between heaven and earth

klik surabaya best travel agent

klik best event organizer


klik salam lestari 


klik essential outgear


 













Probolinggo - Kebijakan baru ditetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Per 1 Desember 2019 mendatang, pembelian tiket wisata ini akan mulai diterapkan secara online. Penerapan tiket online ini dilakukan di semua pintu masuk Gunung Bromo. Yaitu melalui pintu masuk Malang, Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang Melalui sambungan selulernya, Kepala Seksi Pengelolaan Wisata Wilayah 1 TNBTS, Sarmin membenarkan informasi tersebut. Namun demikian, penerapan tiket masuk online kata Sarmin akan dilakukan secara bertahap. Bagi wisatawan rombongan, sudah diwajibkan membeli tiket online per 1 Desember mendatang. Akan tetapi untuk wisatawan perorangan, tetap melayani pembelian tiket manual. Hanya saja, dalam pembelian tiket manual selama Desember, petugas sekaligus akan mensosialisasikan, perubahan dari tiket manual ke online bagi semua wisatawan. "Selama Desember mendatang, kami tetap layani pembelian tiket manual, khusus wisatawan yang datang perorangan. Tapi untuk Januari 2020, semua kelas wisatawan sudah wajib beli tiket online," jelas Sarmin, Minggu (17/11/2019). Diterapkannya sistem pembelian online bertujuan meningkatkan sistem pariwisata di areal obyek wisata Bromo Tengger. Lebih lanjut, Sarmin mengungkapkan jika tingkat kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo, telah melebihi target. Dimana target pendapatan yang ditentukan sekitar 18 Miliar pertahun, kini telah tembus 20 Miliar. Sumber : detikTravel #langitmahameru #semeru #bromo #bromotenggersemeru #tnbts
Sebuah kiriman dibagikan oleh Langit Mahameru (@langit_mahameru3676) pada








Info terbaru seputar pendakian semeru from: @saverindo . INFO PENTING ! kami mencoba membantu memberi info kpd temen2 pendaki semua tentang tata cara dan system pendakian Semeru yang selama ini kurang disosialisasikan secara meluas oleh pihak @tnbromotenggersemeru yg akan melakukan PELAYANAN PRIMA. . Jangan ragu atau enggan mencari info dari situs, komunitas maupun orang yg bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya. . Catatan; BACA dan TELITI segala peraturan yg sudah ada dan tercantum diwebsite resmi TNBTS, karena disitus tsb sudah rinci dan jelas. . Maaf dan terima kasih buat sam @choirulfalashi dari @tumpangcamp yg masih tetep sabar dan setia selalu kami repoti bikin design macem2. . Info BUKA JALUR masih ditunggu dan harap bersabar...😂 . #semeru #gunungindonesia #pendakiindonesia #petualang #idpendaki #idpetualang #idgunung #pendakigunung #pendaki #pendakikusam #pendakicantik #pendakian #pendakihijabers #petualangcantik #travellerindonesia #urbanhikers #seputarlumajang #seputarmalang #infogunung #infopendaki #wanitagunung #pendaki_id #cewekgunung #eksploresemeru #kumbolo #3676mdpl
Sebuah kiriman dibagikan oleh Tim Evakuasi Semeru➕ (@timevakuasisemeru) pada










Jam Pelayanan Konfirmasi:
Senin - Jumat
Pukul: 07.30 WIB - 15.30 WIB

KUOTA

Jumlah pendaki pendakian di TNBTS ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari melalui pintu masuk Ranu Pani.


PENDAFTARAN PENDAKIAN

Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Booking diberlakukan bagi calon pendaki, baik nusantara maupun mancanegara;
  2. Booking dilakukan secara online;
  3. Booking dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa diakses dari website BBTNBTS : bookingsemeru.bromotenggersemeru.org dengan mengikuti alur pendaftaran booking online;
  4. Booking online dibuka selama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan pendakian dan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya;
  5. Konfirmasi akan diterima calon pendaki paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran dan pembayaran karcis masuk.
  6. Pembayaran dan konfirmasi wajib dilakukan maksimal 1 (satu) hari setelah melakukan pendaftaran booking online dan jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka kode booking dinyatakan hangus dan diharuskan melakukan booking ulang sesuai dengan jumlah kuota yang masih tersedia.


TARIF DAN PEMBAYARAN KARCIS MASUK

Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.
  1. Tarif Karcis Masuk Pendaki Nusantara Semeru
    1. Hari Kerja (Umum) Rp. 17.500,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.10.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 2.500,-)
    2. Hari Libur (Umum) Rp. 22.500,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.15.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 2.500,-)
  2. Tarif Karcis Masuk Pendaki Mancanegara Semeru
    1. Hari Kerja (Umum) Rp. 210.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.200.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
    2. Hari Libur (Umum) Rp. 310.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.300.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
  3. Pembayaran karcis masuk dilakukan secara online, setelah mengikuti alur pendaftaran booking online;
  4. Pembatalan pendakian dan pengembalian uang/refund dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari keberangkatan (H-3) dengan cara menelpon atau datang langsung ke kantor Balai Besar TNBTS. Biaya transfer pengembalian uang/refund dibebankan kepada calon pendaki.
  5. Pengembalian uang/refund hanya berlaku untuk pembatalan keseluruhan pendakian, dan tidak berlaku untuk pengembalian uang/refund secara perorangan.
  6. Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.


PELAKSANAAN PENDAKIAN

  1. Bukti konfirmasi menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula, Wonokitri dan Tengger Laut Pasir;
  2. Bukti konfirmasi menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
  3. Calon pendaki yang telah mengambil karcis masuk, menyerahkan bukti transfer dan bukti konfirmasi kepada petugas;
  4. Selain memiliki karcis masuk, calon pendaki wajib memiliki surat izin pendakian bermaterai (biaya materai ditanggung pendaki);
  5. Persyaratan memperoleh surat izin pendakian :
    1. Mengisi form surat izin pendakian yang tersedia dengan materai senilai Rp. 6.000,-;
    2. Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
    3. Pendaki Gunung Semeru minimal berusia 10 tahun.
    4. Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, disamping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 6000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
    5. Surat Keterangan Sehat asli, bertanda tangan dan berstampel basah dari Dokter dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 1 (satu) hari sebelum hari pendakian(Pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan sehat dapat dilakukan di pos kesehatan di Ranupani);
    6. Satu kelompok harus memiliki 1 (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai penanggung jawab kelengkapan administrasi dan keselamatan anggotanya;
    7. Semua calon pendaki wajib mengikuti pengarahan/briefing.
    8. Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas, setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
  6. Batas lama pendakian yang diizinkan di TNBTS maksimal adalah 4 (empat) hari dan 3 (tiga) malam;
  7. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, harus mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS;
  8. Pendaki yang menggunakan peralatan drone wajib mendapatkan izin dari Balai Besar TNBTS.
  9. Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
    1. Penutupan Rutin
      Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
    2. Penutupan Insidentil
      Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara bila terjadi bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR dan kebakaran hutan untuk melindungi pendaki dari bahaya kecelakaan.
  10. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
    1. Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
    2. Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
    3. Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
    4. Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo dan Kalimati;
    5. Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
    6. Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani.
    7. Selama melakukan pendakian, setiap pendaki hanya diperkenankan membawa maksimal 2 botol minuman kemasan.
  11. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah.
  12. Demi kenyamanan dan keamanan, setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
    1. Tenda kedap air;
    2. Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
    3. Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
    4. Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
    5. Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
    6. Obat-obatan pribadi (alat P3K).
  13. Pendaki yang tidak menggunakan kendaraan pribadi akan dilayani oleh paguyuban jasa wisata Tumpang perjalanan dari Tumpang menuju Ranupani dan dilayani oleh paguyuban jasa wisata Ranupani untuk perjalanan dari Ranupani menuju Tumpang/Senduro. 

LARANGAN

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
  2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
  3. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
  4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
  5. Melakukan perbuatan asusila;
  6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam serta membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
  7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
  8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
  9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
  10. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
  11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
  12. Membawa segala jenis alat musik;
  13. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
  14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
  15. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
  16. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
  17. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;


SANKSI

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
    1. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
    2. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
    3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    4. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
    5. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
    6. Dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 9 sampai dengan 17 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Prosedur Mendaki Gunung Semeru Diperketat

agr, CNN Indonesia | Rabu, 04/04/2018 14:19 WIB


Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Rabu (4/4), Gunung Semeru resmi dibuka untuk kegiatan pendakian. Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang terkait persyaratan yang wajib dikantongi pendaki.

Salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat yang berlaku paling lama satu hari sebelum hari pendakian. Untuk memudahkannya, pihak Polres Lumajang menugaskan tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) di kawasan Resor Ranupani. 

Hal tersebut diharapkan mempermudah calon pendaki, mengingat kasus yang sering terjadi adalah belum mengurus, tertinggal, atau surat keterangan sehat yang sudah kedaluarsa. 

Sementara itu, pihak BBTNBTS juga menerbitkan surat edaran yang isinya adalah rekomendasi kegiatan pendakian dibatasi sampai ke kawasan Kalimati, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan. 

Sebelum melakukan kegiatan pendakian, calon pendaki pun diwajibkan mengisi formulir pendaftaran yang dilakukan melalui situs resmi BBTNBTS. 

Dalam situs tersebut, Pihak BBTNBTS menjelaskan secara rinci peraturan-peraturan bagi calon pendaki. 

Beberapa hal yang menjadi persyaratan adalah mengenai durasi pendakian dan usia minimum calon pendaki. 

Batas lama pendakian yang diizinkan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) adalah selama empat hari dan tiga malam. Sedangkan usia minimal pendaki yang diizinkan mulai dari sepuluh tahun.

Jika calon pendaki berusia kurang dari 17 tahun maka ia harus menyertakan identitas diri, surat izin orangtua atau wali, yang ditandatangani di atas materai senilai Rp6000, fotokopi KTP orangtua atau wali, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Akta Kelahiran.

Setiap harinya, pendakian ke Gunung Semeru dibatasi untuk 600 orang pendaki. Biasanya satu kelompok diisi oleh minimal tiga orang, dan maksimal 10 orang pendaki. 

Hingga berita ini diturunkan data dari situs resmi BBTNBTS menunjukkan kuota untuk tanggal 14 April 2018 tersisa 239 orang. 

Pendaftaran online dibuka selama tiga bulan sebelum tanggal pelaksanaan pendakian, dan paling lambat tiga hari sebelumnya. 

Tarif yang diterapkan berbeda, tergantung kategori pendaki nusantara atau pendaki mancanegara, umum atau pelajar, dan hari kerja atau hari libur.

Gunung Semeru berlokasi di Jawa Timur, Semeru merupakan gunung tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl). 

Gunung ini juga merupakan gunung berapi tertinggi ketiga di Indonesia.

(ard)

Tidak ada komentar: